Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, September 21, 2018

Hukum Adopsi Anak

Hukum Adopsi Anak
Para pembaca rahimakumullah, Islam sebagai agama universal dan sempurna telah menjelaskan permasalahan adopsi. Permasalahan ini telah dijelaskan Allah dalam al-Qur`an. Allah Ta’ala berfirman (artinya),

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. al-Ahzab: 4)

Mengangkat anak kemudian mengganti nasabnya dengan menyandarkan kepada selain ayah kandungnya pernah terjadi di masa jahiliyah dan pada masa awal Islam.

Dengan diutusnya Rasulullah dan diturunkannya al-Qur`an, Allah Ta’ala hendak menghapus kebiasaan ini. Dan perlu diyakini bersama, tidaklah Allah melarang atau menghapus suatu  perkara melainkan perkara tersebut  mengandung keburukan dan kejelekan.

Dalam kasus anak angkat di atas, Allah Ta’ala menjelaskan keburukan perbuatan tersebut. Yaitu, bahwa perbuatan ini adalah perbuatan salah dan termasuk bentuk kedustaan. Sebab, ayah sesungguhnya dari anak adopsi adalah ayah kandungnya, bukan orang yang mengadopsinya. Namun, ia justru menisbatkannya kepada selain ayah kandungnya. Pada ayat di atas Allah menegaskan (artinya), “...Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)...“

Maksudnya, anak yang sesungguhnya adalah  anak-anak yang terlahir dari kalian dan bagian dari kalian. Adapun anak angkat, ia bukan bagian dari kalian. Oleh karena itu, Allah tidak menjadikannya sebagai anak kalian.

Para pembaca rahimakumullah, ada beberapa pelanggaran syariat pada perbuatan mengadopsi anak kemudian menisbatkannya kepada selain bapak kandungnya. Penyimpangan tersebut antara lain;
  1. Menisbatkan nasab kepada selain bapak kandungnya. Ini merupakan bentuk kedustaan.
  2. Menjadikan yang bukan ahli waris sebagai ahli waris yang saling mewarisi.
  3. Menjadikan mahram padahal bukan mahram
  4. Orang tua angkat menjadi wali untuk akad nikah anak angkatnya, padahal ia bukan walinya.
Bagaimana jika sudah terlanjur?

Syariat Islam ini tentu penuh dengan rahmat dan kasih sayang. Bagi yang terlanjur melakukannya tanpa kesengajaan maka ia wajib untuk mengembalikan nasab anak tersebut kepada ayah kandungnya dan tidak ada dosa baginya. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah (artinya),

Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya. Tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 5).

Demikianlah, semoga bermanfaat.

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive