Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label pernikahan. Show all posts
Showing posts with label pernikahan. Show all posts

Monday, October 9, 2023

Pernikahan Terburuk

Pernikahan Terburuk
Bismillah...

Pernikahan terburuk adalah seorang lelaki memilih semata jasad dan rupa, dan wanitanya memilihnya karena semata harta. Bahagia sesaat namun keberkahan sulit didapat.

Sungguh, tak ada yang salah dengan jelitanya rupa dan menggunungnya harta. Namun meninggalkan faktor agama/ilmu agama dan akhlak adalah awal penderitaan. Sebab agama, akhlak dan amal shaleh adalah bekal mengarungi dunia dengan berbagai ujiannya dalam perjalanan menuju perjumpaan dengan Allah

Diantara rumah tangga yang dicintai Allah jalla jalaluh adalah rumah yang terpondasikan diatas ilmu syar'i. Para penghuninya saling memberikan nasehat dan wejangan agar konsisten dan sabar menjalani lika-liku kehidupan. Di rumah tsb, tersembur wangi-wangi keberkahan dan kebaikan. Ibadah-ibadah terlaksana dengan baik.

Rumah yang hampa ilmu syar'i akan menjadi sarang keburukan secara perlahan sebab kebodohan adalah wasilah empuk bagi syaitan untuk menghancurkan sebuah rumah tangga. 

Terlebih jika para penghuninya terjebak dalam kesyirikan -berjimat, menjadikan jin sebagai penjaga rumah, dan lainnya- maka bertambah runyamlah permasalahan yang ada. Penyakit, kecewa, tangisan, ratapan, amarah, ketidakharmonisan, malas beribadah, perceraian, dan lainnya akan siap menjamur. Dan pada akhirnya syaitan akan menghembuskan keputusasaan tentang kehidupan dan rahmat Allah.

Bagi yang belum menikah, walaupun tak tahu kapan dan dimana hati akan berlabuh dalam bingkai pernikahan, tak ada jalan dan jalur lain kecuali mempersiapkan pernikahan dengan cara meneguk ilmu syar'i sebisa mungkin dan memaksa jiwa untuk duduk di majelis ilmu sehingga ilmu akan menjadi bekal utama dalam menguatkan iman dan ketakwaannya di kemudian hari.

Ilmu dan kedekatan kepada Allah adalah benteng dahsyat dalam menghalau serangan syaitan baik serangan tsb berupa bisikan untuk bermaksiat, menjauhi agama Allah, menghancurkan rumah tangga sendiri maupun serangan berupa sihir.

Pula, ilmu syar'i dan kualitas ibadah yang terpondasikan diatas ilmu akan menyinari, menguatkan dan menjernihkan hati masing-masing pasangan sehingga ikatan cinta keduanya semakin erat dan terpadu di bawah cinta keduanya kepada Allah.

Di suatu pagi, tahun lalu, kami membuka tafsir salah seorang ulama kontemporer tentang penjelasan ayat 238-240 dari surat al-Baqarah

ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰٰ ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ ﴿ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ٢٣٨﴾

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu´.” (238)

ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﻓَﺮِﺟَﺎﻟًﺎ ﺃَﻭْ ﺭُﻛْﺒَﺎﻧًﺎ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻣِﻨْﺘُﻢْ ﻓَﺎﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﻤَﺎ ﻋَﻠّﻤَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

﴿ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ٢٣٩﴾

Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (239)

ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺘَﻮَﻓّﻮْﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻳَﺬَﺭُﻭﻥَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻭَﺻِﻴَّﺔً ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻣَﺘَﺎﻋًﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝِ ﻏَﻴْﺮَ ﺇِﺧْﺮَﺍﺝٍ ﻓَﺈِﻥْ ﺧَﺮَﺟْﻦَ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻠْﻦَ ﻓِﻲ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ ﻣَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰِﻳﺰٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ ﴿ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : ٢٤۰ ﴾

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma´ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (240)

Ayat 238 dan 239 berbicara tentang kewajiban penjagaan shalat sementara ayat 240 berbicara tentang rumah tangga yaitu salah satu kewajiban seseorang yang akan meninggal untuk menulis wasiat kepada istri-istrinya.

Sebuah ayat tentang shalat kemudian diikuti dengan ayat yang berbicara tentang rumah tangga. Ini menunjukkan dan memberi isyarat agung bahwa di antara faktor terbesar dalam menjaga keutuhan rumah tangga adalah dengan menjaga pelaksanaan ibadah terutama shalat baik wajib maupun sunnah.

Hati masing-masing pasangan berada di antara jemari Allah dan Allah lah yang membolak-balikkannya. 

Semakin berilmu syar'i dan dekat masing-masing pasangan kepada Allah dalam bingkai taqarrub, semakin utuh dan kokoh pula mahligai cinta mereka. 

Semakin menjauh masing-masing pasangan dari ilmu dan pengamalan syariat Allah, semakin mudah bagi syaitan memporak-porandakan tali cinta dan kasih yang telah lama atau baru saja ditenun.

Maka....

Sekiranya telah terlanjur dan sempat sesat arah saat menapaki tangga di awal pernikahan karena ketiadaan pemahaman, maka tak ada kata terlambat untuk berbenah. Masing-masing membenahi hubungan dengan Allah, pemahaman terhadap ilmu syar'i, dan berbenah terkait dengan amal shaleh.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid035xzt8tMer2WbY1C6JQR4VweKh5gkDZub9drJdvhZmMwtZfgqkaUMvncT7tPErf8Tl&id=100002050773824

=====🌴🌴🌴🌴🌴=====

Yani Fahriansyah (2018)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

 

Share:

Pernikahan Semusim

Pernikahan Semusim
Bismillah...

Mencari pasangan hidup hendaklah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam syariat. Dahulukan agama dan akhlaknya, baru menyusul keindahan rupa dan bentuknya. Jangan pernah dibalik, paras dulu baru agama nomer sekian, tujuannya agar pernikahan menjadi langgeng.

Terpesona dengan wajah yang ayu dan tampan, tubuh yang semampai dan atletis, pekerjaan yang bagus, anak sultan dan putri TuanTakur adalah hal yang wajar dan manusiawi. 

Namun bila sampai mengabaikan agama dan akhlak, maka bersiaplah menjalani pernikahan semusim. Bila musim telah berlalu pernikahanpun berakhir.

Di sebagian tempat, musim menikah dan bercerai menyesuaikan dengan musim panen dan musim paceklik. Bila datang musim panen, kau akan melihat janur kuning dimana-mana terpancang, acara resepsi berjibun, dan hingar-bingar musik dan karaoke membahana di seantero negeri. Namun bila musim kemarau panjang datang, tanaman mengering dan ekonomi negeri merosot, mulai pula datang musim perceraian.

Menikah karena mendahulukan agama dan akhlak adalah pernikahan yang abadi meski musim berubah, umur bertambah, tubuh melemah, bahkan walau jasmani telah hancur dipendam tanah.

Menikah karena agama karena akhlak dan takwa kan bermula pelayarannya di samudera dunia dan akhirnya berlabuh di dermaga surga, dengan segala kenikmatannya.

Yang terpesona dengan raga, maka sesungguhnya raga kan binasa, jasmani kan menua, harta benda dan pangkat suatu hari kan tiada.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02E1dvvNo1R7Un1vbTUycbnabdrvUydRwQmuG1gvra4DGCKXDRgmu1rZkRijpxtNoDl&id=100001105385773


Batam, 19 Shafar 1445/ 05 Sept 2023

Ahmad Ridwan My

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, October 4, 2023

Selektiflah Dalam Memilih Pasangan Karena Jalan Pernikahan Itu Panjang

Selektiflah Dalam Memilih Pasangan Karena Jalan Pernikahan Itu Panjang
Bismillah...

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main..

• Rasulullah ﷺ bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju” 

(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup..

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan..


🌐 muslim.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Tuesday, May 23, 2023

Janda Menikahkan Dirinya Sendiri?

Janda Menikahkan Dirinya Sendiri?
Bismillah...

Seorang wanita, janda atau gadis, jika ingin menikah mesti ada walinya. Tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. 

Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ.

Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Abu Dawud. Hadits Shahih). 

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Dawud. Hadits Shahih). 

Bahkan di zaman Umar dan Ali radhiyallahu anhuma, orang yang menikah tanpa walinya, mereka pukul sebagai hukumannya. 

Berkata Ikrimah Bin Khalid rahimahullah, 

جَمَعَتِ الطَّرِيْقُ رَكْبًا فَجَعَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ ثَيِّبٌ اَمْرَهَا بِيَدِ رَجُلٍ غَيْرَ وَلِيٍّ فَاَنْكَحَهَا فَبَلَغَ ذلِكَ عُمَرَ. فَجَلَدَ النَّاكِحَ وَ اْلمُنْكِحَ وَ رَدَّ نِكَاحَهَا. الشافعى و الدارقطنى

Pernah terjadi di jalan penuh kendaraan. Ada seorang janda diantara mereka menyerahkan urusan dirinya kepada seorang laki-laki yang bukan walinya, lalu laki-laki itu menikahkannya. Kemudian sampailah hal itu kepada Umar, lalu Umar menjilid (mendera) orang yang menikah dan yang menikahkannya serta membatalkan pernikahannya.” (HR. Daruquthni).

Berkata Asy-Sya’bi rahimahullah, 

مَا كَانَ اَحَدٌ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ ص اَشَدُّ فِى النِّكَاحِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ مِنْ عَلِيٍّ، كَانَ يَضْرِبُ فِيْهِ. الدارقطنى

Tidak ada seorang pun diantara shahabat Nabi shallallahu alaihi alaihi wa sallam yang paling keras (tindakannya) terhadap pernikahan tanpa wali daripada Ali, ia memukul pelakunya". [HR. Daruquthni]

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bukan dalil pembolehan seorang janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Hadits yang dimaksud berikut ini, 

في صحيح مسلم عن ابن عباس رضي الله عنهما: الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر تستأمر، وإذنها سكوتها. 

Didalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya. Dan wanita gadis (perawan) ditanya, dan izinnya adalah sikap diamnya

وفي رواية له: الثيب أحق بنفسها من وليها، والبكر يستأذنها أبوها في نفسها، وإذنها صماتها. وربما قال: وصمتها إقرارها.

Dalam riwayat lain: perawan diminta izin oleh bapaknya dan tanda izinnya adalah sikap diamnya. Boleh jadi diamnya adalah persetujuannya.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah, 

في معنى أن البنت أحق بنفسها من وليها: أحق هنا للمشاركة، ومعناه أن لها في نفسها حقا، ولوليها حقا، وحقها مقدم على حقه، وأوكد من حقه، فإنه لو أراد تزويجها كفؤا وامتنعت، لم تجبر، ولو أرادت أن تتزوج كفؤا فامتنع الولي أجبر، فإن أصر زوّجها القاضي، فدل على تأكيد حقها ورجحانه. 

Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya maknanya terdapat dua hak terhadap dirinya, yaitu hak janda dan hak walinya. Hak si janda terhadap menentukan nasibnya lebih didahulukan dan lebih berhak daripada bapaknya. Yaitu jika bapaknya ingin menikahkan anaknya yang janda ini kepada laki-laki yang selevel dengan dia tapi dia tidak mau, maka walinya tidak boleh memaksa. Sebaliknya jika si janda ingin menikah dengan laki laki yang setara tapi walinya tidak mau menikahkannya maka walinya dipaksa untuk menikahkannya. Jika tetap tidak mau maka yang akan menikahkannya adalah wali hakim. Ini menunjukkan kuatnya akan haknya dan hal yang diutamakan oleh walinya. (Syarah Shahih Muslim). 

Namun walaupun demikian, kalau janda inigin menikah, harus seizin walinya dan yang lebih berhak menikahkan adalah walinya. Bukan menikahkan dirinya sendiri. 

Disebutkan dalam Al Muwatha Imam Malik, 

لا يَنْبَغِي أَنْ تُنْكَحَ الثَّيِّبُ، وَلا الْبِكْرُ إِذَا بَلَغَتْ إِلا بِإِذْنِهِمَا فَأَمَّا إِذْنُ الْبِكْرِ فَصَمْتُهَا، وَأَمَّا إِذْنُ الثَّيِّبِ فَرِضَاهَا بِلِسَانِهَا، زَوَّجَهَا وَالِدُهَا أَوْ غَيْرُهُ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْعَامَّةِ مِنْ فُقَهَائِنَا

Tidak layak menikahkan janda, juga perawan jika sudah baligh kecuali atas seizin mereka. Adapun izinnya perawan adalah diamnya, dan izinnya janda menggunakan lisannya, yang menikahkannya adalah orangtuanya atau (wali) yang lainnya. Demikianlah pendapat Abu Hanifah dan Kebanyakan ulama kita (Al Muwatha).

Berkata Ibnu Hajar rahimahullah, 

أَنَّ مَعْنَى قَوْلِهِ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا: أَنَّهُ لَا يَنْفُذُ عَلَيْهَا أَمَرُهُ بِغَيْرِ إِذْنِهَا وَلَا يُجْبِرُهَا، فَإِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ لَمْ يَجُزْ لَهَا إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا

Bahwa makna perkataan (janda) lebih berhak terhadap dirinya sendiri dari walinya) bahwa wali tidak bisa menentukan kecuali dengan izinnya, dan dia tidak boleh memaksanya (untuk menikah). Tetapi jika dia ingin menikah, maka tidak dibolehkan kecuali dengan izin walinya. “ (Fathu al-Bari (9/194)).


http://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2023/05/janda-menikahkan-dirinya-sendiri.html


AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Monday, May 15, 2023

Airmata Gadis Yang Dipinang

Makna Dalam Islam, Airmata Gadis Yang Dipinang
Bismillah...

Jika seorang gadis dipinang oleh seorang laki-laki maka hendaklah orang tua meminta persetujuan anaknya. Bila anak itu diam saja, berarti dia setuju dan menerima pinangan.

Dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.

Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.” (HR. Muslim 1421).

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.

Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?

Bila ia diam.” Jawab Rasulullah.

(HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 )

Namun jika anak itu diam dan menangis, peganglah air matanya, jika air matanya hangat, berarti dia bersedih dan tidak mau dengan laki-laki yang meminangnya. Jika air matanya dingin, berarti dia bahagia dan menerima pinangan laki-laki tersebut.

Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah : 

والفرق بين بكاء السرور والفرح وبكاء الحزن أن دمعة السرور باردة والقلب فرحان ودمعة الحزن حارة والقلب حزين . 

Dan perbedaan antara tangisan kebahagiaan dan tangisan kesedihan, bahwa tangisan kebahagiaan adalah jika maka air mata yang mengalir adalah air mata yang DINGIN dan sejuk dengan hati yang gembira, sementara tangisan kesedihan akan mengalirkan air mata yang PANAS dengan hati yang sedih. (Zadul Ma'aad 1/185-186).


AFM


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0pLFrKnh55PiQFhVTyFxUUjSaLziDkomeaRkxVG4MAcxD3PsKNc2F7bwWsW8E2Lt2l&id=350205832188183



INVESTASI AKHIRAT 

Pembangunan Mushollah 

Tahfidz Putri Madrosah Al-Muyassar 

Rekening BRI 7072-01-014142-53-9 

a/n Madrosah Al-Muyassar 


Peduli Pendidikan Santri

Rekening BRI 7745-01-006629-53-8 

a/n Yayasan Al-Muyassar Bone


Konfirmasi Transfer 0852 1177 6515 (Abu Fadhel).

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, May 14, 2023

Status Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non-Muslim

Status Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non-Muslim
Bismillah...

Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15.) 

Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.


 https://rumaysho.com/1174-nikah-beda-agama.html

 

https://t.me/tstraightway

📷 @the_straightway_ x @twitt.sunnah

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Friday, May 12, 2023

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Tukar Cincin
Bismillah...

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai hukum cincin pernikahan.

Beliau rahimahullah menjawab, “Cincin nikah yang biasa digunakan adalah emas. Padahal emas sama sekali tidak punya pengaruh bagi yang mengenakannya. 

Sebagian orang yang mengenai cincin pernikahan ini terkadang membuat ukiran di emas tersebut dan diserahkan pada istrinya. Begitu pula si istri diukir namanya di cincin dan akan diberi pada suaminya. Keyakinan mereka adalah bahwa tukar cincin semacam ini akan lebih merekat ikatan cinta di antara pasutri. 

Dalam kondisi seperti ini, cincin pernikahan bisa jadi haram karena cincin menjadi sandaran hati padahal tidak disetujui secara syar’i maupun terbukti dari segi keilmiahan. 

Begitu pula tidak boleh menggunakan cincin nikah yang dikenakan oleh pasangan yang baru dilamar. Karena jika belum ada akad nikah, si wanita belumlah menjadi istri dan belumlah halal. Wanita tersebut bisa halal bagi si pria jika benar-benar telah terjadi akad.” 

(Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar-ah Al Muslimah, 3: 914-915)


Source: https://rumaysho.com/2120-hukum-tukar-cincin.html


@gss_salafushshalih

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, May 3, 2023

"Syawal" Saat Indah Menjadikannya Halal

Bismillah...

Ibunda ‘Aisyah رضي الله عنها bercerita membanggakan pernikahan beliau dengan Nabî ﷺ,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟

Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan membina biduk rumah tangga denganku juga di bulan syawal. Adakah isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang lebih beruntung dariku?”.

Ya, bulan Syawal sebagaimana kata Imam Nawawi, berdalil dengan riwayat di atas adalah bulan yang dianjurkan untuk menikah, menikahkan dan membangun rumah tangga..

Wahai pemuda, datangilah ayahnya, jadilah pria gentle..

Sekalipun kau ditolak oleh ayahnya (bukan puterinya), perjalanan masih belum usai. Ini ujian pembuktian apakah kau layak tidak membawa seorang puteri untuk bisa hidup mendampingimu..

Wahai wanita, janganlah mudah terbujuk rayu gombal pria penakut, yang hanya pandai merayu di belakang ayahmu, namun nyali ciut jika diminta bersua..

Jika di langkah awal saja dia tampak tak berani, apa yang mau diharapkan berikutnya?

Ingatlah, dia tak layak kau cintai sebelum akad berkumandang dan restu wali diberi, sehingga cinta pun halal indah bersemi..

Tak ada guna mencinta seseorang yang belum dimiliki, yang ada hanya siksa batin dan hati..

Sebagaimana dikeluhkan seorang penyair,

أصعب الشعور أنك تتعلق بشخص،

لا أنت قادر على تملكه،

ولا أنت قادر تبتعد عنه.

"Pelik rasanya ketika hatimu bertaut dengan seseorang, yang kau tak mampu memilikinya, namun kau juga tak bisa jauh darinya".

Karena itu berdo'alah, pintalah kepada Rabb yang menggenggam hati hamba,

يا رب لا تعلق قلبي بما ليس لي

"Ya Rabb, janganlah kau kaitkan hatiku dengan orang yang tidak (halal) kumiliki".

Karena itu, cintakan hatimu kepada Sang Pencipta hati, niscaya Ia kan menempatkan hatimu pada "belahannya" yang layak dicintai lagi Ia cintai. Tak usah gusar, karena belahan hatimu telah Dia tentukan 50.000 tahun sebelum Ia menciptakan langit dan bumi..

Teruskan patutkan dirimu, jadilah seorang yang shalih/ah, kelak Ia akan datangkan sosok yang shalih/ah untukmu..

Saatnya itu, ketika ia datang, kau kan bergumam,

‌‏أتىٰ وكأنه روحٌ من روحي و بعد أن أتىٰ كأنه ألقى على قلبي السلام

"Dia datang, seakan ia adalah belahan dari jiwaku. Dan setelah ia datang, seakan ia mengisi hatiku dengan kesejahteraan".


ℳـ₰✍

​✿❁࿐❁✿​

@abinyasalma

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Sunday, April 30, 2023

Bulan Syawwal Musim Nikah dan Disunnahkan

Bulan Syawwal Musim Nikah dan Disunnahkan. Jangan Undang Orang Kaya Saja Ya...
Bismillah...

Walimah Nikah Hanya Mengundang Orang Kaya saja?

Sebagian orang mungkin hanya mengundang orang kaya saja ketika acara walimah nikah. 

Lebih parahnya lagi jika niatnya mengundang orang-orang kaya dan pejabat saja agar amplop yang dimasukkan bernilai tinggi, sedangkan orang miskin tidak diundang sama sekali. 

Inilah sejelek-jelek makanan walimah

Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)" [1]

Yang dimaksud walimah dalam hadits ini adalah walimah pernikahan. 

Ash-Shan’aniy menjelaskan,

Yang dimaksud hadits ini adalah khusus untuk walimatul ‘ursy (walimah nikah), bukan semua acara walimah yang manusia diundang untuk makan (misalnya acara walimah khitan, ini walimah selain walimah nikah, pent).” [2]

Padahal orang kaya ketika diundang bisa jadi tidak datang karena mereka tidak terlalu butuh makan enak ketika acara walimah. 

Sebagaimana penjelasn syaikh Al-‘Utsaimin, ” [3]

Orang miskin umumnya lebih bertakwa dan lebih ikhlas berdoa. Mereka lebih rendah hati di hadapan Allah dan di hadapan manusia, jauh dari kesombongan yang membinasakan.

Bisa jadi doa orang miskin yang diundang ke acara walimah lebih ikhlas dan lebih mustajab ketika mendoakan kita. 

Ini sebagaimana hadits “kita akan ditolong dan diberi rezeki disebabkan orang-orang lemah/miskin di sekitar kita”


Sumber: https://muslimafiyah.com/walimah-nikah-hanya-menundang-orang-kaya-saja.html


Penyusun: Ustadz Raehanul Bahraen

------------------------------

> Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

> Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA >>> Click  https://chat.whatsapp.com/HdziGSljjeu7mXYdPxEDu8

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Wednesday, September 7, 2022

Waspada! Do'a Pernikahan Ala Syi'ah

Waspada! Do'a Pernikahan Ala Syi'ah
Bismillah...

Seringkali kita saat menerima undangan walimahan/pernikahan, di kertas undangan tersebut tertulis do'a pernikahan yang KATANYA do'a Rasulullah ﷺ saat pernikahan Ali dengan Fatimah..

Semoga Allah  menghimpun yang terserak dari keduanya memberkati mereka berdua, meningkatkan kualitas keturunannya sebagai pembuka pintu rahmat, sumber ilmu dan hikmah serta pemberi rasa aman bagi umat".

(Doa Nabi Muhammad shollalahu 'alayhi wasallam pada pernikahan putrinya Fatimah Az Zahra dengan Ali bin Abi Thalib)

Tahukah anda bahwa do'a ini TIDAKLAH DITEMUKAN dalam kitab-kitab hadits Ahlus Sunnah..

Akan tetapi do'a seperti ini justru ada dalam kitab-kitab hadits Syi'ah, seperti Bihaar al-Anwaar karya Al-Majlisi 100/274, Khosho-ish Amiirul Mu'miniin no.115..

Dengan demikian, do'a tersebut tidak benar dari Nabi ﷺ ..

Hendaklah mendo'akan keberkahan kepada pengantin sebagaimana yang diajarkan Rasulullah ﷺ seperti berikut,

ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻭَﺟَﻤَﻊَ ﺑَﻴْنكمَُا ﻓِﻲْ ﺧَﻴْﺮٍ

Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan pernikahanmu serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan”.  (Shahih At- Tirmidzi:1/316)


✒️Ustadz Muhammad Washito, Lc, MA_ حفظه الله تعالى

📄 Artikel : salamdakwah.com

🌐 t.me/sunnahdaily_official

@sunnahdaily_official

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Thursday, January 28, 2021

Selektif Dalam Memilih Pasangan

Selektif Dalam Memilih Pasangan
Bismillah...

Jalan Pernikahan Itu Panjang...

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.'” 

(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.


-------------------------

Sumber : muslim or id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Thursday, February 27, 2020

Menikahi Janda Kaya Mensyaratkan Tidak Dinafkahi

Menikahi Janda Kaya Mensyaratkan Tidak Dinafkahi
Jika ada janda kaya yang hendak dinikahi seorang lelaki, lalu ada kesepakatan, janda ini tidak perlu diberi nafkah karena sdh kaya, apakah akad nikahnya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu kita bedakan dalam kasus ini,

1. Akad

2. Syarat/kesepakatan akad

Selama akad itu dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan syaratnya maka akad itu dinilai sah, meskipun bisa jadi mengandung kesepakatan yang bathil.

Yang bermasalah dari kasus di atas adalah bagian kesepakatan dalam akad, bukan akadnya. Karena kesepakatan yang dilakukan, bertentangan dengan konsekuensi akad atau mengandung unsur kedzaliman atau menggugurkan hak orang lain.

Al-Buhuti mengatakan,

فصل (وإن شرط أن لا مهر لها أو أن لا نفقة) لها، (أو شرط أن يقسم لها أقل من ضرتها أو أكثر) منها، (أو شرط فيه) أي: في النكاح (خيارًا ….. بطل الشرط لمنافاته مقتضى العقد، وتضمنه إسقاط حق يجب به قبل انعقاده. (وصح النكاح) لأن هذه الشروط تعود إلى معنى زائد في العقد

Pasal: ketika calon suami mensyaratkan, tidak ada mahar dan nafkah untuk calon istri, atau dia mensyaratkan nanti istri kedua mendapatkan jatah gilir lebih sedikit atau lebih banyak dibandingkan istri pertama, atau mensyaratkan, setelah akad nikah ada hak khiyar (memilih antara melanjutkan atau tidak) … maka syarat semacam ini bathil, karena bertentangan dengan konsekuensi akad. Dan mengandung unsur menggugurkan hak, yang wajib ditunaikan. Meskipun pernikahan sah. karena kesepakatan ini bentuknya adalah tambahan akad. (ar-Raudhul Murbi’, 1/341-342).

Beberapa contoh kesepakatan dalam pernikahan seperti yang disebutkan al-Buhuti adalah contoh kesepakatan yang bathil. Meskipun ini tidak mempengaruhi keabsahan akad.

Karena kesepakatan ini bathil, maka hak mahar atau hak nafkah harus tetap ada. Demikian pula jatah gilir, harus diberikan yang sama dengan madunya. Meskipun sang istri boleh menggugurkan sebagian haknya.

Dulu, ibunda Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha merelakan haknya dan diberikan ke Aisyah radhiyallahu ‘anha, agar Saudah tetap menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal dunia.

Dalam Syarh al-Iqna’ dinyatakan,

وللمرأة أن تهب حقها من القسم في جميع الزمان، وفي بعضه لبعض ضرائرها بإذنه

Bagi si wanita, dia berhak menghibahkan haknya seperti jatah gilir pada semua waktunya atau sebagian waktunya untuk madunya dengan izin suaminya. (al-Iqna’, 3/248).

Kemudian penulis menyebutkan hadis Saudah bintu Zam’ah radhiyallahu ‘anha.

Sehingga, semua hak itu merupakan hak istri, meskipun dia boleh menggugurkannya. Dan jika dia sudah merelakannya maka suami tidak berdosa.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, April 28, 2019

Separuh Agama

Separuh Agama
Orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka Allah pasti menolongnya.

Saudaraku yang budiman, jika engkau ingin menikah, maka ketahuilah bahwa Allah akan menolongmu atas perkara itu.

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.

Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.

HR. At-Tirmidzi (no. 1352) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1512) dan di-hasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (no. 3089), Shahiih an-Nasa-i (no. 3017), dan Shahiihul Jaami’ (no. 3050).

Oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Sumber: https://almanhaj.or.id/3565-anjuran-untuk-menikah.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Semangat Sahabat Untuk Menikah

Semangat ini bukan karena dorongan nafsu, namun dalam rangka mewujudkan sunah. Ada sejuta bahkan lebih, manfaat seseorang menikah. Mereka berharap, dengan menempuh jalan yang halal ini bisa mendulang manfaat dunia dan akhirat.

Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Siapa yang tidak kenal Ibnu Mas’ud. Sahabat yang dikenal turjumanul qur’an (ahli tafsir al-Quran). Karena kehebatan beliau dalam menggali makna dan kandungan firman Allah. Bacaannya dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menunjukkan betapa dekatnya beliau dengan kitab Allah. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah mengatakan,

لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا يَوْمٌ وَاحِدٌ أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُونَ لِي فِيهِ زَوْجَةٌ

Andaikan dunia ini hanya tersisa satu hari, saya ingin di hari itu memiliki seorang istri.” (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no. 10382 dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf, 15916).

Sampaipun para sahabat sudah berada di kondisi yang lemah, mereka tetap semangat untuk menikah. Az-Zuhri menceritakan, bahwa sahabat Syaddad bin Aus, ketika sudah tua dan matanya mulai membuta pernah berpesan,

زَوِّجُونِي، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ لَا أَلْقَى اللَّهَ أَعْزَبَ

Nikahkanlah aku, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan agar aku tidak bertemu Allah dalam kondisi membujang. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf, no. 15908).

Sekali lagi, sejuta manfaat menunggu ketika seseorang menikah.

Allahu a’lam.

-------------------------

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Read more  https://konsultasisyariah.com/20756-ayo-menikah.html

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, March 5, 2019

Adab-adab Dalam Nadzar

Adab-adab Dalam Nadzar
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yang dia lamar,

Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan untuk menikahinya.

Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَم

Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, ada peluang untuk menikahinya

Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.

Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,

لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح له النظر ليكون سببا للنكاح، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله من المنع

Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang. (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar, hal. 391)

Ketiga, tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)

Az-Zaila’I mengatakan,

ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها – وإن أَمِن الشهوة – لوجود الحرمة ، وانعدام الضرورة

Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman dari gejolak syahwat – karena adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat. (Tabyin al-Haqaiq, 16/361).

Keempat, tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya, terutama keluarga pihak wanita

dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر فبقيت على التحريم

Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan. (al-Mughni, 7/453).

Kelima, tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat

Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.

Imam Ahmad pernah mengatakan,

ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة .  وله أن يردّد النظر إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك

Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati. Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.

Keenam, dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung dengannya, selama tidak berduaan

Imam Ibnu Baz mengatakan,

يجوز للرجل إذا أراد خطبة المرأة أن يتحدث معها ، وأن ينظر إليها من دون خلوة … ، فإذا كان الكلام معها فيما يتعلق بالزواج والمسكن وسيرتها ، حتى تعلم هل تعرف كذا ، فلا بأس بذلك إذا كان يريد خطبتها

Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… jika pembicaraan dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah dia tahu tentang itu, ini dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya. (Majmu’ Fatawa, 20/429).

Ketujuh, boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

يجوز تكرار النظر إن احتاج إليه ليتبين هيئتها، فلا يندم بعد النكاح، إذ لا يحصل الغرض غالبا بأول نظرة

Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar, jika dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, February 12, 2019

Bisakah Manusia Menikah dengan Jin?

Bisakah Manusia Menikah dengan Jin?
Maaf Tadz, ada orang yang berharap punya pasangan dari jin. Apakah mungkin manusia menikah dengan jin? Dan Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Allah berfirman di surat Ar-Rahman:

لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ

Para bidadari itu belum pernah tersentuh oleh manusia dan jin sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)

Ayat ini menunjukkan bahwa jin juga menikah sebagaimana manusia menikah. Jin memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, sebagaimana manusia juga memiliki hal yang sama.

Para ulama telah membahas, apakah mungkin terjadi pernikahan antara jin dan manusia?

As-Suyuthi rahimahullah dalam Laqathul Mirjan Hal. 53 menyebutkan beberapa riwayat dari ulama masa silam, bahwa di zaman mereka pernah terjadi pernikahan antara jin dan manusia, dan bahkan menghasilkan keturunan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah menceritakan:

وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف

Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19:39).

Akan tetapi, andaikan itu benar-benar pernah terjadi, sejatinya para ulama membencinya dan tidak menganjurkannya. Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan,

لا يوجد دليل ينهى عن مناكحة الجن غير أني لا أستحبه، لأني أكره إذا وجدت امرأة حامل فقيل: من زوجك؟ قالت: من الجن، فيكثر الفساد

Tidak terdapat dalil yang melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karena aku membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Akaam al-Mirjan, Hal. 67).

Ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa pernikahan itu haram, dilarang.

Karena pernikahan beda jenis makhluk, bertentangan dengan ketentuan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian.” (QS. An-Nahl: 72).

Di ayat yang lain, Allah berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)

Di samping itu, andaikan terjadi pernikahan antara jin dan manusia, maka akan sulit untuk mewujudkan rasa cinta antar-mereka, untuk bersatu mewujudkan rumah tangga yang bahagia, karena beda jenis makhluk. Terlebih manusia tidak bisa melihat jin, sehingga hikmah adanya pernikahan seperti yang disebutkan dalam ayat, berupa menciptakan ketenangan, rasa kasih, dan sayang akan sulit bisa terwujud.

Hal yang terpenting, tidak selayaknya ada manusia yang berharap untuk menikah dengan jin, atau memiliki pasangan dari golongan jin. seindah-indahnya jin, manusia lebih indah. Sebagaimana yang Allah tegaskan di surat At-Tin:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

Allahu a’lam

📚 Referensi: Alam al-Jin wa As-Syayathin, Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar, Dar an-Nafais, Hal. 28 – 29.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, January 6, 2019

Wanita Menikah dalam Keadaaan Haid

Wanita Menikah dalam Keadaaan Haid
Assalamu ‘alaikum. Ustadz/Ustadzah yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah yang ingin menikah dalam keadaan haid? Jazakumullah khairan.

Anisa Mardhiyyah (ummu@yahoo.)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Bismillah.

Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah.

Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah.

Hanya saja, setelah akad, kedua pengantin tidak diperkenankan melakukan hubungan badan sampai sang istri suci dari haid dan telah mandi.

Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Kemudian, dalam kondisi ini, kedua pengantin tidak bisa melakukan shalat berjamaah di awal malam pertama. Untuk itu, suami bisa shalat sunah sendirian, kemudian memegang ubun-ubun sang istri dan mendoakannya dengan doa keberkahan.

Selanjutnya, kami menasihatkan agar masing-masing berusaha bertakwa kepada Allah, agar jangan sampai terpengaruh dorongan nafsu dan godaan setan, sehingga melakukan tindakan yang mengundang murka Allah.

Semoga diberkahi. Amin….

📚 Simak: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7749

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, December 24, 2018

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?
Assalamu’alaikum…ustadz apakah boleh ayah tiri menjadi wali nikah??

Dari: Sdri. NH

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam buku Fiqh Usrah, Dr. Ahmad Rayan menegaskan bahwa sebab perwalian ada 5:
  1. Perwalian karena sebab perbudakan, seperti seorang tuan menjadi wali untuk pernikahan budak perempuannya
  2. Perwalian karena sebab kekerabatan, mencakup perwalian karena nasab, seperti ayah, kakek dan seterusnya ke atas, atau perwalian karena hubungan warisan ashabah, seperti saudara, atau paman.
  3. Perwalian karena sebab wasiat. Ini terjadi ketika wali yang paling berhak mewasiatkan (mewakilkan) kepada orang lain untuk menjadi wakilnya.
  4. Perwalian karena sebab jabatan di masyarakat. Pejabat resmi pemerintah (hakim) yang berwenang dalam urusan pernikahan, berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.
  5. Perwalian karena sebab agama. Dalam arti seorang muslim bisa menjadi wali bagi muslimah yang bukan keluarganya, dengan syarat, empat jenis wali sebelumnya, tidak ada. Misalnya wanita yang tidak memiliki wali, sementara dia tinggal di negeri kafir yang tidak ada hakim muslim yang layak menangani masalah ini.
(Fiqh Usrah, hlm. 108).

Ayah Tiri BUKAN Kerabat

Ayah tiri BUKAN kerabat. Dia suami ibu, namun tidak memiliki hubungan nasab ataupun kekerabatan dengan anak tirinya. Hanya saja, ayah tiri bisa menjadi mahram bagi anak tirinya, jika sudah terjadi hubungan badan dengan ibunya.

Allah berfirman,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa’: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa ayah tiri adalah orang lain (bukan mahram), andaikan dia tidak menikah dengan ibu dari anak tirinya.

Berdasarkan keterangan di atas, ayah tiri tidak memiliki hak perwalian. Dia tidak bisa menjadi wali nikah anak tirinya. Memaksakan diri untuk menikahkan anak tiri, bisa menyebabkan pernikahan tidak sah, karena dia tidak berhak menjadi wali.

Dr. Abdullah Jibrin pernah ditanya hukum akad nikah, sementara ayah tiri yang menjadi wali nikahnya?

Jawaban beliau,

لا يصح هذا العقد، حيث إن زوج أمها ليس ولياً لها، وليس هو من عصبتها غالباً

Akad semacam ini tidak sah. Karena suami ibu pengantin wanita itu, bukanlah wali baginya, dan umumnya dia bukan keluarga penerima ashabah dari wanita itu.” (http://www.al-eman.com)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hadiah Pernikahan dari Orang Tua, Harus Merata?

Hadiah Pernikahan dari Orang Tua, Harus Merata?
Jika orang tua memberi hadiah motor saat pernikahan anak pertama, apakah adik-adiknya juga harus diberi motor ketika menikah? bagaimana jika ortunya meninggal sebelum semua anaknya menikah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara prinsip yang diajarkan syariat adalah keadilan dalam memberikan hadiah dan hibah untuk anak.

Dalam hadis dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ibunya (Bintu Rawahah) meminta kepada ayahnya, Basyir agar memberi hibah kepada Nu’man. Basyir menunda untuk memenuhi permintaan sampai setahun lamanya. Setelah itu Basyir berkeinginan untuk memenuhi permintaan sang isteri. Sang isteri mengatakan,

Saya tidak ridho kecuali setelah kau minta Rasulullah sebagai saksi atas hibah yang kau berikan kepada anakku

Basyir lantas menggandeng tangan Nu’man yang saat itu masih kecil untuk dibawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di hadapan beliau, Basyir mengatakan,

Wahai Rasulullah ibu anak ini yaitu Bintu Rawahah sangat ingin agar aku memintamu sebagai saksi atas hibah yang kuberikan kepada anakku”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain anak ini?

Iya”, jawab Basyir.

Rasulullah lanjut bertanya, “Apakah semua anakmu kau beri hibah sebagaimana anak ini?

Tidak”, jawab Basyir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَلاَ تُشْهِدْنِى إِذًا فَإِنِّى لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

Jangan kau jadikan aku sebagai saksi jika demikian kondisinya. Sungguh aku tidak mau jadi saksi dalam tindakan kezaliman” (HR. Bukhari 2650 dan Muslim 4269).

Orang tua yang memberikan hadiah kepada sebagian anak, sementara yang lain tidak diberi, disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tindakan kedzaliman. Karena hibah kepada anak harus sama.

Dalam riwayat lain, dari Muslim bin Shubaih, beliau mengatakan,

Aku mendengar Nu’man radhiyallahu ‘anhu ketika menyampaikan khutbah mengatakan,

انْطَلَقَ بِى أَبِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُشْهِدُهُ عَلَى عَطِيَّةٍ أَعْطَانِيهَا فَقَالَ « هَلْ لَكَ بَنُونَ سِوَاهُ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « سَوِّ بَيْنَهُمْ »

“Ayahku mengajakku menghadap Rasulullah untuk meminta beliau menjadi saksi atas pemberian yang diberikan ayah kepadaku”. Nabi bersabda kepada ayahku, “Apakah engkau punya anak selain anak ini?”. “Iya”, jawab ayahku. Nabi bersabda, “Samakanlah hibah untuk mereka” (HR. Nasai 3701 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan termasuk diantara pemberian itu adalah hadiah pernikahan. Karena itu, jika anak pertama diberi hadiah motor saat menikah, anak yang lain juga harus diberi yang sama.

Berikut keterangan Syaikhul Islam,

في رجل أعطى ابنته عطية وزوجـها، ثم بعد ذلك ولد له أولاد؛ فهل له أن يعطيهم مثلها؟

الجواب:

نعم؛ له أن يعطي كل واحد مثل ما أعطاها، بل هذا هو الذي أمر الله به ورسوله؛ فإنه قال: “اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم”

Ada orang yang telah memberi hadiah ke putrinya dan menikahkannya, kemudian setelah itu, orang ini punya beberapa anak. Apakah orang ini harus memberikan hadiah kepada anak-anaknya seperti yang pernah dia berikan ke putri pertamanya?

Jawaban:

Ya benar, dia bisa memberikan hadiah kepada masing-masing anaknya seperti apa yang pernah dia berikan ke putrinya. Bahkan ini aturan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana beliau bersabda, ‘Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil di antara anak-anakmu.’  (Jami’ al-Masail li Syaikhil Islam, volume 9, hlm. 347)

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, December 23, 2018

Hukum Menikah Melalui HP dan Internet

Hukum Menikah Melalui HP dan Internet
Apa hukum aqad nikah melalui telpon?, bagaimanakah tata caranya yg benar menurut islam?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Salah satu diantara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56)

Dan ini pendapat yang benar, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian ulama berbeda pendapat, apakah posisi kedua saksi harus berada di satu majlis yang sama secara hakiki bersama wali dan pengantin lelaki? Ataukah mereka boleh terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap satu majlis secara hukum.

Mengingat ini masalah baru yang belum ada di masa silam, kita tidak bisa mencarinya di buku fiqh klasik. Jika mengacu pada buku fiqh klasik, para ulama mempersyaratkan, semua yang terlibat dalam akad (Pengantin, wali dan dua saksi), harus ada secara bersamaan di majlis akad. Karena di masa silam, jika tidak satu majlis akad, mereka tidak bisa melakukan komunikasi langsung. Komunikasi hanya melalui surat dan tentu saja itu tertunda.

Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,

وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل

Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan qabul, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)

Setelah ada fasilitas komunikasi modern, ulama berbeda pendapat, apakah persyaratan satu majlis ini tetap berlaku, ataukah boleh terpisah selama mereka bisa melakukan komunikasi secara langsung. Ada dua pendapat dalam hal ini,

Harus satu tempat secara hakiki

Ini keputusan yang dikeluarkan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan no. 52 (3/6) tentang hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti jual beli. Selama memenuhi konsekuensi transaksi.

Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,

إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه

Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami: http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/6-3.htm).

Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,
  1. Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.
  2. Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis
  3. Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta,
Maka Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).

Boleh tidak satu tempat, selama mereka bisa komunikasi langsung

Selama saksi bisa memastikan bahwa orang yang bersangkutan adalah wali atau pengantin lelaki, dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini, dan semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu majlis.

Ini merupakan pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin.

Dalam syarh beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan,

ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت

Boleh melakukan akad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis.. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama. Akad ini shahiih.

Lalu beliau menegaskan,

فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات

Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara…

Tarjih:

Kita bisa melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah, harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan. Sehingga saksi harus menyaksikan mereka berdua, wali dan pengantin pria dalam waktu dan tempat yang sama. Karena itulah, pendapat yang lebih benar dalam hal ini adalah pendapat jumhur, bahwa akad nikah melalui alat komunikasi jarah jauh, tidak diperkenankan.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive