Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label pernikahan. Show all posts
Showing posts with label pernikahan. Show all posts

Monday, October 9, 2023

Pernikahan Terburuk

Pernikahan Terburuk
Bismillah...

Pernikahan terburuk adalah seorang lelaki memilih semata jasad dan rupa, dan wanitanya memilihnya karena semata harta. Bahagia sesaat namun keberkahan sulit didapat.

Sungguh, tak ada yang salah dengan jelitanya rupa dan menggunungnya harta. Namun meninggalkan faktor agama/ilmu agama dan akhlak adalah awal penderitaan. Sebab agama, akhlak dan amal shaleh adalah bekal mengarungi dunia dengan berbagai ujiannya dalam perjalanan menuju perjumpaan dengan Allah

Diantara rumah tangga yang dicintai Allah jalla jalaluh adalah rumah yang terpondasikan diatas ilmu syar'i. Para penghuninya saling memberikan nasehat dan wejangan agar konsisten dan sabar menjalani lika-liku kehidupan. Di rumah tsb, tersembur wangi-wangi keberkahan dan kebaikan. Ibadah-ibadah terlaksana dengan baik.

Rumah yang hampa ilmu syar'i akan menjadi sarang keburukan secara perlahan sebab kebodohan adalah wasilah empuk bagi syaitan untuk menghancurkan sebuah rumah tangga. 

Terlebih jika para penghuninya terjebak dalam kesyirikan -berjimat, menjadikan jin sebagai penjaga rumah, dan lainnya- maka bertambah runyamlah permasalahan yang ada. Penyakit, kecewa, tangisan, ratapan, amarah, ketidakharmonisan, malas beribadah, perceraian, dan lainnya akan siap menjamur. Dan pada akhirnya syaitan akan menghembuskan keputusasaan tentang kehidupan dan rahmat Allah.

Bagi yang belum menikah, walaupun tak tahu kapan dan dimana hati akan berlabuh dalam bingkai pernikahan, tak ada jalan dan jalur lain kecuali mempersiapkan pernikahan dengan cara meneguk ilmu syar'i sebisa mungkin dan memaksa jiwa untuk duduk di majelis ilmu sehingga ilmu akan menjadi bekal utama dalam menguatkan iman dan ketakwaannya di kemudian hari.

Ilmu dan kedekatan kepada Allah adalah benteng dahsyat dalam menghalau serangan syaitan baik serangan tsb berupa bisikan untuk bermaksiat, menjauhi agama Allah, menghancurkan rumah tangga sendiri maupun serangan berupa sihir.

Pula, ilmu syar'i dan kualitas ibadah yang terpondasikan diatas ilmu akan menyinari, menguatkan dan menjernihkan hati masing-masing pasangan sehingga ikatan cinta keduanya semakin erat dan terpadu di bawah cinta keduanya kepada Allah.

Di suatu pagi, tahun lalu, kami membuka tafsir salah seorang ulama kontemporer tentang penjelasan ayat 238-240 dari surat al-Baqarah

ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰٰ ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ ﴿ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ٢٣٨﴾

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu´.” (238)

ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﻓَﺮِﺟَﺎﻟًﺎ ﺃَﻭْ ﺭُﻛْﺒَﺎﻧًﺎ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻣِﻨْﺘُﻢْ ﻓَﺎﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﻤَﺎ ﻋَﻠّﻤَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

﴿ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ٢٣٩﴾

Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (239)

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺘَﻮَﻓّﻮْﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻳَﺬَﺭُﻭﻥَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻭَﺻِﻴَّﺔً ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝِ ﻏَﻴْﺮَ ﺇِﺧْﺮَﺍﺝٍ ﻓَﺈِﻥْ ﺧَﺮَﺟْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻠْﻦَ ﻓِﻲ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﻣَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰِﻳﺰٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ ﴿ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ٢٤۰ ﴾

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma´ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (240)

Ayat 238 dan 239 berbicara tentang kewajiban penjagaan shalat sementara ayat 240 berbicara tentang rumah tangga yaitu salah satu kewajiban seseorang yang akan meninggal untuk menulis wasiat kepada istri-istrinya.

Sebuah ayat tentang shalat kemudian diikuti dengan ayat yang berbicara tentang rumah tangga. Ini menunjukkan dan memberi isyarat agung bahwa di antara faktor terbesar dalam menjaga keutuhan rumah tangga adalah dengan menjaga pelaksanaan ibadah terutama shalat baik wajib maupun sunnah.

Hati masing-masing pasangan berada di antara jemari Allah dan Allah lah yang membolak-balikkannya. 

Semakin berilmu syar'i dan dekat masing-masing pasangan kepada Allah dalam bingkai taqarrub, semakin utuh dan kokoh pula mahligai cinta mereka. 

Semakin menjauh masing-masing pasangan dari ilmu dan pengamalan syariat Allah, semakin mudah bagi syaitan memporak-porandakan tali cinta dan kasih yang telah lama atau baru saja ditenun.

Maka....

Sekiranya telah terlanjur dan sempat sesat arah saat menapaki tangga di awal pernikahan karena ketiadaan pemahaman, maka tak ada kata terlambat untuk berbenah. Masing-masing membenahi hubungan dengan Allah, pemahaman terhadap ilmu syar'i, dan berbenah terkait dengan amal shaleh.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid035xzt8tMer2WbY1C6JQR4VweKh5gkDZub9drJdvhZmMwtZfgqkaUMvncT7tPErf8Tl&id=100002050773824

=====🌴🌴🌴🌴🌴=====

Yani Fahriansyah (2018)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

 

Share:

Pernikahan Semusim

Pernikahan Semusim
Bismillah...

Mencari pasangan hidup hendaklah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam syariat. Dahulukan agama dan akhlaknya, baru menyusul keindahan rupa dan bentuknya. Jangan pernah dibalik, paras dulu baru agama nomer sekian, tujuannya agar pernikahan menjadi langgeng.

Terpesona dengan wajah yang ayu dan tampan, tubuh yang semampai dan atletis, pekerjaan yang bagus, anak sultan dan putri TuanTakur adalah hal yang wajar dan manusiawi. 

Namun bila sampai mengabaikan agama dan akhlak, maka bersiaplah menjalani pernikahan semusim. Bila musim telah berlalu pernikahanpun berakhir.

Di sebagian tempat, musim menikah dan bercerai menyesuaikan dengan musim panen dan musim paceklik. Bila datang musim panen, kau akan melihat janur kuning dimana-mana terpancang, acara resepsi berjibun, dan hingar-bingar musik dan karaoke membahana di seantero negeri. Namun bila musim kemarau panjang datang, tanaman mengering dan ekonomi negeri merosot, mulai pula datang musim perceraian.

Menikah karena mendahulukan agama dan akhlak adalah pernikahan yang abadi meski musim berubah, umur bertambah, tubuh melemah, bahkan walau jasmani telah hancur dipendam tanah.

Menikah karena agama karena akhlak dan takwa kan bermula pelayarannya di samudera dunia dan akhirnya berlabuh di dermaga surga, dengan segala kenikmatannya.

Yang terpesona dengan raga, maka sesungguhnya raga kan binasa, jasmani kan menua, harta benda dan pangkat suatu hari kan tiada.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02E1dvvNo1R7Un1vbTUycbnabdrvUydRwQmuG1gvra4DGCKXDRgmu1rZkRijpxtNoDl&id=100001105385773


Batam, 19 Shafar 1445/ 05 Sept 2023

Ahmad Ridwan My

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, October 4, 2023

Selektiflah Dalam Memilih Pasangan Karena Jalan Pernikahan Itu Panjang

Selektiflah Dalam Memilih Pasangan Karena Jalan Pernikahan Itu Panjang
Bismillah...

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main..

• Rasulullah ﷺ bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju” 

(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup..

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan..


🌐 muslim.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tuesday, May 23, 2023

Janda Menikahkan Dirinya Sendiri?

Janda Menikahkan Dirinya Sendiri?
Bismillah...

Seorang wanita, janda atau gadis, jika ingin menikah mesti ada walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. 

Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ.

Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud. Hadits Shahih). 

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Dawud. Hadits Shahih). 

Bahkan di zaman Umar dan Ali radhiyallahu anhuma, orang yang menikah tanpa walinya, mereka pukul sebagai hukumannya. 

Berkata Ikrimah Bin Khalid rahimahullah, 

جَمَعَتِ الطَّرِيْقُ رَكْبًا فَجَعَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ ثَيِّبٌ اَمْرَهَا بِيَدِ رَجُلٍ غَيْرَ وَلِيٍّ فَاَنْكَحَهَا فَبَلَغَ ذلِكَ عُمَرَ. فَجَلَدَ النَّاكِحَ وَ اْلمُنْكِحَ وَ رَدَّ نِكَاحَهَا. الشافعى و الدارقطنى

Pernah terjadi di jalan penuh kendaraan. Ada seorang janda diantara mereka menyerahkan urusan dirinya kepada seorang laki-laki yang bukan walinya, lalu laki-laki itu menikahkannya. Kemudian sampailah hal itu kepada Umar, lalu Umar menjilid (mendera) orang yang menikah dan yang menikahkannya serta membatalkan pernikahannya.” (HR. Daruquthni).

Berkata Asy-Sya’bi rahimahullah, 

مَا كَانَ اَحَدٌ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ ص اَشَدُّ فِى النِّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ مِنْ عَلِيٍّ، كَانَ يَضْرِبُ فِيْهِ. الدارقطنى

Tidak ada seorang pun diantara shahabat Nabi shallallahu alaihi alaihi wa sallam yang paling keras (tindakannya) terhadap pernikahan tanpa wali daripada Ali, ia memukul pelakunya". [HR. Daruquthni]

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bukan dalil pembolehan seorang janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Hadits yang dimaksud berikut ini, 

في صحيح مسلم عن ابن عباس رضي الله عنهما: الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر، وإذنها سكوتها. 

Didalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya. Dan wanita gadis (perawan) ditanya, dan izinnya adalah sikap diamnya

وفي رواية له: الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر يستأذنها أبوها في نفسها، وإذنها صماتها. وربما قال: وصمتها إقرارها.

Dalam riwayat lain: perawan diminta izin oleh bapaknya dan tanda izinnya adalah sikap diamnya. Boleh jadi diamnya adalah persetujuannya.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah, 

في معنى أن البنت أحق بنفسها من وليها: أحق هنا للمشاركة، ومعناه أن لها في نفسها حقا، ولوليها حقا، وحقها مقدم على حقه، وأوكد من حقه، فإنه لو أراد تزويجها كفؤا وامتنعت، لم تجبر، ولو أرادت أن تتزوج كفؤا فامتنع الولي أجبر، فإن أصر زوّجها القاضي، فدل على تأكيد حقها ورجحانه. 

Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya maknanya terdapat dua hak terhadap dirinya, yaitu hak janda dan hak walinya. Hak si janda terhadap menentukan nasibnya lebih didahulukan dan lebih berhak daripada bapaknya. Yaitu jika bapaknya ingin menikahkan anaknya yang janda ini kepada laki-laki yang selevel dengan dia tapi dia tidak mau, maka walinya tidak boleh memaksa. Sebaliknya jika si janda ingin menikah dengan laki laki yang setara tapi walinya tidak mau menikahkannya maka walinya dipaksa untuk menikahkannya. Jika tetap tidak mau maka yang akan menikahkannya adalah wali hakim. Ini menunjukkan kuatnya akan haknya dan hal yang diutamakan oleh walinya. (Syarah Shahih Muslim). 

Namun walaupun demikian, kalau janda inigin menikah, harus seizin walinya dan yang lebih berhak menikahkan adalah walinya. Bukan menikahkan dirinya sendiri. 

Disebutkan dalam Al Muwatha Imam Malik, 

لا يَنْبَغِي أَنْ تُنْكَحَ الثَّيِّبُ، وَلا الْبِكْرُ إِذَا بَلَغَتْ إِلا بِإِذْنِهِمَا فَأَمَّا إِذْنُ الْبِكْرِ فَصَمْتُهَا، وَأَمَّا إِذْنُ الثَّيِّبِ فَرِضَاهَا بِلِسَانِهَا، زَوَّجَهَا وَالِدُهَا أَوْ غَيْرُهُ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْعَامَّةِ مِنْ فُقَهَائِنَا

Tidak layak menikahkan janda, juga perawan jika sudah baligh kecuali atas seizin mereka. Adapun izinnya perawan adalah diamnya, dan izinnya janda menggunakan lisannya, yang menikahkannya adalah orangtuanya atau (wali) yang lainnya. Demikianlah pendapat Abu Hanifah dan Kebanyakan ulama kita (Al Muwatha).

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah, 

أَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا: أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ عَلَيْهَا أَمَرُهُ بِغَيْرِ إِذْنِهَا وَلَا يُجْبِرُهَا، فَإِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ لَمْ يَجُزْ لَهَا إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

Bahwa makna perkataan (janda) lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya) bahwa wali tidak bisa menentukan kecuali dengan izinnya, dan dia tidak boleh memaksanya (untuk menikah). Tetapi jika dia ingin menikah, maka tidak dibolehkan kecuali dengan izin walinya. “ (Fathu al-Bari (9/194)).


http://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2023/05/janda-menikahkan-dirinya-sendiri.html


AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, May 15, 2023

Airmata Gadis Yang Dipinang

Makna Dalam Islam, Airmata Gadis Yang Dipinang
Bismillah...

Jika seorang gadis dipinang oleh seorang laki-laki maka hendaklah orang tua meminta persetujuan anaknya. Bila anak itu diam saja, berarti dia setuju dan menerima pinangan.

Dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.

Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.” (HR. Muslim 1421).

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.

Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?

Bila ia diam.” Jawab Rasulullah.

(HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 )

Namun jika anak itu diam dan menangis, peganglah air matanya, jika air matanya hangat, berarti dia bersedih dan tidak mau dengan laki-laki yang meminangnya. Jika air matanya dingin, berarti dia bahagia dan menerima pinangan laki-laki tersebut.

Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah : 

والفرق بين بكاء السرور والفرح وبكاء الحزن أن دمعة السرور باردة والقلب فرحان ودمعة الحزن حارة والقلب حزين . 

Dan perbedaan antara tangisan kebahagiaan dan tangisan kesedihan, bahwa tangisan kebahagiaan adalah jika maka air mata yang mengalir adalah air mata yang DINGIN dan sejuk dengan hati yang gembira, sementara tangisan kesedihan akan mengalirkan air mata yang PANAS dengan hati yang sedih. (Zadul Ma'aad 1/185-186).


AFM


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0pLFrKnh55PiQFhVTyFxUUjSaLziDkomeaRkxVG4MAcxD3PsKNc2F7bwWsW8E2Lt2l&id=350205832188183



INVESTASI AKHIRAT 

Pembangunan Mushollah 

Tahfidz Putri Madrosah Al-Muyassar 

Rekening BRI 7072-01-014142-53-9 

a/n Madrosah Al-Muyassar 


Peduli Pendidikan Santri

Rekening BRI 7745-01-006629-53-8 

a/n Yayasan Al-Muyassar Bone


Konfirmasi Transfer 0852 1177 6515 (Abu Fadhel).

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, May 14, 2023

Status Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non-Muslim

Status Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non-Muslim
Bismillah...

Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15.) 

Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.


 https://rumaysho.com/1174-nikah-beda-agama.html

 

https://t.me/tstraightway

📷 @the_straightway_ x @twitt.sunnah

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, May 12, 2023

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin
Bismillah...

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan.

Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. 

Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. 

Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. 

Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” 

(Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915)


Source: https://rumaysho.com/2120-hukum-tukar-cincin.html


@gss_salafushshalih

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, May 3, 2023

"Syawal" Saat Indah Menjadikannya Halal

Bismillah...

Ibunda ‘Aisyah رضي الله عنها bercerita membanggakan pernikahan beliau dengan Nabî ﷺ,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟

Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan membina biduk rumah tangga denganku juga di bulan syawal. Adakah isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang lebih beruntung dariku?”.

Ya, bulan Syawal sebagaimana kata Imam Nawawi, berdalil dengan riwayat di atas adalah bulan yang dianjurkan untuk menikah, menikahkan dan membangun rumah tangga..

Wahai pemuda, datangilah ayahnya, jadilah pria gentle..

Sekalipun kau ditolak oleh ayahnya (bukan puterinya), perjalanan masih belum usai. Ini ujian pembuktian apakah kau layak tidak membawa seorang puteri untuk bisa hidup mendampingimu..

Wahai wanita, janganlah mudah terbujuk rayu gombal pria penakut, yang hanya pandai merayu di belakang ayahmu, namun nyali ciut jika diminta bersua..

Jika di langkah awal saja dia tampak tak berani, apa yang mau diharapkan berikutnya?

Ingatlah, dia tak layak kau cintai sebelum akad berkumandang dan restu wali diberi, sehingga cinta pun halal indah bersemi..

Tak ada guna mencinta seseorang yang belum dimiliki, yang ada hanya siksa batin dan hati..

Sebagaimana dikeluhkan seorang penyair,

أصعب الشعور أنك تتعلق بشخص،

لا أنت قادر على تملكه،

ولا أنت قادر تبتعد عنه.

"Pelik rasanya ketika hatimu bertaut dengan seseorang, yang kau tak mampu memilikinya, namun kau juga tak bisa jauh darinya".

Karena itu berdo'alah, pintalah kepada Rabb yang menggenggam hati hamba,

يا رب لا تعلق قلبي بما ليس لي

"Ya Rabb, janganlah kau kaitkan hatiku dengan orang yang tidak (halal) kumiliki".

Karena itu, cintakan hatimu kepada Sang Pencipta hati, niscaya Ia kan menempatkan hatimu pada "belahannya" yang layak dicintai lagi Ia cintai. Tak usah gusar, karena belahan hatimu telah Dia tentukan 50.000 tahun sebelum Ia menciptakan langit dan bumi..

Teruskan patutkan dirimu, jadilah seorang yang shalih/ah, kelak Ia akan datangkan sosok yang shalih/ah untukmu..

Saatnya itu, ketika ia datang, kau kan bergumam,

‌‏أتىٰ وكأنه روحٌ من روحي و بعد أن أتىٰ كأنه ألقى على قلبي السلام

"Dia datang, seakan ia adalah belahan dari jiwaku. Dan setelah ia datang, seakan ia mengisi hatiku dengan kesejahteraan".


ℳـ₰✍

​✿❁࿐❁✿​

@abinyasalma

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive