Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, August 22, 2018

Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang

Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang
Asalamu’alaikum.

Sebelumnya terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Saya menghadapi suatu permasalahan hukum yang sangat membutuhkan penjelasan. Ada dua orang muslim yang terikat perjanjian hutang pihutang. Kemudian orang yang berhutang menyalahi perjanjian karena suatu sebab, bisa jadi karena sebab-sebab di luar kemampuannya, atau bisa jadi juga memang tidak punya itikad untuk membayar hutangnya.

1. Apakah kehormatan orang yang berhutang dan tidak membayar itu halal, dalam artian boleh dirusak atau dihinakan? Sebab, ada yang mengatakan boleh, dengan dalil Rasulullah  tidak menyalati jenazah orang yang belum melunasi hutangnya.

2. Apakah sebab-sebab tidak dilunasinya hutang bisa menjadi pertimbangan bagi orang yang memberi hutang untuk memberikan tangguh, atau bahkan menyedekahkan pihutangnya kepada yang berhutang?

3. Apakah harta orang yang berhutang tersebut halal bagi orang yang memberi hutang, dalam artian boleh diambil paksa sebatas jumlah hutangnya?

(Ummu Shafeya, DepokTimur)

Jawaban:

Pada dasarnya, barang siapa berhutang lantas memiliki kemampuan membayarnya meskipun secara keumuman ia terhitung miskin, ia berkewajiban membayar hutangnya saat pemilik hak menagihnya atau saat tiba waktu pembayaran yang ditentukan (jatuh tempo) pada hutang yang bersifat angsuran.

Haram hukumnya menunda pembayaran hak pemberi hutang yang telah berbuat baik kepadanya dengan menghutanginya, karena hal itu adalah kezaliman. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penundaan pembayaran oleh penghutang yang mampu adalah kezaliman.” (Muttafaq ‘alaih)

Kata Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari,

“Terdapat perselisihan pendapat, apakah kesengajaan menunda pembayaran hutang tergolong dosa besar atau tidak? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa pelakunya fasik.

Akan tetapi, apakah ia menjadi fasik lantaran menunda pembayaran satu kali atau tidak?

An-Nawawi mengatakan, ‘Tuntutan mazhab kami dalam masalah ini adalah dipersyaratkan berulang kali (baru disebut fasik).’

Akan tetapi, hal itu dibantah oleh as-Subki pada Syarhu al-Minhaj, ‘Tuntutan mazhab kami adalah tidak dipersyaratkan berulang kali. Dalilnya, menahan hak seseorang setelah pemiliknya menuntut disertai mencari-cari alasan (penghalang) untuk membayarnya (kedudukannya) seperti merampas hak orang. Sementara itu, merampas adalah dosa besar.

Penamaannya sebagai kezaliman mengindikasikan bahwa hal itu adalah kefasikan, dan suatu dosa besar tidak dipersyaratkan harus dilakukan berulang kali (baru dinamakan dosa besar).

Ya, ia tidak dihukumi fasik kecuali jika benar-benar jelas bahwa ia tidak punya uzur untuk menundanya.’

Mereka juga berselisih pendapat, apakah pelakunya menjadi fasik lantaran menundanya setelah mampu, baik ditagih maupun tidak?

Hadits dalam bab ini mengindikasikan bahwa pelakunya menjadi fasik apabila pemilik hak telah menagihnya, karena kata ‘menunda’ mengindikasikan makna demikian.”

Ini pula yang dipilih oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah Bulughul Maram.

Dalam Fathul Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu di atas menunjukkan bolehnya mendesak penghutang yang menunda pembayaran agar segera membayar hutangnya dan menempuh berbagai cara untuk mengambil haknya dari dia secara paksa.[1]

Diantara cara itu adalah melaporkannya kepada pihak berwajib, sebagaimana akan diterangkan nanti. Adapun pemaksaan secara fisik yang bisa memicu (fitnah) pertumpahan darah, hal itu harus dihindari.

Kezaliman orang yang menunda pembayaran hutangnya bisa menjadi alasan bagi pemihutang yang terzalimi untuk mengghibahinya (menggunjingya) dan mengadukannya ke pihak yang berwajib.

Dalilnya adalah hadits asy-Syarid radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Menunda pembayaran oleh penghutang yang mampu menghalalkan kehormatan dan hukumannya.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan al-Bukhari secara ta’liq[tanpa menyebutkan sanad]; dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar dan al-Albani)[2]

Tentang kalimat “menghalalkan kehormatannya”, Ibnu ‘Utsaimin menetapkan makna-makna berikut :
  1. Boleh bagi pemilik hak menyifati orang tersebut zalim karena menunda haknya,
  2. Boleh mengadukannya ke pihak yang berwajib (syikayah), dan
  3. Boleh mengghibahinya (menggunjingnya) di tengah-tengah manusia apabila ada maslahatnya.
Maslahat itu boleh jadi merupakan maslahat pemilik hak, yaitu apabila membuat penghutang bersegera membayar hutangnya karena takut kejelekannya tersebar luas; atau maslahat orang lain agar berhati-hati dalam bermuamalah dengan orang tersebut (sebagai tahdzir/peringatan).

Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan bahwa hal ini seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala,

لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلۡجَهۡرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ إِلَّا مَن ظُلِمَۚ

Allah tidak menyukai terang-terangan dalam hal ucapan yang jelek kecuali orang yang dizalimi.” (an-Nisa’:148)

Adapun makna “menghalalkan hukumannya”adalah berdasarkan tuntutan pemilik hak, tidak tanpa tuntutan pemilik hak. Menurut Ibnu ‘Utsaimin, hadits ini mutlak terserah kebijakan pihak yang berwajib dalam menentukan hukuman apa yang dianggap membuatnya segera membayar hutangnya; apakah dipenjara atau dipukul/dicambuk. Jika dipukul/cambuk, tentunya pukulan/cambukan yang tidak menyebabkan cacat fisik dan tidak lebih dari sepuluh kali tiap hari. Jika masih belum membayar juga, pihak hakim (pihak yang berwajib) langsung turun tangan secara paksa membayarkan hutangnya dari harta orang tersebut yang ada atau menjualnya untuk pembayaran hutangnya.[3]

Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalati muslim yang mati dengan meninggalkan tanggungan hutang yang belum terbayar,[4] adalah sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak meremehkan masalah hutang dan tidak bermudah-mudah dalam hal berhutang, kecuali pada kondisi benar-benar terdesak kebutuhan yang mengharuskannya berhutang.

Apabila penghutang benar-benar belum mampu membayar hutangnya, pemilik hak wajib memberi tangguh sampai ia mampu membayarnya. Bahkan, dianjurkan bagi pemilik hak agar bersedekah kepadanya dengan membebaskannya dari sebagian atau seluruh tanggungan hutangnya. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (al-Baqarah: 280)

Adapun balasannya telah disebutkan pada keumuman makna hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يسراللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah subhanahu wa ta’ala akan membebaskannya dari satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan akhirat. Barang siapa memberi kemudahan atas orang yang kesulitan ekonomi, niscaya Allah akan memberi kemudahan atasnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Bahkan ada nash secara khusus :

1. Hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ قَبْلَ أَنْ يَحُلَّ الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ

Barang siapa memberi tangguh orang yang kesulitan membayar hutang sampai dia berkelapangan sebelum tiba waktu pelunasan, dia mendapatkan pahala sedekah senilai dengannya setiap hari. Apabila waktu pelunasan telah tiba lantas dia memberi tangguh kepadanya sampai berkelapangan, dia mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat darinya setiap hari.” (HR. Ahmad dan al-Hakim. Al Hakim menghukuminya sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, serta disetujui oleh adz-Dzahabi, tetapi diluruskan oleh al-Albani dan al-Wadi’i bahwa sahih menurut syarat Muslim saja)[5]

2. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللهُ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ إِلاَّ ظِلُّهُ

Barang siapa memberi tangguh orang yang kesulitan membayar hutang hingga ia berkelapangan atau menggugurkan hutangnya, Allah subhanahu wa ta’ala akan menaunginya di hari kiamat (dari panas terik matahari) di bawah naungan ‘Arasy-Nya pada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, ini adalah lafadz at-Tirmidzi; dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, al-Albani, dan al-Wadi’i)[6]

Wallahu a’lam.

Dijawab Oleh al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini حفظه الله :

====================
[1] Lihat Fathul Bari (4/Bab “al-Hawalah”, syarah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu) dan Fathu Dzil Jalal wal Ikram (Kitab al-Buyu’, Bab “al-Hawalah waadh-Dhaman”, syarah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu).

[2] Lihat Fathul Bari (5/Kitab al-Istiqradh, Bab “Li Shahib al-Haqqi Maqal”) dan al-Irwa’ (no. 1434).

[3] Lihat kitab asy-Syarh al-Mumti’ (9/273—274).

[4] Akan tetapi, dishalati oleh keumuman para sahabat radhiallahu ‘anhum.

[5] Lihat kitab ash-Shahihah (no. 86), al-Irwa’(no. 1438), dan ash-Shahih al-Musnad (1/127).

[6] Lihat kitab Shahih al-Jami’ (no. 6107) danal-Jami’ ash-Shahih (3/12).
====================

Sumber : http://asysyariah.com/hukum-menunda-nunda-membayar-hutang/

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive