Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, September 16, 2018

Hukum Syariat Terhadap Suap

Hukum Syariat Terhadap Suap
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum syari’at terhadap risywah (suap) ?

Jawaban.

Risywah (suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkan dari al-haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.

Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍَﻟﺮَّﺍﺷِﻲَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺮْﺗَﺸِﻲَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat penyuap dan orang yang disuap”. [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab Al-Aqdiiyah 3580, At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam 1337 dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2313]

Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Ar-Ra’isy juga [1]. Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagi bahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampui batas, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. [al-Ma’idah/5 : 2]

--------------------------

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

[Kitab Ad-Da’wah, Juz I ,hal 156 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

Footnote.
[1] Hadits Riwayat Ahmad 21893, Al-Bazzar 1353, Ath-Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 1415, Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma’ Az-Zawa’id (IV : 199), “Di dalam riwayat tersebut Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonym)”.

Sumber:al-manhaj

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive