Ustadz saya mau tanya, bolehkah membeli hewan yang lazim dipelihara (bukan untuk dikonsumsi) seperti kucing, beberapa jenis reptil seperti kura-kura dan semisalnya? Bagaimana juga orang yang menternakkannya dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah khairan.
Probo Nurwachid
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmatnya kepada anda dan keluarga.
Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan.
Bila sekedar memelihara, bila yang dipelihara adalah selain anjing maka insya Allah tidak apa-apa.
Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)” (Muttafaqun ‘alaih)
Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap muslim:
- Adakah fakir miskin disekitar rumah anda? Siapakah yang lebih berhak untuk anda beri makan; buaya, burung, kucing, kura-kura ataukah saudara anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?
- Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan anda: memelihara kucing, rusa, ular, buaya atau bersedekah kepada fakir miskin?
- Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan dalam hidup anda; memelihara burung, kucing atau menyantuni fakir miskin?
- Andai anda adalah orang fakir, dan menyaksikan tetangga anda membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraanya. Burung tetangga berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak anda menangis meronta-ronta minta uang jajan, dan bahkan sakit sedangkan anda tidak memiliki biaya pengobatannya? Apa perasaan anda saat itu?
Adapun memperjual belikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan, antara hewan yang halal dimakan dagingnya dari hewan yang haram dimakan dagingnya.
Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, semisal: burung, rusa atau yang semisal, maka tidak mengapa memperjual belikannya.
Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula memperjual belikannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kucing.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي عن ذلك. رواه مسلم
Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ.رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, wallahu ta’ala a’alam.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.