Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, August 16, 2018

Hukum Suap/Sogok dan Gratifikasi Menurut Syariat Islam

Hukum Suap/Sogok dan Gratifikasi Menurut Syariat Islam
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim, meriwayatkan dalam kitab shahih keduanya :

ﺣَﺪِﻳْﺚُ ﺃَﺑِﻲْ ﺣُﻤَﻴْﺪِ ﺍﻟﺴَّﺎﻋِﺪِﻱِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍِﺳْﺘَﻌْﻤَﻞَ ﻋَﺎﻣِﻼً ﻓَﺠَﺎﺀَﻩُ ﺍﻟْﻌَﺎﻣِﻞُ ﺣِﻴْﻦَ ﻓَﺮَﻍَ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻪِ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻳَﺎﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻫـﺬَﺍ ﻟَﻜُﻢْ ﻭﻫـﺬَﺍ ﺃُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻲْ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺃَﻓَﻼَ ﻗَﻌَﺪْﺕَ ﻓِﻰ ﺑَﻴْﺖِ ﺃَﺑِﻴْﻚَ ﻭَﺃُﻣِّﻚَ  ﻓَﻨَﻈَﺮْﺕَ ﺃَﻳُﻬْﺪَﻯ ﻟَﻚَ ﺃَﻡْ ﻻَ ؟ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﺸِﻴَّﺔً ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻓَﺘَﺸَﻬَّﺪَ ﻭَﺃَﺛْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑِﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺃَﻫْﻠُﻪُ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻝَ: ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ، ﻓَﻤَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺍﻟْﻌَﺎﻣِﻞِ ﻧَﺴْﺘَﻌْﻤِﻠُﻪُ ﻓَﻴَﺄْﺗِـﻴْﻨَﺎ ﻓَﻴَﻘُﻮْﻝُ: ﻫـﺬَﺍ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻠِﻜُﻢْ ﻭَﻫـﺬَﺍ ﺃُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻲْ ﺃَﻓَﻼَ ﻗَﻌَﺪَ ﻓِﻲْ ﺑَﻴْﺖِ ﺃَﺑِﻴْﻪِ ﻭَﺃُﻣِّﻪِ ﻓَﻨَﻈَﺮَ ﻫَﻞْ ﻳُﻬْﺪَﻯ ﻟَﻪُ ﺃَﻡْ ﻻَ؟ ﻓَﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻧَﻔْﺲُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻻَﻳَﻐُﻞُّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺷَﻴْـﺄً ﺇِﻻَّ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻳَﺤْﻤِﻠُﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﻋُﻨُﻘِﻪِ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻌِﻴْﺮًﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺑِﻪِ ﻟَﻪُ ﺭُﻏَﺎﺀٌ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺑَﻘَﺮَﺓً ﺟَﺎﺀَ ﺑِﻬَﺎ ﺧُﻮْﺍﺭٌ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﺷَﺎﺓً ﺟَﺎﺀَ ﺑِﻬَﺎ ﺗَﻴْﻌَﺮُ ﻓَﻘَﺪْ ﺑَﻠَّﻐْﺖُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮْ ﺣُﻤَﻴْﺪٍ: ﺛُﻢَّ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺪَﻩُ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﻧَّﺎ ﻟَﻨَﻨْﻈُﺮُ ﺇِﻟَﻰ ﻋُﻔْﺮَﺓِ ﺇِﺑْﻄَﻴْﻪِ 

Abu Humaidi Assa’idy  radiyallahu ‘anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassallam mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat kemudian sesudah selesai, ia datang kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam dan berkata, “Ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang padaku” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda kepadanya, “Mengapakah engaku tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu apakah di beri hadiah atau tidak (oleh orang)?” Kemudian sesudah shalat, Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam berdiri, setelah tasyahud dan memuji Allah selayaknya, lalu bersabda “Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, “Ini hasil untuk kamu dan ini aku berikan hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk menunggu apakah ia diberi hadiah atau tidak? Demi Allah yang jiwa Muhamad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya Jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan” Abu Humaidi berkata, “kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih ketiaknya

Berkata Ibnu Utsaimin rahimahullahu tentang hadits ini :
Dan dari hadits ini kita mengetahui besarnya kejelekkan riswah, dan sesungguhnya hal tersebut termasuk dari perkara-perkara besar yang sampai menyebabkan nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam berdiri berkhutbah kepada manusia dan memperingatkan dari perbuatan ini Karena sesungguhnya apabila riswah merajalela di sebuah kaum maka mereka akan binasa dan akan menjadikan setiap dari mereka tidak mengatakan kebenaran, tidak menghukumi dengan kebenaran dan tidak menegakkan keadilan kecuali jika diberi riswah, kita berlindung kepada Allah Dan riswah, terlaknat yang mengambilnya dan terlaknat pula yang memberi kecuali apabila dalam keadaan yang mengambil riswah menghalangi hak-hak manusia dan tidak akan memberikannya kecuali dengan riswah maka dalam keadaan seperti ini laknat jatuh terhadap yang mengambil dan tidak atas yang memberi karena sesungguhnya pemberi hanya menginginkan mengambil haknya, dan tidak ada jalan bagi dia untuk itu kecuali dengan membayar riswah maka yang seperti ini mendapatkan udzur Sebagaimana ditemukan sekarang (kita berlindung kepada Allah) di sebagian pejabat di Negara-negara Islam yang tidak menunaikan hak-hak manusia kecuali dengan riswah ini (kita belindung kepada Allah) maka dia telah memakan harta dengan batil, dia telah menimpakan kepada dirinya sendiri dengan laknat Kita memohon kepada Allah ampunan, dan wajib bagi orang-orang Allah telah mempercayakan kepadanya pekerjaan untuk melaksanakannya dengan keadilan dan menegakkannya dengan perkara-perkara yang wajib ditegakkan di dalamnya sesuai kemampuannya
---------------
( Syarah Riyadhus Sholihin , 1/187 )


Berkata Ibnu Baaz Rahimahullahu :
Dan hadits ini menunjukkan bahwa wajib atas pegawai di pekerjaaan apa saja untuk Negara untuk menunaikan apa-apa yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh bagi dia untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaaanya Dan apabila dia mengambilnya maka dia harus menaruhnya di Baitul Mal , dan tidak boleh bagi dia untuk mengambil bagi dirinya sendiri berdasarkan hadits shohih ini karena sesungguhnya hal itu merupakan perantara kejelekkan dan pelanggaran amanat
---------------
( Fatawa Ulama Baladil Haram Hal 655 )

==========================

Al-Ustadz Ibnu Dzulkifly As-Samarindi -hafizhahullah-

Untuk artikel lengkapnya, dapat antum baca di : http://buletintauhidorid/2017/10/hukum-suap-menyuap-dan-gratifikasi_16html?m=1

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive