Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Saturday, October 27, 2018

Terkena Kotoran Burung Waktu Sholat

Terkena Kotoran Burung Waktu Sholat
Assalamualaikum..

Dimasjid tempat ana shalat banyak burung gerejanya, pada waktu shalat, ada sesuatu yang jatuh dikepala ana, setelah selesai shalat, ana cek ternyata itu kotoran burung..

Apa hukumnya jika tubuh, pakaian atau tempat shalat kita tersebut terkena kotoran atau najis?

Jika kita dalam keadaan shalat apakah kita harus membatalkan shalat, semisal kita blm mengeceknya karena tdk tau yang jatuh dikepala apakah kotoran atau hanya tetesan air biasa (misal hujan) ?

Mohon penjelasannya, jazakallahukhairan atas jawabannya

Dari: Abdillah

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada beberapa hadis yang bisa jadikan rujukan untuk mejawab pertanyaan di atas,

☑ Pertama, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي المَدِينَةِ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ – يَعْنِي الإِبِلَ – فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا، فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ، فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا ، حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Ada beberapa orang pendatang dari luar Madinah yang sakit karena tidak kuat dengan cuaca madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menemui petugas gembala onta zakat. Agar mereka minum susu dicampur kencing onta. Setelah mereka ketemu penggembala itu, mereka minum susu onta dan kencingnya, hingga badan mereka kembali sehat.. (HR. Bukhari 5686, Muslim 1671, dan yang lainnya).

☑ Kedua, hadis dari Anas bin Malik, beliau menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المَسْجِدُ، فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ

Sebelum dibangun masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari 234, Muslim 524, dan yang lainnya).

Berdasarkan dua hadis di atas, para ulama memberikan kaidah bahwa kotoran atau kencing binatang yang halal dimakan, statusnya TIDAK najis.

Syaikhul Islam mengatakan,

أن هذه الأعيان لو كانت نجسة لبينه النبي صلى الله عليه وسلم ولم يبينه فليست نجسة وذلك لأن هذه الأعيان تكثر ملابسة الناس لها ومباشرتهم لكثير منها خصوصا الأمة التي بعث فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم فإن الإبل والغنم غالب أموالهم ولا يزالون يباشرونها ويباشرون أماكنها في مقامهم وسفرهم مع كثرة الاحتفاء فيهم

Kotoran semacam ini, jika statusnya najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Sementara beliau tidak menjelaskannya, berarti tidak najis. Karena kotoran semacam ini banyak bersinggungan dengan manusia dan sering mereka sentuh. Terlebih bagi masyarakat di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di utus, onta dan kambing adalah herta kekayaan mereka pada umumnya. Mereka selalu bersinggungan dengan binatang itu, menyentuh kandang binatang itu, ketika mukim maupun safar, disamping mereka juga memakaikan terompah untuknya.’ (Majmu’ Fatawa, 21/578).

Dengan demikian, kotoran burung gereja atau burung lainnya yang halal dimakan, statusnya tidak najis. Sehingga anda tidak perlu membatalkan shalat anda.

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive