Jawaban:
Jika keluar angin (kentut) dari tubuh seseorang dengan cara yang terus-menerus dan tidak bisa ditahan, maka hukumnya sama seperti tsalisul baul (penyakit tidak bisa menahan kencing). Hendaklah ia berwudhu tatkala ingin shalat kemudian ia shalat dalam keadaan tersebut, dan shalatnya sah walaupun keluar angin di tengah-tengah shalat, berdasarkan firman Allah,
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Adapun jika keluarnya angin tersebut tidak terus-menerus maka hendaknya ia mengulangi wudhunya dan mengulangi shalat tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats, sampai ia berwudhu.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syekh Shalih Fauzan: 3/1)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.