Ummu Hilal (ahzaabu@.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Shalat yang dilakukan ketika darah terputus dihukumi sah. Kemudian, ketika keluar darah yang kedua, apakah statusnya haid ataukah bukan? Maka, dilihat dari warna darahnya:
- Jika warnanya seperti darah haid maka kondisi tersebut dihukumi sebagai haid.
- Jika warnanya kekuningan atau keruh kecoklatan maka statusnya bukan haid.
كُنَّا لاَ نَعُدُّ الكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap ‘kudrah‘ dan ‘sufrah‘ setelah putusnya haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari 326, An-Nasai 368, dan yang lainnya)
💡 Keterangan:
- Sufrah : cairan yang berwarna kekuningan.
- Kudrah : cairan yang berwarna keruh kecoklatan, seperti air bercampur tanah.
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
===============================
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.