Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, September 17, 2018

Puasa dan Junub

Puasa dan Junub
Apakah seseorang boleh puasa sementara ia junub karena tidak sengaja?

Jawaban:

Disebutkan dalam sebuah hadits, bahkan pada suatu Subuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam junub karena menggauli isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.

Mandi junub itu adalah sahnya shalat, sehingga tidak boleh menundanya, karena melaksanakan shalat Subuh itu harus pada waktunya. Tapi jika ia tertidur dalam keadaan junub dan baru bangun waktu dhuha, maka saat itu ia harus segera mandi dan shalat Subuh serta melanjutkan puasanya. Demikian juga jika ia tertidur di siang hari dalam keadaan berpuasa, lalu mimpi junub, maka ia harus mandi untuk shalat Zhuhur atau Ashar dan tetap melanjutkan puasanya.

Oleh Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 21.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive