Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, August 11, 2018

Bagaimana Hukum Mencumbu Kemaluan Istri?

Hukum Mencumbu Kemaluan Istri
Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya.

Allah berfirman,

هن لباس لكم وأنتم لباس لهن

Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian.”
(Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman,

نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم

Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)

Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, diantaranya:
  1. Menggauli istri di duburnya
  2. Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”
Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.

Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Tentang mencium atau menjilati kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:
  • Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
  • Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa.

Allah berfirman,

إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits حفظه الله تعالى.
(Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive