Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, January 23, 2019

Wajibkah Ibadah Umrah?

Wajibkah Ibadah Umrah?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umrah, yang di dalamnya ada dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah?

Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa umrah itu sunnah muakkad, yaitu umrah sekali seumur hidup.

Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa umrah itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.

Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, umrah itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun umrah yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa umrah itu hukumnya sunnah dengan dalil,

Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai umrah, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumrah maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .

Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan umrah itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa umrah itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umrah.

Juga dalil lainnya adalah,

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan umrah karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?

Pendapat yang terkuat dalam hal ini, umrah itu wajib BAGI YANG MAMPU sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umrah. Namun perlu diketahui bahwa ibadah umrah ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada umrah di dalamnya. Wallahu a’lam.

🙏Moga Allah beri kita kemudahan dalam setiap ibadah.

💐Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


-------------------------
📖Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index: umrah, 30/314, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam, Kuwait

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/2659-hukum-Umrah-wajib-ataukah-sunnah337.html

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive