Jawaban:
Jika Anda shaum di Saudi atau yang lain, kemudian Anda shaum di negeri Anda, maka berbukalah bersama penduduk di sana, meskipun jumlahnya lebih dari tiga puluh hari. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
“Shaum adalah hari di mana kalian shaum dan waktu berbuka adalah hari kalian berbuka.”
Akan tetapi jika shaum kalian belum genap 29 hari, maka hendaknya menyempurnakan (menambahnya), karena tidak ada bulan yang kurang dari 29 hari. Wallahu waliyut taufiq.
📚 Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.