Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, September 25, 2018

Permen Karet Cinta Hadiah Kasih Sayang

Permen Karet Cinta Hadiah Kasih Sayang
Akhir-akhir ini marak permen karet cinta, bagaimana tinjaun konsultasi-syariah dalam hal ini?

Dari: Stia B

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada dua sudut pandang yang bisa kita berikan terkait permen cinta:

🔰 Pertama, hukum mengkonsumsi obat perangsang

Pembahasan ini tentu saja untuk suami-istri. Karena itu, setitik pun tidak dihubungkan dengan aktivitas di luar ikatan nikah.

Secara umum, syariat menganjurkan kita untuk menciptakan suasana romantis dalam rumah tangga. Salah satunya adalah ketika hubungan badan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi umatnya yang bujangan untuk menikahi perawan, agar bisa lebih maksimal mewujudkan suasana romantis dalam rumah tangga.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dalam perjalanan pulang dari safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah menikah?” “Sudah.” Jawab Jabir. “Perawan atau janda?” tanya beliau mengulangi. “Janda.” Jawab Jabir. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,

‎أَفَلاَ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ

Mengapa tidak yang gadis, kamu bisa bermain-main dengannya dan dia juga bisa bercanda denganmu.”

Setelah Jabir menyebutkan alasannya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan,

‎أَمَّا إِنَّكَ قَادِمٌ، فَإِذَا قَدِمْتَ، فَالكَيْسَ الكَيْسَ

Kamu baru pulang dari safar. Jika kamu tiba di rumah, semangatlah al-kais…al-kais.” (HR. Bukhari & Muslim)

Makna al-kais:

Sebagian ulama menafsirkannya sebagai ‘jima’ (hubungan intim). Sebagian ada yang menafsirkan, ‘berusaha mendapatkan anak dan keturunan’, ada juga yang menafsirkan, ‘motivasi untuk jima” (Jami Ahkam an-Nisa, 5:400)

Lebih dari itu, bahkan Islam menyebut hubungan badan yang dilakukan seseorang sebagai sedekah yang bernilai pahala. Ketika seseorang membahagiakan orang lain dengan cara yang benar bisa bernilai pahala, demikian pula ketika dia membahagiakan pasangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

Hubungan badan yang kalian lakukan, bernilai sedekah.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, segala upaya yang dilakukan pasangan suami istri, untuk menciptakan keharmonisan keluarga, statusnya dianjurkan. Baik dengan menggunakan pakaian tembus pandang, atau mengkonsumsi obat perangsang, dst. Termasuk mengkonsumsi permen cinta. Hanya saja, perlu dipastikan dua hal:

🅰 Tidak ada efek samping yang membahayakan ketika mengkonsumsi permen ini

🅱 Trading permen ini tidak melanggar aturan negara.

🔰 Kedua, pembahasan di atas, sama sekali tidak untuk mendukung peredaran permen cinta. Pembahasan di atas hanya menyimpulkan hukum mengkonsumsi obat pembangkit hasrat seksual bagi pasangan suami-istri.

Terkait peredaran permen cinta, kita bisa memastikan, peredaran permen ini, tidak lepas dari tujuan menyemarakkan hari valentine. Atau dengan bahasa lebih tegas, sejatinya permen ini untuk semakin memeriahkan perbuatan zina melalui perayaan hari valentine di kalangan remaja. Terlebih permen ini mulai diedarkan bertepatan dengan valentine’s day. Sungguh betapa cerdasnya manusia untuk mengambil setiap peluang demi terwujudnya maksiat.

Jika acara bagi-bagi coklat belum bisa menyeret kaum hawa ke jurang nista, masih ada segudang cara untuk menjebak mereka ke arah perzinaan. Mungkin saat ini, baru permen karet cinta yang diedarkan. Bisa jadi, di tahun-tahun mendatang akan lebih banyak produk, demi menggaet wanita agar bersedia melayani nafsu binatang sang lelaki.

Dalam kajian ushul fiqh, kita mengenal istilah saddud dzari’ah. Saddu dzari’ah didefinikan sebagai upaya pencegahan terhadap segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada hal yang terlarang atau mengandung kerusakan. (Taisir Ilmi Ushul Fiqh, Dr. Abdullah Al-Judai, hlm. 203)

Dengan pertimbangan, peredaran permen ini sangat memungkinkan disalah gunakan oleh elemen masyarakat yang tidak bertanggung jawab maka pihak yang berwenang berhak untuk melarang peredaran permen semacam ini. Dan sebagai muslim yang baik, tidak selayaknya kita memasarkan permen ini tanpa ada izin dari pemerintah atau diberikan kepada sembarang orang, yang bisa jadi itu merupakan sebab untuk melakukan pelanggaran yang lebih besar; zina.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive