Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, September 19, 2018

Dokter Tidak Bisa Shalat Jum'at Karena Ada Pasien?

Dokter Tidak Bisa Shalat Jumat Karena Ada Pasien?
Bolehkah dokter jaga tidak melaksanakan Jum'atan? Krn klo ditinggalkan, takutnya ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada pasien.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa sebab yang membolehkan seseorang meninggalkan Jum'atan. Dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair, as-Suyuthi – ulama Syafiiyah – menyebutkan beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak shalat jamaah dan tidak Jum'aatan. Diantara udzur yang beliau sebutkan adalah menangani orang sakit (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 439)

Keterangan yang lain disampaikan Ibnu Abidin – ulama Hanafiyah –, beliau menyebutkan beberapa udzur untuk meninggalkan shalat jamaah dan Jum'atan,

‎وقيامه بمريض أي يحصل له بغيبته المشقة والوحشة

Atau menangani orang sakit, maksudnya ketika si sakit bisa mendapat kesulitan dan merasa kesepian ketika yang menunggu tidak ada. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/556)

Ini berlaku, jika tidak ada orang lain yang bisa menggantikan.

Jika ada orang lain yang bisa menggantikan, misalnya ada perawat wanita atau dokter wanita yang tidak wajib Jum'atan, maka wajib digantikan mereka yang tidak wajib Jum'atan.

An-Nawawi mengatakan,

‎قال أصحابنا: من الأعذار في ترك الجماعة : أن يكون مُمَرِّضاً لمريض يخاف ضياعه

Ulama kami – syafiiyah – mengatakan bahwa termasuk udzur meninggalkan shalat jamaah adalah posisi dia sebagai perawat orang sakit, yang dikhawatirkan akan membahayakan pasiennya. (al-Majmu’, 4/100)

Di sini mereka berbicara tentang udzur meninggalkan shalat jamaah, namun aturan ini juga berlaku untuk Jum'atan.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dinyatakan,

‎قال الحسن: أفادت هذه الرواية أن الجمعة والجماعة في ذلك سواء

Al-Hasan mengatakan, riwayat ini menunjukkan bahwa udzur jumatan maupun shalat jamaah, itu sama. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/555)

Inilah yang menjadi pertimbangan fatwa Lajnah Daimah, yang membolehkan meninggalkan Jum'atan karena udzur menangani orang sakit.

Lajnah ditanya tentang dokter yang jaga di rumah sakit bertepatan dengan waktu Jum'atan. Apa yang harus dilakukan dokter ini?

Jawaban Lajnah,

‎الطبيب المذكور في السؤال قائم بأمر عظيم ينفع المسلمين ، ويترتب على ذهابه إلى الجمعة خطر عظيم ، فلا حرج عليه في ترك صلاة الجمعة ، وعليه أن يصلي الظهر في وقتها، ومتى أمكن أداؤها جماعة وجب ذلك ؛ لقول الله سبحانه: ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ، فإذا كان من الموظفين من يتناوب معه وجب عليهم أن يصلوا الظهر جماعة

Dokter tersebut sedang melakukan tugas besar yang manfaatnya besar bagi kaum muslimin. Yang jika dia tinggal untuk Jum'atan, bisa mengancam bahaya besar. Karena itu, tidak masalah baginya untuk meninggalkan Jum'atan. Namun dia wajib shalat dzuhur di waktunya. Dan selama memungkinkan untuk mengerjakan dzuhur secara berjamaah, wajib untuk dia lakukan. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” Jika ada beberapa karyawan yang mendapat tugas bersamanya, maka mereka semua wajib shalat dzuhur berjamaah. (Fatwa Lajnah Daimah, 8/190)

Kesimpulannya, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan ketika jadwal jaga bertabrakan dengan Jum'atan:
  1. Mencari dokter pengganti yang tidak wajib Jum'atan
  2. Jika tidak ada, boleh tidak Jum'atan, namun nanti shalat dzuhur setelah dokter lain sudah pulang Jum'atan
  3. Jika ada beberapa dokter dan karyawan yang juga tidak Jum;atan, maka mereka tetap wajib shalat jamaah di mushola rumah sakit atau di ruang shalat yang disediakan.
===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive