Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, October 19, 2018

Fatwa Ibadah Untuk Wanita Haid

Fatwa Ibadah Untuk Wanita Haid
Bagi para wanita muslimah mengalami haid adalah suatu kondisi yang menghalangi mereka untuk melakukan banyak ibadah. Bukan hanya tak bisa shalat atau puasa saja, para wanita muslimah yang biasanya rajin menghadiri kajian-kajian ilmiah di masjid pun mengalami kebimbangan untuk ikut kajian di kala haid, mereka takut berdosa jika memasuki masjid, Lantas apakah hukum wanita yang mengalami haid kemudian berdiam di dalam masjid terutama jika ada hajat?

Oleh karena itu Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad setelah melakukan telaah ilmiah dalam permasalahan ini memutuskan untuk menerbitkan fatwa terkait hukum wanita haid masuk masjid dan berdiam di dalamnya.

Berikut ini pandangan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad terkait permasalahan tersebut:

http://mediaalirsyad.com/2018/03/11/fatwa-dewan-fatwa-perhimpunan-al-irsyad-no-006-dfpa-vi-1439-tentang-bolehnya-wanita-haid-memasuki-masjid-dan-berdiam-di-dalamnya/

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive