Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, August 26, 2018

Andai Suamiku Ingin POLIGAMI

Andai Suamiku Ingin POLIGAMI
Dalil dalam Al Quran disebutkan

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak hak) perempuan yatim  (bilamana kamu menikahinya) maka nikahi perempuan (lain) yg kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir  tidak akan mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yg kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (QS An-Nisa, 3)

Jika adil tidak terpenuhi, maka pelaku poligami berdosa.

Hukum poligami mubah/boleh dgn syarat tertentu dan punya keinginan melakukannya.

Nikah adalah ibadah,  maka...jika hendak poligami  niatnya harus karena ibadah bukan karena hawa napsu semata.

Secara umum tidak satupun laki-laki yg tidak ingin poligami. Ini adalah fitrah semua para laki-laki, jadi...setiap laki itu punya keinginan memiliki lebih dari satu, dua, tiga, empat istri bahkan lebih, hanya saja ada yg berkeinginan merealisasikannya dan ada yg tidak berkeinginan. (ini pengakuan ustd Najmi Umar mewakili laki2 hehehe...)

Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yg kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung katung...(QS An-Nisa, 129).

Walaupun dalam hal nafkah lahir dan batin dapat berlaku adil.

Abdullah bin Abbas berkata, "Dan kamu tdk akan bisa berlaku adil.yaitu dalam 2 hal :

1. Cinta, hal ini yang tidak bisa dibagi,  pastinya ada yg lebih dicinta.

Rasulullahpun lebih cinta pada Aisyah dari istri-istrinya. (cendrung pd salah satunya)

2. Dalam sisi kepuasan seksual.

Suami yang berkeinginan berpoligami harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan poligami yaitu mampu dalam sisi :

1. Ilmu, berilmu tentang rumah tangga agar bisa belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

2. Kuat, mampu dalam sisi finansial, mencukupi nafkah istri-istri dan anak-anaknya

3. Kuat fisiknya.

4. Kuat mental, menghadapi masalah rumah tangga.

5. Punya banyak waktu untuk berbagi pada istri-istri dan anak-anaknya.

Hukum poligami asalnya mubah namun poligami bisa jadi haram jika laki-laki tidak berkemampuan dalam 5 hal persyaratan tersebut diatas.

Jika suami cukup persyaratan dan ada alasan yg benar maka haram bagi istrinya meminta cerai jika suaminya ingin berpoligami.

Tidak halal.bagi wanita meminta pada suami untuk menceraikan madunya.

10 Sebab syar'i bolehnya suami berpoligami, ditambah dengan syarat mampu dalam 5 hal tersebut diatas, yaitu:

1. menginginkan keturunan jika dari istri sebelumnya tdk punya anak/mandul.

2. karena buruknya akhlak istri, hingga mendorongnya berpoligami.

3. Istri sakit-sakitan.

4. Sangat ingin menjaga kesucian dirinya, tdk terpuaskan dgn satu istri, karena libido yg tinggi untuk menghindari zina. atau karena istri yang tidak mampu memuaskannya.

5. Ingin mencari pahala menjaga kesucian wanita, membimbing menjalankan dakwah, membantu karena janda dan anak yatimnya.

6-10 belum sempat dibahas, karna terbatas waktu.

Jika Suami ingin berpoligami tidak harus izin istri, namun sebaiknya menyampaikan keistri akan keinginannya,  sepanjang suami mampu dan ada alasan  syar'i yang membenarkan untuk berpoligami, maka tidak boleh diam-diam bahkan sebaiknya dipertemukan antara istri dan calon istrinya, karena jika dilakukan sembunyi2 maka suami akan terus menerus melakukan dosa kebohongan dan bisa jadi jika suami wafat akan berpengaruh pada masalah pembagian warisan hingga menyebabkan bertambahnya  dosa yang lebih besar.

Hukum poligami dibenarkan dalam al Quran namun pelakunya yg terkadang tidak benar dalam menjalankannya, sehingga poligami menjadi hal yg dibenci para wanita, padahal poligami adalah hukum dari Allah yg tidak boleh dibenci.

Demikian, ringkasan kajian Andai Suamiku ingin Berpoligami.

Jika ada salah dan kurangnya mohon dimaafkan.

Wasaalam, ummu Nailah.

Pemateri: Ustd Najmi Umar bin Bakkar

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive