Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, September 7, 2018

Hukum Menjual Kartu Natal

Hukum Menjual Kartu Natal
Saya berprofesi sebagai penjual yang menjual kartu Natal yang memuat ungkapan seperti: Isa adalah Allah – dan Dia mencintai Anda dll. Apakah saya melakukan perbuatan kufur yang bisa mengeluarkan dari Islam? Aku membenci kesyirikan, apakah aku menjadi kafir?

Jawaban:

Selama iman mantap dalam hati dan membenci kesyirikan yang dipratikkan orang-orang Nasrani, maka Anda tidaklah dianggap kafir. Anda adalah seorang muslim selama Anda berpegang teguh pada tauhid dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat mengeluarkan dari Islam. Namun yang perlu Anda ketahui bahwasanya tidak boleh seorang muslim membantu orang kafir dengan sarana apa-pun untuk memeriahkan hari raya mereka dan menyemarakkan pesta mereka. Di antara bentuk bantuan tersebut adalah transaksi perdagangan barang yang bisa mensukseskan dan memeriahkan acara tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam bukunya Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim,

Adapun transaksi dagang seorang muslim dengan orang-orang kafir dalam perkara yang dapat membantu memeriahkan hari raya mereka baik berupa makanan, pakaian, dsb. atau memberi hadiah, maka yang demikian ini dikategorikan sebagai menolong terselenggaranya perayaan yang diharamkan”. Pendapat ini dianalogikan dari prinsip yang umum “Tidak boleh mengadakan transaksi dagang dengan orang kafir anggur atau sari buah lainnya yang akan mereka jadikan khamr. Demikian juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka yang akan mereka gunakan untuk berperang melawan muslim.”

Kemudian  Syaikhul Islam menukil keterangan Abdul Malik bin Habib, salah satu ulama malikiyah, yang mengatakan,

‎ألا ترى أنّه لا يحلّ للمسلمين أن يبيعوا من النصّارى شيئا من مصلحة عيدهم ؟ لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يُعارون دابّة ولا يعاونون على شيء من عيدهم لأنّ ذلك من تعظيم شركهم ومن عونهم على كفرهم

Tahukah anda, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk mendukung hari raya mereka, baik dengan menjual daging, lauk-pauk, maupun pakaian. Mereka juga tidak boleh meminjamkan kendaraan, maupun berpartisipasi dengan apapun bentuknya, yang menyokong hari raya mereka. Karena perbuatan tersebut termasuk memuliakan kesyirikan mereka dan membantu mereka dalam melakukan kekafiran.” (Al-Iqtidha, Hal. 229 dan 231)

Kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kita dalam kebenaran dan menjauhkan kita dari sesuatu yang batil, mengaruniakan kita rezeki yang baik dari sisi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive