Jawab:
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh mengamalkan hadits dhoif dalam fadlilah amal atau tidak?
Sebagian ulama berpendapat boleh, bahkan Imam Nawawi rahimahullaah mengklaim adanya ijma’. Namun klaim tersebut tidak benar karena perselisihan dalam masalah ini masyhur.
Alasan mereka adalah kehati-hatian, karena perawi yang lemah terkadang benar dalam periwayatannya.
Namun al hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Tabyiinul Ajab berpendapat bahwa pendapat yang membolehkan harus diberikan tiga syarat:
- Tidak boleh sangat lemah.
- Tidak boleh diyakini kesunnahannya.
- Tidak boleh dimasyhurkan.
Inilah pendapat yang kuat. Karena hadits yang dhoif hanya menghasilkan dzon yang lemah, sedangkan Nabi shalallaahu'alaihi wasallaam bersabda:
إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث
Jauhi olehmu dzonn, karena dzonn adalah sedusta – dusta perkataan. (HR Bukhari).
Dijawab : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Sumber : https://cintasunnah.com/soal-jawab-mengamalkan-hadits-dhoif/
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.