Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, September 28, 2018

Memalsukan Sertifikat Untuk Mendapat Pekerjaan dan Bekerja Dengan Sistem Prosentase

MEMALSUKAN SERTIFIKAT UNTUK MENDAPAT PEKERJAAN
MEMALSUKAN SERTIFIKAT UNTUK MENDAPAT PEKERJAAN

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menyukai suatu tugas dan ia pun mampu melaksanakannya dan berhasil dalam seleksi, hanya saja ia tidak memiliki sertifikat yang membolehkannya masuk, bolehkah ia memalsukan sertifikat untuk bisa mengikuti seleksi, dan jika berhasil, apa boleh ia menerima gaji?

Jawaban

Menurut saya, berdasarkan syari’at yang suci dan tujuan-tujuannya yang luhur, perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan, karena dengan begitu berarti mendapat pekerjaan dengan kebohongan dan kepalsuan, dan itu termasuk larangan dan kemungkaran serta pembuka pintu keburukan dan jalan kepalsuan. Tidak diragukan lagi, bahwa seharusnya orang yang bertugas merekrut pegawai itu berusaha semampunya untuk mengutamakan para calon yang mempunyai keahlian dan jujur.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 37, hal. 168-169, Syaikh Ibnu Baz]

===============

BOLEH BEKERJA DENGAN SISTEM PROSENTASE (BAGI HASIL)

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara para majikan dan para pekerja ada yang bersepakat menyerahkan 20% atau kurang, atau bahkan lebih (dari upah). Apakah ini dibolehkan? Sementara majikan menyediakan tempat dan keperluan lainnya untuk para pekerja tersebut. Apa saran anda untuk orang yang semacam ini dan yang serupa itu?

Jawaban

Tidak apa-apa seorang majikan bersepakat dengan para pekerjanya atau sebagian pekerjanya untuk mengerjakan pekerjaan lain dengan prosentase seperti itu jika ia memandang bahwa bekerjanya mereka dengan sistem prosentase lebih efektif daripada bekerja dengan sistem gaji bulanan atau harian, karena banyak pekerja yang bekerja dengan sistem gaji bulanan bermalas-malas dan menunda-nunda pekerjaan sehingga menyebabkan waktu yang lebih lama terhadap kontraktor dan sebagainya. Berbeda halnya bila mereka bekerja dengan sistem bagi hasil, separuhnya atau seperlimanya dan sebagainya, mereka akan semangat dalam bekerja dan menyelesaikan dengan cepat agar bisa mengerjakan pekerjaan lainnya. Ini pun dengan syarat dicarikan pekerjaan atau bila mereka mendapat pekerjaan, bersepakat dengan pemilik proyek bahwa mereka yang mengerjakan sementara sang majikan sebagai pengawas mereka. Di samping itu majikan menyediakan tempat tinggal bagi mereka, sarana transportasi dan hal-hal lainnya. Wallahu ‘alam

[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi fatawa Al-khulafa wal Amilin, hal.48]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]

Sumber: almanhaj.or.id

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive