KDRT ini cakupannya sangat luas, ada kedzaliman suami kepada isteri, isteri kepada suami, orang tua kepada anak, anak kepada orang tua, dll.
1. Suami menghalangi isteri terhadap anak-anaknya.
Ini kedzaliman yang paling asas. Apapun problemnya seorang ayah tidak boleh memisahkan Ibu dengan anaknya.
Abu Ayyub mengabarkan, bahwasanya Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam Bersabda: “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allah akan memisahkan orang itu dengan para kekasihnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi)
Nabi pernah marah kepada Sahabat yang menyembunyikan anak burung. Kalau terhadap hewan saja tidak boleh, apalagi kepada manusia antara ibu dan anak.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنَّا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر، فانطلق لحاجته فرأينا حُمرة معها فرخان، فأخذنا فرخيها، فجاءت الحُمرةُ فجعلت تفرِش، فجاء النَّبي صلى الله عليه وسلم فقال: (من فجع هذه بولدها؟ ردُّوا ولدها إليها، ورأى قرية نمل قد حرقناها، فقال: من حرَّق هذه؟ قلنا: نحن، قال: إنَّه لا ينبغي أن يعذِّب بالنَّار إلَّا ربُّ النَّار
"Dari Abdullah bin Mas’ud, suatu ketika kami bersama dengan Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi pergi untuk buang hajat kami melihat seekor burung bersama dua anaknya yang masih kecil. Kami ambil dua anak burung tersebut. Tak lama setelah itu si induk burung datang mencari anaknya. Ketika Nabi datang dan melihat hal tersebut beliau bersabda, “Siapa yang membuat induk burung ini mencemaskan anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya!”. (HR. Abu Daud, sanadnya dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin)
Ketika suami isteri bercerai dan anaknya masih balita, hak asuhnya lebih besar ke Ibunya adapun jika sudah dewasa anaknya dapat memilih.
2. Menghentikan nafkah kepada isteri.
Ini merupakan bentuk kedzaliman. Banyak sekali Ayat dari Al-Qur'anul Karim dan Sunnah Nabi mengenai Nafkah. Dalam Islam Nafkah tidak diatur nominalnya.
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ Berfirman dalam Surah At-thalaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."
Dalam Fiqh ada beberapa Wanita yang boleh tidak dinafkahi oleh Suami:
- Baru Nikah dan belum digauli orang suaminya.
- Isteri yang kabur dari rumah.
- Isteri masuk penjara karena kesalahan beliau.
- Ketika isteri durhaka kepada suaminya.
Dalam islam memang ada perintah untuk memukul isteri tetapi ada batasan-batasannya.
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ Berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 19:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
Kemudian dijelaskan Oleh Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ Ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Ketika isteri bangkang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan suami:
- Nasehati.
- Pisah Ranjang.
- Memukul isteri.
- Memukul sebagai solusi terakhir.
- Pukulan itu tujuannya mendidik, mengingatkan kalau isterinya itu salah. Pukulan itu tidak boleh dengan rasa dendam.
- Pemukulan itu tersembunyi (tidak didepan anaknya).
- Hendaknya pemukulan itu tidak menimbulkan bekas.
- Jangan dibiaskan main pukulan.
- Jangan memukul wajah, karena wajah simbol kehormatan.
Datanglah Umar ibnul Khattab Radhiyallâhu 'Anhu untuk mengadu: “Wahai Rasulullah, sungguh para istri telah berbuat durhaka kepada suami-suami mereka.”
Mendengar pengaduan ini Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memberi izin kepada para suami untuk memukul istrinya. Namun ternyata setelahnya banyak wanita datang menemui istri-istri Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam guna mengadukan suami-suami mereka.
Maka kata beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam: “Sungguh banyak wanita berkeliling di keluarga Muhammad guna mengadukan suami-suami mereka. Bukanlah para suami yang memukul istri (dengan keras) itu orang yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2145, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
4. Mengacuhkan isteri diluar tempat tidurnya.
Dalam islam boleh boikot isteri untuk tidak tidur bersama.
5. Tidak menggauli isteri.
6. Mengintimidasi isteri kepada kalimat cerai.
Dalam Islam ada 3 hal yang harus kita jaga baik itu becanda maupun serius:
- Nikah.
- Talak.
- Rujuk.
8. Menghalangi isteri memperoleh hak atas hartanya.
-------------------------
👤 Ustadz Ilham Tabrani حفظه الله تعالى
📆 17 Rabi'ul Awal 1439 H / 04 Desember 2017
⏰ Ba'da Isya - Selesai
🕌 Masjid Al-Ikhlas, Komplek Karang Tengah Permai, Ciledug, Tangerang Banten.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.