Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Tuesday, January 8, 2019

Qadha Shalat yang Terlewatkan Karena Haid

Qadha Shalat yang Terlewatkan Karena Haid
Assalamu’alaikum.

Saya ingin bertanya:

Jika sudah memasuki waktu shalat ashar, si A belum melaksanakannya namun waktu haidh datang. Apakah si A harus mengqodho shalat asharnya itu ketika sudah berhenti masa haidhnya?

Terima kasih.

Dari: Ayu

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Pertanyaan semacam ini pernah disampaikan ke Syaikh Ibnu Baz. Beliau memberikan rincian:

๐Ÿ”ฐ Pertama, jika masuk waktu shalat, si wanita belum melaksanakannya dalam batas normal, artinya bukan sengaja meremehkan dan menunda-nunda waktu shalat, kemudian keluar haid, maka dia tidak wajib qadha. Misalnya, haidnya muncul di awal waktu shalat atau di tengah waktu shalat, dalam kondisi ini dia tidak wajib qadha shalat. Hanya saja, jika dia ingin mengqadhanya, tidak masalah.

๐Ÿ”ฐ Kedua, si wanita sengaja menunda-nunda shalat hingga di akhir waktunya, kemudian keluar haid. Dalam kondisi ini, dia harus mengqadha shalat. Karena dia sengaja mengakhirkannya.

Bagaimana Cara Mengqadhanya?

Qadha shalat dilakukan setelah suci haid, meskipun saat itu terjadi pada waktu terlarang untuk shalat. Karena shalat qadha, boleh dilakukan di waktu terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ู†َุณِูŠَ ุตَู„َุงุฉً، ุฃَูˆْ ู†َุงู…َ ุนَู†ْู‡َุง، ูَูƒَูَّุงุฑَุชُู‡َุง ุฃَู†ْ ูŠُุตَู„ِّูŠَู‡َุง ุฅِุฐَุง ุฐَูƒَุฑَู‡َุง

Barangsiapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

๐ŸŒ Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/10851

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive