Oleh karena itu Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad setelah melakukan telaah ilmiah dalam permasalahan ini memutuskan untuk menerbitkan fatwa terkait hukum wanita haid masuk masjid dan berdiam di dalamnya.
Berikut ini pandangan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad terkait permasalahan tersebut:
http://mediaalirsyad.com/2018/03/11/fatwa-dewan-fatwa-perhimpunan-al-irsyad-no-006-dfpa-vi-1439-tentang-bolehnya-wanita-haid-memasuki-masjid-dan-berdiam-di-dalamnya/
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.