Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, September 3, 2018

Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal atau Tahun Baru Masehi

Hukum Puasa Bertepatan Hari Natal atau Tahun Baru Masehi
Assalaamu’alaikum Ustadz.

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika kita berpuasa namun bertepatan dengan hari raya umat non-Muslim?

Terima kasih.

Dari: Muharani

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah

Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya.

Al-Kasani mengatakan,

‎يكره صوم يوم السبت بانفراده, لأنه تشبه باليهود, وكذا صوم يوم النيروز, والمهرجان, لأنه تشبه بالمجوس, وكذا صوم الصمت وهو أن يمسك عن الطعام, والكلام جميعا, لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك، ولأنه تشبه بالمجوس

Makruh melakukan puasa di hari sabtu secara khusus, karena ini termasuk bentuk meniru kebiasaan yahudi. Demikian pula puasa pada hari Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang Majusi), karena termasuk menyerupai kebiasaan orang majusi. Juga dilarang melakukan puasa mbisu, dalam bentuk tidak mau makan dan mogok bicara sekaligus, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu, dan termasuk meniru kebiasaan orang majusi… (Bada’I Shana’i, 2:217).

Kita bisa perhatian, alasan utama pelarangan puasa khusus pada saat hari raya orang kafir adalah meniru kebiasaan mereka. Karena berpuasa pada hari tertentu secara khusus termasuk bentuk mengagungkan hari itu. Sebagaimana layaknya orang melakukan puasa hari Asyura. Sementara pada saat yang sama, orang kafir juga sedang mengagungkan hari itu.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan ar-Rahaibani,

‎ويكره صوم يوم النيروز وهو: اليوم الرابع من فصل الربيع، وصوم يوم المهرجان .., وهو: اليوم التاسع من فصل الخريف, قال الزمخشري: لما فيه من موافقة الكفار في تعظيمها، و يكره إفراد كل عيد لكفار بصوم, أو كل يوم يفردونه بتعظيم, ذكره الشيخان وغيرهما, إلا أن يوافق عادة فلا كراهة

Makruh melakukan puasa hari nairuz – yaitu hari keempat di musim semi – dan puasa hari mihrajan – yaitu hari kesembilan di musim panen. Az-Zamakhsyari mengatakan, ‘Itu disebabkan ada unsur keselarasan dengan orang kafir dalam mengagungkan hari itu.’ Dan dimakruhkan mengkhususkan hari raya orang kafir, atau semua hari yang diagungkan orang kafir untuk puasa. Sebagaimana yang dinyatakan oleh dua guru besar dalam madzhab hambali (yaitu Majdud-Din Ibn Taimiyah dan Ibnu Qudamah, pen.) dan ulama lainnya. Kecuali jika puasa itu merupakan kebiasaan. Hukumnya tidak makruh (Mathalib Uli sn-Nuha, 5:439).

Allahu a’lam

Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 59324
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive