Dari Sofwan
Jawaban:
Wa’alaikum salam, pada dasarnya denda finansial adalah hal yang terlarang mengingat hukum asal harta orang lain adalah terlarang.
Beri masukan kepada pihak pesantren tersebut tentu saja dengan cara cara yang bijak.
👤 Dijawab oleh Ust Aris Munandar, MPi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.