Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, October 22, 2018

Selalu Keluar Air Kencing, Najiskah Celana Saya?

Selalu Keluar Air Kencing, Najiskah Celana Saya?
Bismillah. Assalamu ‘alaikum. Semoga Allah melindungi Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang cukup menyulitkan bagi saya.

1. Jika saya buang air kecil, lalu setelah selesai (buang air kecil) keluar lagi beberapa tetes air kencing tersebut dan saya benar-benar melihatnya, bagaimanakah hukum air (kencing) tersebut: najis atau suci?

2. Jika saya ingin shalat berjamaah di masjid, sewaktu (saya sedang) dalam perjalanan, saya kesulitan karena di celana saya ada najis bekas buang air kecil tersebut. Kadang-kadang, saya membawa celana ganti, tetapi ini sulit jika saya harus bolak-balik ke kamar mandi untuk mengganti celana. Bagaimana jika saya memakai celana untuk shalat di waktu perjalanan atau di masjid dekat rumah?

Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).

furqon <ibnurusXXXX@yahoo.com>

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.

Kondisi semacam ini termasuk was-was. Penyakit merupakan godaan setan untuk membingungkan orang yang beribadah. Tujuannya, agar orang ini merasa berat dalam beribadah, sehingga menjadi malas dalam beribadah. Mengingat was-was adalah tipuan setan, maka jangan dituruti, jangan dihiraukan, dan tetap yakin bahwa wudhu Anda tidaklah batal. Semakin dituruti, akan menimbulkan was-was yang lebih besar lagi. Karena itu, banyaklah berlindung kepada Allah dari godaan setan.

Untuk mengantisipasi penyakit semacam ini, Jibril mengajarkan tata cara wudhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai berikut,

Dari Zaid bin Haritsah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Jibril mendatangi beliau pada awal masa beliau mendapat wahyu. Kemudian, Jibril mengajarkan wudhu dan shalat. Setelah selesai wudhu, beliau mengambil satu cakupan air dan menyiramkannya ke kemaluannya.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan Hakim; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Sebagian ulama menjelaskan,

Dengan cara ini, jika engkau merasa meneteskan air kencing maka yakinlah bahwa yang menetes itu bukan kencing, tetapi air yang tadi disiramkan.”

Allahu a’lam.

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive