Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, September 19, 2018

Berdosakah Suami Bila Keluar Darah Haid Saat Berhubungan Badan

Darah haid
Apa yang harus dilakukan suami saya agar ia dapat bertaubat kepada Allah. Kami pernah bersetubuh kemudian usai berhubungan badan, nampak permulaan darah haid telah keluar.

Jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjaid hafidzahullah

Alhamdulillah,

Bila seorang laki-laki berhubungan badan dengan istrinya sementara ia tidak tahu bahwa istrinya tersebut mengalami haid maka tidak ada dosa baginya.

Terdapat hadis dari Abu dzar Al Ghifari berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

‎إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah memaafkan umatku kesalahan (yang tidak disengaja), lupa dan bila mereka dipaksa melakukan perbuatan dosa.” (HR. Ibnu Majah no. 2033 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah no. 1662)

Akan tetapi wajib bagi istri menjelaskan keadaan dirinya kepada suaminya, hendaknya si istri memberitahu kepada suami bahwa darah haid telah keluar. Karena terkadang seorang laki-laki tidak mengetahui hal ini kemudian ia pun menggauli istrinya sementara si istri dalam keadaan haid. Padahal perbuatan ini haram secara syariat. Jika kondisi demikian maka si istri telah berdosa (karena tahu sedang haid dan tidak memberitahu suaminya -pen). Darah haid sesuatu yang dikenal di kalangan wanita. Kapanpun darah tersebut keluar maka ia disebut wanita haid.

Adapun jika kejadian diatas terjadi tanpa sepengetahuan kedua pihak maka tidak ada dosa bagi kedunya. Karena ketidaktahuan dan ketidaksengajaan.

-------------------------

Di fatwa lain beliau menjelaskan, Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya sementara dia tidak tahu bahwa istrinya tersebut sedang haid demikian pula si istri juga tidak tahu bahwa dirinya sedang haid, maka tidak ada dosa bagi kedunya. Dikarenakan keduanya tidak menyengaja melakukan jimak saat haid. Allah Ta’ala berfirman,

‎وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu bersalah padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab:5)

An Nawawi berkata,

‎فإن كان ناسيا أو جاهلا بوجود الحيض ، أو جاهلا بتحريمه ، أو مكرها : فلا إثم عليه ولا كفارة ، وإن وطئها عامدا ، عالما بالحيض والتحريم ، مختارا ، فقد ارتكب معصية كبيرة ، وتجب عليه التوبة

Bila seorang suami lupa atau tidak tahu keberadaan darah haid, atau tidak tahu hukum haram (jimak ketika haid) atau dipaksa (orang lain untuk berbuat haram) maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada kafarah. Adapun bila seorang suami menggauli istrinya dengan sengaja, dalam kondisi tahu bahwa istrinya haid dan tahu hukumnya haram, tidak ada paksaan orang lain maka sungguh dia telah telah melakukan kemaksiatan yang besar dosanya, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah.” (Syarh Muslim)

🌐 Sumber: islamqa.info

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive