1. Kafir Mutlaq: yaitu kafir yang secara jelas tidak mengimani Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ, Seperti Atheis dan Komunis.
2. Kafir Substansial: Yaitu Kafir dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) mereka beriman kepada Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ tetapi tidak beriman kepada Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, mereka mengetahui kebenaran tetapi menyembunyikannya.
Seorang Muslim berkeyakinan bahwa seluruh Kepercayaan dan Agama itu adalah Batil dan pemeluknya adalah Kafir, Kecuali Agama Islam. Sebab Islam adalah agama yang Haq dan para penganutnya adalah Mukmin dan Muslim.
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Ali-Imran Ayat 19:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya."
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Ali-Imran Ayat 85:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Maidah Ayat 3:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."
Adab terhadap Orang Kafir:
1. Tidak merestui kekafiran mereka dan tidak meridhoinya, sebab ridho kepada kekufurannya adalah kufur.
2. Membenci kekufurannya, karena Allah Tabâraka Wa Ta'âlâ membencinya.
3. Tidak loyal (membela dan mendukung) dan tidak mencintainya karena Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Ali-Imran Ayat 28:
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Mujadilah Ayat 22:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ
"Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka."
4. Bersikap obyektif, adil kepadanya dan memberikan kebaikan-kebaikan kepadanya kalau ia bukan Kafir Harbi (yang memerangi).
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah Ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
5. Berbelas kasih kepadanya dengan belas kasih yang umum, seperti memberinya makan manakala kelaparan, memberi minum manakala kehausan, mengobatinya manakalania sakit dan menyelamatkannya dari kebinasaan dan menjauhkannya dari hal-hal yang menyakitinya.
Berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam: "Sayangilah siapa yang ada dibumi, niscaya engkau disayangi oleh Dzat yang ada dilangit." (HR. Ath-Thabrani, 10/149 dan Hakim 4/277, Shahih.)
Dan Sabdanya: "Pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk bernyawa) itu ada pahalanya (dalam berbuat baik kepadanya)." (H.R Ahmad no. 8657 dan Ibnu Majah, Shahih.)
6. Tidak mengganggunya, baik dalam hartanya, darahnya maupun kehormatannya jika ia bukan kafir muharib.
Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda dalam Hadist Qudsi: "Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman, 'Wahai Hamba-hambaKu, Sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman terhadap diriKu dan Aku telah menetapkannya diantara kalian sebagai sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kalian saling menzhalimi'." (H.R Muslim no. 2577.)
7. Boleh memberinya hadiah, menerima hadiah pemberiannya dan boleh memakan makanannyabjika dia seorang Ahli Kitab (Yahudi atau Nashrani) karena Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Maidah Ayat 5:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka."
8. Tidak menikahinya dengan wanita Muslimah namun boleh menikahi wanita-wanita kitabiyat (Ahlu Kitab). Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Mumtahanah Ayat 10:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ
"Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka."
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman."
Allah Subhânahu Wa Ta'âlâ berfirman dalam Surah Al-Maidah Ayat 5:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ
"(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik."
9. Menjawabnya bila ia bersin dan mengucapkan al-hamdulillâh, dengan mengatakan, "yahdikumullâh wa yushlihu balakum". Sebab ketika ada beberapa orang Yahudi bersin disisi Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dengan harapan agar beliau mengatakan "Yarhamukumullâh (Semoga Allah merahmati kalian)" kepada mereka, maka beliau mengucapkan, "Yahdikumullâh Wa Yushlihu Balakum (Semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian)." (H.R At-Tirmidzi no. 2739.)
10. Tidak mendahuluinya dalam mengucapkan salam. Jika ia mengucapkan salam maka cukup mengatakan "Wa'laikum". Sebab Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila Ahlu Kitab memberimu salam, maka ucapkanlah, 'Wa'alaikum'." (Al-Bukhari no. 6258; Muslim no.2163)
11. Mendesaknya ke pinggir jalan apabila berpaspasan di jalanan, karena Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan ucapan salam, dan apabila kalian menjumpai seseorang dari mereka disuatu jalan, maka desaklah ia hingga ke jalan yang sempit." (Abu Dawud; Ath-Thabrani; dan Muslim no. 2167. Hadist Hasan.)
12. Selalu menyelisihinya dan tidak Tasyabbuh, sebab Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." (Al-Bukhari; Muslim; Abu Dawud no. 4031)
Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Selisihilah kaum musyrikin, panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis." (Al-Bukhari no 5892; Muslim no. 259.)
Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani itu tidak mewarnai, maka selisihilah mereka." (Al-Bukhari no. 3462.)
Maksudnya adalah mewarnai (sejenis semir) jenggot atau rambut kepala dengan warna kuning atau kemerah-merahan. Adapun warna hitam (semir hitam), maka Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam telah melarangnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 2120, bahwasanya beliau bersabda: "Ubahlah warna rambut putih ini, namun hindari warna hitam."
-------------------------
Kitab Minhajul Muslim
Oleh Ustadz Dr. Khalid Basalamah, M.a Hafidzahahullâh Ta'âlâ
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.