Dari: Intan
Jawaban:
Bismillah wa shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Seorang muslim yang memiliki kebiasaan shalat malam, kemudian pada malam tertentu dia tidak sempat melaksanakannya karena udzur tertentu, maka dia bisa menggantinya dengan melaksanakan shalat sunah di waktu dhuha sebanyak jumlah rakaat shalat malam yang menjadi kebiasaannya ditambah satu, sebagai penggenapan.
Misalnya, seseorang memiliki kebiasaan tahajud 3 rakaat, jika tidak sempat melaksanakannya karena sebab tertentu maka dia bisa menggantinya dengan shalat di waktu dhuha 4 rakaat. Dalilnya, dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا فَاتَتْهُ الصَّلاَةُ مِنَ اللَّيْلِ مِنْ وَجَعٍ أَوْ غَيْرِهِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kebiasaan ketika tidak mengerjakan shalat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau shalat di siang harinya sebanyak 12 rakaat.” (HR. Muslim 746).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.