Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, February 28, 2019

Salah Kaprah tentang Hadits Mematikan Lampu Ketika Tidur

Salah Kaprah tentang Hadits Mematikan Lampu Ketika Tidur
Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut.

Tinjauan Hadits

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ

Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015)

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

‎احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنَ اللَّيْلِ ، فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِىَ عَدُوٌّ لَكُمْ ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ »

Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Api ini adalah musuh kalian. Apabila kalian tidur, padamkanlah api“.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2016)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

‎« غَطُّوا الإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَحُلُّ سِقَاءً وَلاَ يَفْتَحُ بَابًا وَلاَ يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ »

Tutuplah wadah-wadah, ikatlah kantung air, kuncilah pintu, padamkanlah pelita karena setan tidak bisa membuka ikatan kantung air, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa membuka wadah yang tertutup. Jika salah seorang di antara kalian tidak mendapatkan sesuatu untuk menutup wadahnya kecuali dengan sebilah kayu lalu menyebut nama Allah ketika itu, lakukanlah karena tikus bisa membakar rumah yang dapat membahayakan penghuninya.” (HR. Muslim no. 2012)

Penjelasan Ulama

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Api itu adalah musuh dari manusia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Jika lentera dari api dibiarkan menyala saat tidur, lalu saat itu datanglah tikus, maka tikus itu bisa menajiskan minyak lentera, bahkan bisa menyalakan api yang bisa membakar sebagaimana kejadian di waktu lampau.

Yang ada di masa silam, lentera itu berasal dari api dengan menggunakan minyak sebagai bahan bakarnya. Ketika tikus datang, tikus itu bisa menjatuhkan minyak tersebut ke lantai dan akhirnya mengobarkan api. Terjadilah kebakaran yang besar. Itulah mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memadamkan api saat tidur supaya tidak terjadi kebakaran seperti itu.

Untuk zaman ini, semakin berkembangnya zaman, penerangan yang ada menggunakan listrik (bukan lagi api). Ketika seseorang tidur dan lampu listrik tersebut dalam keadaan menyala, tidaklah masalah. Karena yang jadi sebab larangan adalah membiarkan api tersebut menyala. Ini tidak didapati dari lampu dari listrik saat ini.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 6: 390)

Apa Tidak Ada Larangan Menyalakan Lampu Saat Tidur?

Jawabannya, untuk lampu listrik seperti yang ada saat ini tidaklah ada larangan karena kembali ke hukum asal, lampu tersebut boleh terus nyala. Kendati demikian bisa jadi ada dampak kesehatan jika lampu dibiarkan menyala saat tidur. Namun itu masalah lain yang bukan cakupan bahasan hadits yang kami uraikan di atas. Hadits-hadits yang ada jelas menunjukkan yang dilarang adalah membiarkan api terus menyala saat tidur, bukan membiarkan lampu terus menyala.

Manfaat Memadamkan Lampu

Ada dalam berbagai macam riset yang menunjukkan manfaat memadamkan lampu saat tidur:
  1. Tubuh akan menghasilkan hormon melatonin yang berfungsi sebagai penghasil kekebalan tubuh terhadap penyakit.
  2. Lebih cepat terlelap tidur.
  3. Mengurangi lemak dan menghindarkan dari resiko obesitas (kegemukan)
  4. Meningkatkan kinerja otak.
  5. Mengurangi resiko global warming.
Namun sekali lagi, salah kaprah jika mengartikan api dalam hadits yang kita bahas dengan lampu listrik saat ini karena keduanya jelas berbeda. Pahamilah hadits sesuai konteksnya. Semoga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.

Wallahu waliyyut taufiq.

👤 Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
📚 Referensi: Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan tahun 1427 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Hukum Melangkahi Orang yang Tidur

Hukum Melangkahi Orang yang Tidur
Benarkah ada larangan melangkahi tubuh seseorang? Sebagian orang mengatakan, ‘Jangan melangkahi tubuh seseorang. itu sama dengan utang darah, جزاك الله خيرا

Dari Izzul F. via Tanya Ustadz for Android

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah.

Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,

Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jum'atan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ

Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan larangan melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan. Alasan itu adalah sangat mengganggu.

Karena itu, para ulama seperti Imam al-Albani, Al-Ubaikan dan yang lainnya menilai, semua tindakan melangkahi yang itu mengganggu, hukumnya dilarang.

Syaikh al-Albani pernah ditanya, apakah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk berdampingan hanya berlaku untuk jum'atan? Bagaimana jika ada orang yang maju, mencari tempat yang kosong di depan, untuk selain jum'atan, misalnya kajian.

Jawaban beliau,

أن هذا التقدم كذلك التقدم يوم الجمعة كلاهما في الحكم سواء لجامع الاشتراك في العلة والعلة هي الإيذاء ؛ فإيذاء المؤمنين لا يجوز سواء كان يوم الجمعة أو كان غير يوم الجمعة في المصلى مثلا مصلى العيد أو في اجتماع جامع

Maju mencari tempat kosong di depan semacam ini, termasuk ketika jum'atan, keduanya secara hukum sama, karena ada kesamaan dalam illah (alasan). Alasannya adalah mengganggu. Mengganggu orang mukmin, tidak boleh. Baik pada hari jum'at atau di selain hari jum'at. Baik di tempat shalat, misalnya tempat shalat id atau perkumpulan di masjid jami’.

(http://www.alalbany.me/play.php?catsmktba=11459)

Penjelasan lain disampaikan Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan,

السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام

ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟

Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?”

الجواب :

هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ،

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya.

كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jum'at, “Duduklah, anda telah mengganggu, telat lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani].

وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم .

Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid". (http://ustadzaris.com/keluar-masjid-melangkahi-orang)

Allahu a’lam, kami menyimpulkan, melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan.

Hanya saja, jika orang yang tidur itu mengganggu, karena dia tidur di tempat yang sering dilewati orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya.

Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin,

Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh.

Beliau menjelaskan,

لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات

Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan.

Fatwa Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Aljibrin

http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-13036-.html


Mitos Melangkahi Tubuh Manusia yang Tidur?

Namanya mitos, tetap mitos.. bukan realita.. karena itu, meyakininya termasuk penyimpangan dalam masalah pemikiran.

Ada beberapa keyakinan masyarakat dalam masalah ini, diantaranya;

Melangkahi tubuh orang yang tidur sama dengan hutang darah.

Padahal hutang darah sama dengan pembunuhan.

Ada juga yang meyakini, melangkahi badan orang yang tidur bisa mengurangi nyawanya.

Padahal usia semua manusia telah ditakdirkan. Tidak ada dalil akan terjadi pemangkasan usia karena dilangkahi jasadnya.

Dst..

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Keseleo dalam Berdoa

Keseleo dalam Berdoa
Jika kita keseleo dalam berdoa apakah akan dikabulkan? Misalnya orang berdoa karena bingung nyusun kalimat, dia mengucapkan ‘Ya Allah, tambahkan utang untukku.’ Padahal maksud dia adalah tambahkan rizkiku agar bisa melunasi utangku. Apakah ini akan dikabulkan, dan bagaimana cara meng-koreksinya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Yang Allah nilai dari ucapan manusia adalah apa yang sengaja dia lakukan. Sementara ucapan atau perbuatan di luar kesengajaan, tidak dinilai. Dan Allah Maha Mengetahui kondisi batin manusia.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

Tidak ada dosa bagi kalian untuk sesuatu yang keliru ketika melakukannya, namun yang dinilai adalah apa yang disengaja oleh hati kalian. (QS. al-Ahzab: 5)

Sebagaimana ini berlaku dalam ucapan sehari-hari, ini juga berlaku dalam doa. Sehingga ucapan doa yang tidak disengaja, atau keseleo lidah sehingga terucap, tidak ada nilainya.

Syaikhul Islam membahas orang yang menyusun kata-kata rumit dalam berdoa. Beliau mengatakan,

إن أصل الدعاء من القلب واللسان تابع للقلب . ومن جعل همته في الدعاء تقويم لسانه أضعف توجه قلبه ولهذا يدعو المضطر بقلبه دعاء يفتح عليه لا يحضره قبل ذلك وهذا أمر يجده كل مؤمن في قلبه .

Asal doa adalah dari hati, sementara lisan mengikuti hati. Orang yang obsesinya ketika berdoa hanya menyusun kata-kata indah, akan mengurangi ke-khusyu’an doanya. Karena itulah, orang yang dalam kondisi terjepit dia bisa berdoa sangat khusyu dengan kalimat yang Allah ilhamkan kepadanya, yang sebelumnya tidak terfikir untuk mengucapkannya. Dan suasana ini dijumpai seorang muslim dalam batinnya.

Beliau melanjutkan,

والدعاء يجوز بالعربية وبغير العربية والله سبحانه يعلم قصد الداعي ومراده وإن لم يقوم لسانه فإنه يعلم ضجيج الأصوات

Doa bisa dengan bahasa arab dan bisa juga dengan selain bahasa arab. Dan Allah mengetahui maksud orang yang berdoa dan keinginannya, meskipun dia tidak menata kata-kata indah. Karena Dia mengetahui suara yang pelan sekalipun. (Majmu’ Fatawa, 22/489).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فإن خطأك في الدعاء لا أثر له، فالعبرة بما في قلبك، وأما ما يسبق به لسانك من الخطأ فهو معفو عنه، قال تعالى: وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ {الأحزاب:5}. والله يعلم قصدك ونيتك، ويجيبك بحسب ما وقع في قلبك من الإرادة والقصد

Keliru dalam berdoa tidak memberikan pengaruh sama sekali, karena yang dinilai adalah apa yang disengaja dalam hati. Sementara kesalahan karena sabqul kalam (keseleo lidah), diampuni. Allah berfirman,

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ

Tidak ada dosa bagi kalian untuk kekeliruan yang kalian lakukan. (QS. al-Ahzab: 5)

Dan Allah Maha Tahu maksud dan niat anda, dan Dia akan memberikan ijabah sesuai keinginan dan maksud yang ada dalam hati anda. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 337750)

Dan jika doa ini ingin dikoreksi – karena anda merasa doa ini di luar kesengajaan -, maka bisa anda baca secara langsung koreksinya, setelah membaca doa yang keliru tersebut.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi
Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi.

Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya,

فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaahaa: 11-12)

Ibnul Arabi megatakan,

النعال لباس الأنبياء

Sandal termasuk pakaiannya para nabi.”

Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda,

اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ

Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya)

An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini,

استحباب لبس النعال وما في معناها

Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya.

Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis,

معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر

Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73).

Kapan memakai alas kaki bernilai pahala?

Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala.

Kapan ini menjadi berpahala?

Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih).

Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian ulama mengatakan,

عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات

Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9)

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Memberi Nama Makanan dengan ‘Setan’

Memberi Nama Makanan dengan ‘Setan’
Apa hukum memberi nama makanan dengan kata ‘setan’, sepeti bakso setan atau krupuk setan.. yg sekarang lagi marak.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dalam banyak ayat, Allah menegaskan bahwa setan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Diantaranya, Allah berfirman,

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya dia, musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. al-Baqarah: 168).

Dan sikap yang benar terhadap musuh adalah berusaha melawannya, melakukan perbuatan yang membuatnya sedih, dan menjauhinya. Bukan sebaliknya, justru mendekatinya.

Memberi nama makanan halal dengan ‘setan

Dalam al-Quran, Allah sebut makanan yang halal dengan thayyibat.

Allah berfirman, menceritakan sifat syariat Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Beliau menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan beliau mengharamkan al-Khabaits.” (QS. al-A’raf: 157)

Thayib secara bahasa artinya baik. Khabaits, bentuk jamak dari khabits, yang artinya sesuatu yang menjijikkan. Semua yang halal adalah Thayyib, dan semua yang haram adalah Khabits.

Artinya, Allah memberikan nama yang baik untuk yang halal dan Allah memberikan nama yang buruk untuk sesuatu yang haram.

Karena, memberi nama yang baik untuk sesuatu yang baik, dan memberi nama yang buruk untuk sesuatu yang buruk, bagian dari mengikuti petunjuk Allah. Sebaliknya memberi nama yang buruk untuk sesuatu yang Allah halalkan, bisa termasuk menghinakan rizki yang Allah berikan.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

إطلاق أسماء الأشياء التي يبغضها الله تعالى على الأشياء التي أباحها ؛ فهو فعل يحتوي على استهانة بشرع الله تعالى وعدم التعظيم لأحكامه ، وهذا مناف لتقوى الله تعالى

Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah. (Fatwa Islam, no. 234755).

Dengan pertimbangan ini, tidak selayaknya memberi makanan yang baik, yang halal, dengan nama yang buruk. Bakso setan, krupuk setan, mie ayam setan, pecel setan, dst. Benar, tujuannya untuk menggambarkan betapa pedasnya makanan itu, tapi hindari nama musuh bersama ini.

Makanan yang halal, minuman yang halal adalah rizki dari Allah. Selayaknya dimuliakan dan dihormati.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, February 27, 2019

Memakai Cincin Dapat Pahala?

Memakai Cincin Dapat Pahala?
Apakah memakai cincin termasuk sunah? dalam arti, bolehkah kita memakai cincin dengan harapan bisa mendapat pahala..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Memakai cincin bagi lelaki sebagaimana memakai jenis pakaian lainnya, pada asalnya adalah perkara mubah, tidak ada nilai pahalanya. Kecuali jika ada kebutuhan, seperti untuk stempel pengesahan surat atau keputusan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat yang beliau kirim ke berbagai negara kafir di sekitar Madinah.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ ، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، فَاتَّخَذَ النَّاسُ مِثْلَهُ ، فَلَمَّا رَآهُمْ قَدِ اتَّخَذُوهَا رَمَى بِهِ ، وَقَالَ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan mata cincin diposisikan ke arah telapak tangan, di sana ada ukiran Muhammad Rasulullah. Kemudian banyak orang ikut memakai cincin seperti itu. Ketika beliau melihat banyak sahabat memakai cincin, beliaupun melepas cincin beliau dan mengatakan, ‘Saya tidak akan lagi memakainya selamanya.’ (HR. Bukhari 5866)

Dan cincin beliau telah hilang.

Ibnu Umar menceritakan,

فَلَبِسَ الْخَاتَمَ بَعْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ ، حَتَّى وَقَعَ مِنْ عُثْمَانَ فِى بِئْرِ أَرِيسَ

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, cincin itu dipakai oleh Abu Bakr, Umar, kemudian Utsman, hingga cincin itu terjatuh di sumur Aris di zaman Utsman. (HR. Bukhari 5866)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin beliau untuk stempel surat-surat beliau. Sehingga ketika fungsi itu telah usai, beliau tidak lagi butuh cincin. Ini dijadikan dalil bahwa memakai cincin ada 2 hukum:
  1. Jika dibutuhkan hukumnya anjuran
  2. Jika tidak dibutuhkan, hukum asalnya mubah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

وقالوا: إن التختم سنة لمن يحتاج إليه، كالسلطان والقاضي ومن في معناهما، وتركه لغير السلطان والقاضي وذي حاجة إليه أفضل. وذهب المالكية إلى أنه لا بأس بالخاتم من الفضة، فيجوز اتخاذه، بل يندب بشرط قصد الاقتداء برسول الله صلى الله عليه وسلم ولا يجوز لبسه عجبا

Para ulama mengatakan, memakai cincin hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya, seperti pemimpin atau qadhi atau semisalnya. Sementara untuk selain pemimpin atau qadhi lebih afdhal tidak memakai cincin.

Sementara Malikiyah mengatakan, tidak masalah menggunakan cincin perak, bahkan dianjurkan dengan syarat diniatkan untuk meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh memakai cincin untuk kebanggaan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/23-24).

Imam Malik pernah meriwayatkan dari Shadaqah bin Yasar bahwa beliau pernah bertanya kepada seorang tabiin – Said bin al-Musayyib – lalu Said mengatakan,

البس الخاتم ، وأخبر الناس أني قد أفتيتك

Silahkan pakai cincin.. dan sampaikan kepada masyarakat bahwa saya telah memberikan fatwa ini kepadamu. (Fathul Bari, 10/400).

Ini menunjukkan bahwa pada asalnya memakai cincin hukumnya mubah.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid?

Belum Sunat Dilarang Masuk Masjid?
Saya punya keponakan umur 5 tahun yang selalu ingin sholat ke masjid dekat rumah tapi ketika dia kesana dia dilarang masuk oleh seorang kyai dengan alasan belum sunat, itu hukumnya bagaimana?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dugaan kami, sang Kyai melarang anak yang belum sunat masuk masjid, karena di anggap, anak itu membawa najis. Menurut dia, sisa kencing masih tersimpan di dalam kemaluannya, karena tertutup dengan kulit kulup.

Dan yang benar, keberadaan najis ini bukan alasan untuk melarang sang anak masuk masjid, atau melarang mereka untuk shalat. Ada beberapa alasan bahwa pemahaman sang kyai dalam hal ini salah,

✅ Pertama, bahwa umumnya sahabat melakukan khitan untuk anaknya ketika mendekati usia baligh.

Riwayat dari Said bin Jubair – muridnya Ibnu Abbas – beliau menceritakan,

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, “Bagaimana keadaan anda ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat?

Jawab Ibnu Abbas,

أَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُونٌ . قَالَ وَكَانُوا لاَ يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ

Saya ketika itu sudah dikhitan. Dan dulu para sahabat anaknya tidak dikhitan sampai mendekati usia baligh.” (HR. Bukhari 6299)

Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat mengkhitan anaknya ketika menginjak usia belasan tahun (mendekati baligh).

Sementara itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para orang tua agar menyuruh anaknya untuk shalat ketika sudah berusia 7 tahun.

Dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغُوْا سَبْعًا ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا إِذَا بَلَغُوْا عَشْرًا ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (ketika meninggalkannya) saat berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani)

Jika semua anak yang belum sunat diperhitungkan najis yang tersimpan dalam kulub, tentu shalatnya anak 7 tahun statusnya batal. Lalu untuk apa diperintahkan shalat sementara shalatnya batal. Pada usia 7 tahun boleh diperintah shalat, karena dia sudah tamyiz. Dan anak tamyiz shalatnya sah.

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan anak usia 7 tahun untuk menjadi imam.

Dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ

Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.“ (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).

Diantara dalil bahwa shalatnya anak kecil yang sudah tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak-anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita,

فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat.” (HR. Muslim 1828).

Jika umumnya para sahabat belum menkhitan anaknya di usia 7th atau 10th, sementara mereka telah mengerjakan shalat, berarti shalat anak yang belum dikhitan hukumnya sah. Jika shalatnya tidak sah, berarti tidak ada manfaatnya mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat di usia 7th dan 10th.

✅ Kedua, bahwa najis yang diwajibkan untuk dibersihkan dari manusia adalah najis yang bisa dijangkau untuk dibersihkan. Sementara najis yang berada di dalam, yang tidak bisa dijangkau manusia, tidak terhitung najis yang membatalkan shalat. Sebagaimana kita setelah buang air besar, masih ada sebagian najis yang menempel di lubang anus. Dan kita tidak diwajibkan untuk membersihkannya secara total.

Imam Ibnu Baz – rahimahullah – mengatakan,

الواجب قطع هذه القلفة حتى يبرز طرف الذكر، وحتى يسلم من وجود أشياء في هذه القلفة من الأوساخ والنجاسات، لكن صلاته صحيحة، لو بلغ ولم يختن صلاته صحيحة، وصومه صحيح

Wajib untuk memotong kulub, sehingga tudung dzakar kelihatan. Sehingga bersih semua kotoran dan najis yang tertutup kulub ini. Meskipun shalatnya sah. Andaipun dia baligh dan belum dikhitan, shalatnya tetap sah, puasanya juga sah.” (https://beta.binbaz.org.sa/fatwas/22044)

Fatwa yang semisal cukup banyak…

Lain halnya jika alasan sang Kyai menolak anak kecil masuk masjid karena untuk menjaga ketenangan masjid, agar mereka tidak buat gaduh di masjid. Jika alasannya karena ini, seharusnya anak yang dilarang masuk masjid adalah anak yang berpotensi menjadi ‘penggaduh’, baik sudah disunat maupun belum sunat.

Demikian, Allahu a’lam..

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, February 26, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah Al-Kahfi (45-46) dan 57

Tadabur Al-Qur'an, Surah Al-Kahfi (45-46) dan 57
Surah Al-Kahfi, 45:

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاءٍ أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاءِ فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الْأَرْضِ فَأَصْبَحَ هَشِيمًا تَذْرُوهُ الرِّيَاحُ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا

Dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia sebagai air hujan yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Dan adalah Allah, Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Surah Al-Kahfi, 46:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Surah Al-Kahfi, 57:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَنَسِيَ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ إِنَّا جَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَن يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا وَإِن تَدْعُهُمْ إِلَى الْهُدَىٰ فَلَن يَهْتَدُوا إِذًا أَبَدًا

Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya lalu dia berpaling dari padanya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya? Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu (Muhammad) menyeru mereka kepada petunjuk, niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor Knalpot Bising

Mendoakan Keburukan untuk Pengendara Motor Knalpot Bising
Ada pengendara motor ngebut kenceng sekali.. jika kita terdampak bising krna pengendara bleyer2 gas dan merasa terganggu, bolehkah kita mendoakan keburukan untuknya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kendaraan atau tunggangan termasuk nikmat yang Allah sediakan untuk umat manusia.

Surat an-Nahl dikenal para ulama dengan surat an-Ni’am. Surat yang bercerita tentang aneka kenikmatan yang Allah sediakan untuk manusia. Diantara kenikmatan yang Allah sebutkan di surat ini, adalah kenikmatan alat transportasi (kendaraan), berupa hewan tunggangan.

Allah berfirman,

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ . وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ . وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَمْ تَكُونُوا بَالِغِيهِ إِلَّا بِشِقِّ الْأَنْفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nahl: 5-7)

Allah juga menyebutkan secara tegas tentang nikmat kendaraan,

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً

(Dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. (QS. an-Nahl: 8)

Untuk itulah, pada asalnya, menggunakan kendaraan apapun hukumnya mubah. Karena ini bagian dari nikmat yang disediakan Allah untuk para hamba-Nya.

Hanya saja, kita perlu memperhatikan bahwa jangan sampai fasilitas kendaraan atau pakaian yang Allah berikan, menyebabkan kita menjadi sombong atau mengganggu orang lain.

Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai pakaian yang menyebabkan kesombongan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِى غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ

Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah, tanpa ada sikap berlebih-lebihan dan kesombongan”. (HR. Nasai 2351)

Bahkan beliau juga menceritakan, bahwa Allah menghukum seseorang yang sombong ketika berpakaian, dengan cara ditenggelamkan di bumi,

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

Ada seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa sombong dengan dirinya, rambutnya yang disisir, lalu dia ditelan (oleh bumi), dan dia akan selalu kejang-kejang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.” (HR. Bukhari 5789).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memotivasi mereka yang berusaha memilih pakaian sederhana untuk tawadhu’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من تركَ اللباسَ تواضُعًا للهِ وهو يقدِرُ عليه ، دعاه اللهُ يومَ القيامةِ على رؤوسِ الخلائقِ حتى يُخَيِّرَهُ منَ أيِّ حُلَلِ الإيمانِ شاءَ يَلْبَسُهَا

Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya / memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai” (HR. Turmudzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Al-Jami’” 6145).

Contoh kasus, Mengendara Motor King Dengan Knalpot Bising

Hampir semua yang saya jumpai – barangkali juga anda menjumpai yang sama, hampir semua pengendara motor king, selalu ngebut. Sampaipun di jalanan yang padat dan sempit. Memang motor ini kelihatan lebih gagah, jika suaranya semakin kencang. Dugaan saya sementara, pengendara ingin menunjukkan, ‘Ini motor gue… king…’

Urusan hati, urusan pribadi… namun jika mereka lakukan itu dengan niat untuk menampakkan kehebatannya, kita nyatakan, ini orang sombong. Urusan anda selanjutnya dengan Allah. Sangat mudah bagi Allah untuk menyikapi apapun terhadap apa yang anda lakukan.

Bolehkah Didoakan Keburukan?

Siapapun yang didzalimi, dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi.

Allah berfirman,

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ

Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang didzalimi. (QS. al-Maidah: 148)

Para ulama tafsir, seperti Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri dan beberapa ulama lainnya menjelaskan bahwa maksud dari ayat di atas adalah mendoakan keburukan bagi orang lain, dibenci oleh Allah, kecuali bagi mereka yang didzalimi. Dia boleh mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi.

Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, agar kita waspada dari doa orang yang didzalimi. Dalam hadis dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Hati-hatilah dengan doa orang yang dizalimi. Ingatlah tak ada hijab antara dirinya dengan Allah (doa tersebut akan diijabahi, tak tertolak, pen-).” (HR. Bukhari 1496 dan Muslim 19)

Jika ada pengendara motor, mbleyer- mbleyer (ngegas kenceng-kenceng) dan anda merasa terganggu dengan perbuatan mereka, anda termasuk orang yang didzalimi. Dan siapapun yang didzalimi, berhak mendoakan keburukan bagi orang yang mendzalimi…

Meskipun peringatan ini tidak hanya berlaku bagi pengendara motor tsb.. siapapun yang mengganggu orang lain, baik dengan kendaraannya maupun dengan media lainnya, maka dia telah mendzalimi orang lain.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi
Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..?

Jawab:

Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ

Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16).

Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani)

Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.

Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya.

Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita,

كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ

Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya).

Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?

Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak?

☑ Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal,

قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ

Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya.

Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209).

☑ Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.

Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.

Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi,

قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد

At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61).

Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin mempererat persaudaraan sesama muslim.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih)

Bagaimana status larangan ini?

Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang suka dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Kekenyangan Makanan itu Haram?

Kekenyangan Makanan itu Haram?
Apa hukum makan kekenyangan? Apakah dilarang? Yang saya maksud, sudah kenyang masih makan.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kami mengambil kesimpulan pertanyaan yang disampaikan, bahwa dibedakan antara kenyang dengan kekenyangan.

Makan sampai kenyang, pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ bersama Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma. Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi ﷺ pernah keluar rumah di siang hari, di waktu umumnya orang beristirahat, karena beliau lapar. Lalu beliau berjumpa dengan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kondisinya sama, keluar rumah karena lapar.

Akhirnya mereka menuju rumah salah satu orang anshar dan mereka dijamu. Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ العِذْقِ وَشَرِبُوا . فَلَمَّا أنْ شَبِعُوا وَرَوُوا قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لأَبي بَكْر وَعُمَرَ رضي الله  نهما: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ، ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أصَابَكُمْ هَذَا النَّعيمُ

Orang anshar itu menyembelihkan kambing, lalu mereka makan daging kambing dan kurma di wadah itu, serta minum susu. Setelah mereka kenyang dan hilang rasa hausnya, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian akan ditanya mengenai kenikmatan ini pada hari kiamat. Rasa lapar membuat kalian keluar rumah, dan kalian tidak pulang sampai mendapatkan kenikmatan hidangan ini..” (HR. Muslim 5434).

Lalu Bagaimana Dengan Kekenyangan?

Terkait kegiatan makan, Allah telah memberikan panduan,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan. (QS. al-A’raf: 31).

Nabi ﷺ juga telah mengingatkan,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang namun tetap makan. Taqiyuddin as-Subki – ulama Syafiiyah – (w. 756 H) pernah membahas ini
dalam Fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas.

Kita kutip keterangan beliau,

الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها

Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan al-Izz bin Abdus Salam dalam al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya.

Beliau melanjutkan,

حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع

Hingga saya melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, dimana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi’ al-Bulkhi rahimahullah, ‘Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.’ Demikian pula lelaki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang.

Selanjutnya as-Subki menambahkan,

وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم .

Perlu juga anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengkonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, kecuali jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, disamping itu juga berbahaya. (Fatwa as-Subki, Bab al-Ath’imah, 2/60)

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tanda Diterimanya Taubat

Tanda Diterimanya Taubat
Apa tanda taubat kita telah diterima? mohon jelaskan!!

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 2 hal yang perlu kita bedakan terkait nilai amal,

1. Syarat sah amal
2. Diterimanya amal
Untuk yang pertama, syarat sah amal

Manusia bisa mengukur, karena ini sifatnya dzahir. Seseorang bisa mempelajari apa saja syarat sah amal tersebut, sehingga mereka bisa menilai, apakah amal yang dia kerjakan telah diterima atau tidak.

Kapan sebuah amal bernilai sah?

Tentu saja ketika amal itu memenuhi semua ketentuannya. Memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya, serta tidak ada unsur pembatalnya.

Anda bisa menilai shalat anda sah, ketika anda memahami bahwa shalat anda telah memenuhi syarat, rukun, dan wajib shalat. Serta anda tidak melakukan pembatal shalat.

Sementara untuk yang kedua, diterimanya amal, tidak ada satupun manusia yang tahu. Karena ini semua kembali kepada Allah, Dzat yang kita sembah. Jangankan manusia biasa, sampaipun para nabi, mereka tidak mengetahui apakah amalnya diterima atau tidak.

Nabi Ibrahim ‘alaihis shalatu was salam, ketika beliau membangun ka’bah, beliau tidak tahu apakah amalnya diterima atau tidak. Sehigga beliau selama membangun ka’bah, banyak membaca do’a,

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Ya Rab kami, terimalah amal kami. Sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqarah: 127)

Wuhaib bin al-Warad ketika membaca ayat ini, beliau mengatakan,

يا خليل الرحمن، ترفع قوائم بيت الرحمن وأنت مُشْفق أن لا يتقبل منك

Wahai Ibrahim, Khalilurrahman, anda membangun dinding ka’bah, sementara anda takut amal anda tidak diterima… (Tafsir Ibnu Katsir, 1/427).

Karena itulah, terkait masalah diterimanya amal, manusia hanya bisa berharap. Memohon kepada Allah agar amalnya diterima oleh Allah. Tugas hamba adalah beramal sebaik mungkin, dan memastikan amalnya sah. Apakah amalnya diterima atau tidak, hamba hanya bisa berharap dan tidak bisa memastikan.

Tanda Taubat Diterima

Taubat termasuk diantara bentuk amal. Ada syarat sah taubat dan taubat yang diterima.

Untuk pertama, syarat sah taubat

Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel "Bagaimanakah Cara Bertaubat?", syarat sah taubat ada 5:
  1. Ikhlas. Artinya, dia bertaubat karena dorongan untuk beribadah kepada Allah
  2. al-Iqla’ (melepaskan), maksudnya adalah melepaskan dosa yang dia taubati
  3. an-Nadam (menyesal), orang yang bertaubat harus benar-benar menyesali dosa yang dia taubati.
  4. al-Azm (tekad). Orang yang bertaubat harus memiliki tekad untuk tidak mengulang kembali dosanya.
  5. Taubatnya dilakukan sebelum ditutupnya kesempatan taubat, yaitu ketika ruh sudah di tenggorokan atau matahari telah terbit dari barat.
  6. Dan jika dosa itu terkait kedzaliman antar-sesama hamba, maka dia harus menyelesaikannya. Bisa dengan minta direlakan atau mengembalikan bentuk kedzaliman itu.
Ketika 6 unsur di atas ada pada saat orang itu bertaubat maka taubatnya sah.

Apakah taubatnya langsung diterima?

Allahu a’lam… kita hanya bisa berharap agar taubatnya diterima, dan mengiringi taubatnya dengan amal soleh.

Karena itulah, dalam banyak ayat, Allah mengajarkan agar mereka yang bertaubat, mengiringi taubatnya dengan berbuat ishlah (mengadakan perbaikan).

Diantaranya, firman Allah,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 89)

“Mengadakan perbaikan” berarti berbuat baik untuk menghilangkan akibat jelek dari kesalahan yang pernah dilakukan.

Allah juga berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nur: 5)

Dan diantara tanda diterimanya amal seseorang adalah adanya amal soleh setelahnya. Hasan al-Bashri mengatakan,

إن من جزاء الحسنة الحسنة بعدها

Bagian dari balasan kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”

Ketika orang yang telah bertaubat, dia semakin dekat dengan syariat, semoga ini tanda taubatnya diterima oleh Allah.

Dan yang tidak kalah penting, bagi anda yang telah bertaubat, bergabunglah dengan komunitas orang yang baik. Karena komunitas akan mengarahkan orang yang bertaubat agar tidak kembali melakukan pelanggaran dan perbuatan dosa yang telah dia taubati.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Apakah Orang yang Bertaubat Wajib Mandi?

Apakah Orang yang Bertaubat Wajib Mandi?
Apakah orang yang taubat dengan sebenar-benarnya diwajibkan untuk mandi? Lalu adakah do’a yang harus atau bacaan yang diucapkan ketika itu?

Jawaban:

Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu was salaamu ‘ala rasulihi wa alihi wa shahbihi … Wa ba’du:

Yang benar, TIDAK diwajibkan untuk mandi setelah bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat shadiqah) dari maksiat yang pernah dilakukan. Karena hukum asalnya, hal ini tidak disyariatkan. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang menyelisihi hukum asal ini. Kecuali jika seseorang bertaubat dari kekafiran yang pernah dia lakukan (seperti murtad, pen), maka pada saat ini disyariatkan bagi orang yang kembali berislam untuk melakukan mandi wajib. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memeritahkan Qhais bin ‘Ashim ketika dia masuk Islam untuk mandi wajib, sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan.

Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini:

Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghadyan

Wakil Ketua: Abdur Razaq ‘Afifi

Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

Soal pertama dari Fatwa no. 6149 Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

👤 Muhammad Abduh Tuasikal (rumaysho.com)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Cara Sholat Taubat

Cara Sholat Taubat
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya: bagaimana tata cara shalat taubat dan ayat-ayat apa yang harus dibaca? Terima kasih atas penjelasan Ustadz.

Rita (aritaa@.com)

Jawab:

Bismillah.

Dalil tentang disyariatkannya shalat taubat

Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ

Apabila ada orang yang melakukan suatu perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu dengan sempurna, lalu dia mendirikan shalat dua rakaat, dan selanjutnya dia beristigfar memohon ampun kepada Allah, maka Allah pasti mengampuninya.” (HR. Ahmad 48, Abu Daud 1523, Turmudzi 408, dan dishahihkan al-Albani)

Tata Cara Shalat Taubat

🔘 Berwudhu dengan sempurna (sesuai sunah).

🔘 Shalat dua rakaat, tata caranya sama dengan shalat pada umumnya.

🔘 Tidak ada bacaan khusus ketika shalat. Anda bisa membaca al-Fatihah kemudian membaca surat apapun yang anda hafal.

🔘 Berusaha khusyuk dalam shalatnya, karena teringat dengan dosa yang baru saja dia lakukan.

🔘 Beristigfar dan memohon ampun kepada Allah setelah shalat.

🔘 Tidak ada bacaan istigfar khusus untuk shalat taubat. Bacaan istigfarnya sama dengan bacaan istigfar lainnya, misalnya: astaghfirullah wa atuubu ilaih…

🔘 Inti dari shalat taubat adalah memohon ampun kepada Allah, dengan menyesali perbuatan dosa yang telah dia lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Bagaimanakah Cara Bertaubat?

Bagaimanakah Cara Bertaubat?
Assalamu’laikum Warahmatullah Wabarakatuh

Apa syarat diterimanya taubat? Bagaimana caranya kita benar-benar menyesali dosa yang pernah diperbuat agar bisa bertobat dengan sungguh-sungguh?

Jazaakumullah khairan

Abu annas
Alamat: jakarta
Email: annazkuc@yahoo.com

Jawaban:

Agar bertaubat dapat sungguh-sungguh dan diterima Allah maka dibutuhkan syarat. Para ulama menjelaskan syarat- syarat taubat yaitu:

1. Islam, tidak sah taubat dari dosa dan kemaksiatan kecuali dari seorang muslim, sebab taubatnya orang kafir adalah masuk islam. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya:

وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُوْلَـئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً

Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (Qs. An Nisaa:18)

2. Ikhlas. Tidak sah taubat seseorang kecuali dengan ikhlas dengan cara menunjukkan taubatnya tersebut semata mengharap wajah Allah, ampunan dan penghapusan dosanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إلاَّ مَا كَانَ خَالِصًا وَ ابْتَغَي بِهِ وَجْهَ الله

Sesungguhnya Allah tidak menerima satu amalan kecuali dengan ikhlas dan mengharap wajahNya.”

Sehingga seorang yang bertaubat atau meninggalkan perbuatan dosa karena bakhil atas hartanya atau takut dicela orang atau tidak mampu melakukannya tidak dikatakan bertaubat secara syar’i menurut kesepakatan para ulama. Oleh karena itu kata taubat dalam Al Qur’an mendapat tambahan kata ‘kepada Allah’, seperti firman Allah:

إِن تَتُوبَآ إِلَى اللهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا

Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan)” (Qs. At Tahrim:4)

3. Mengakui dosanya. Tidak sah taubat kecuali setelah mengetahui, mengakui dan memohon keselamatan dari akibat jelek dosa yang ia lakukan, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada A’isyah dalam kisah Fitnatul Ifki:

بَعْدُ يَا عَائِشَةُ فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي عَنْكِ كَذَا وَكَذَافَإِنْ كُنْتِ بَرِيئَةً فَسَيُبَرِّئُكِ اللَّهُ وَإِنْ كُنْتِأَلْمَمْتِ بِذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرِي اللَّهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ فَإِنَّالْعَبْدَ إِذَا اعْتَرَفَ بِذَنْبِهِ ثُمَّ تَابَ إِلَى اللَّهِ تَابَاللَّهُ عَلَيْه

Amma ba’du, wahai A’isyah sungguh telah sampai kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut, maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).

4. Menyesali perbuatan dosa yang pernah dilakukannya. Penyesalan memberikan tekad, kemauan dan pengetahuan kepada pelakunya bahwa kemaksiatan yang dilakukannya tersebut akan menjadi penghalang dari Rabbnya, lalu ia bersegera mencari keselamatan dan tidak ada jalan keselamatan dari adzab Allah kecuali berlindung kepadaNya, sehingga muncullah taubat dalam dirinya. Oleh karena itu tidak terwujud taubat kecuali dari penyesalan, sebab tidak menyesali perbuatannya adalah dalil keridhoan terhadap kemaksiatan tersebut, seperti disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

Penyesalan adalah taubat.

5. Berlepas dan meninggalkan perbuatan dosa tersebut apabila kemaksiatannya adalah pelanggaran larangan Allah dan bila kemaksiatannya berupa meninggalkan kewajiban maka cara meninggalkan perbuatan dosanya adalah dengan melaksanakannya. Ini termasuk syarat terpenting taubat. Dalilnya adalah firman Allah:

Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui.” (Qs. Al Imran:135)

Al Fudhail bin Iyaadh menyatakan: “Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”

6. Berazzam dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang.

7. Taubat dilakukan pada masa diterimanya taubat. Apa bila bertaubat pada masa ditolaknya seluruh taubat manusia, maka tidak berguna taubatnya. Masa tertolaknya taubat ini di tinjau dari dua sisi:

🅰 Dari pelaku itu sendiri, maka waktu taubatnya sebelum kematian. Apabila bertaubat setelah sakaratul maut, maka taubatnya tidak diterima. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya :

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُوْلَـئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً

Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (Qs. 4:18)

Hal inipun disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْد مَا لَمْ يُغَرغِرْ

Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama belum sakaratul maut.

Oleh karena itu Allah tidak menerima taubat Fir’aun ketika tenggelam, seperti dikisahkan dalam firmanNya:

وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْياً وَعَدْواً حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنتُ أَنَّهُ لا إِلِـهَ إِلاَّ الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَاْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيراً مِّنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ

Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir’aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir’aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia:”Saya percaya bahwa tidak ada Ilah melainkan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (Qs. Yunus:90-92)

🅱 Dari manusia secara umum. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan :

الْهِجْرَةُ لاَ تَنْقَطِعُ حَتَّى تَنْقَطِعَ الْتَوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ الْتَوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat.”

Dan sabda beliau :

إِنَّاللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَمُسِيئُ النَّهَارِوَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّىتَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Sesungguhnya Allah Ta’ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.

Apabila matahari telah terbit dari barat maka taubat seorang hamba tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya :

هَلْ يَنظُرُونَ إِلاَّ أَن تَأْتِيهُمُ الْمَلآئِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ

Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Rabbmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa’at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah:”Tunggulah olehmu sesungguhnya kamipun menunggu (pula)” “. (Qs. Al An’am: 158)

8. Khusus yang berhubungan dengan orang lain maka ada tambahan berlepas dari hak saudaranya, apabila itu berupa harta atau sejenisnya, maka mengembalikannya kepadanya dan bila berupa hukuman menuduh (zina) maka memudahkan hukuman atau memohon maaf darinya dan bila berupa ghibah, maka memohon dihalalkan dari ghibah tersebut.

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin berkata: “Adapun bila dosa tersebut antara kamu dengan manusia, apabila berupa harta, harus menunaikannya kepada pemiliknya dan tidak diterima taubatnya kecuali dengan menunaikannya. Contohnya kamu mencuri harta dari seseorang lalu kamu bertaubat dari hal itu, maka kamu harus menyerahkan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. Juga contoh lain, kamu mangkir dari hak seseorang, seperti kamu punya tanggungan hutang lalu mangkir darinya, kemudian kamu bertaubat, maka kamu harus pergi kepada orang yang bersangkutan dan memberikan pengakuan dihadapannya sehingga ia mengambil haknya. Apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka kamu berikan kepada ahli warisnya. Apabila tidak tahu atau ia menghilang darimu dan kamu tidak mengetahui keberadaannya maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas namanya agar bebas dari (kewajiban) tersebut dan Allahlah yang mengetahui dan menyampaikannya kepadanya. Apabila kemaksiatan yang kamu lakukan terhadap orang lain berupa pemukulan atau sejenisnya, maka datangilah ia dan mudahkanlah ia untuk membalas memukul kamu seperti kamu memukulnya. Apa bila yang dipukul punggung maka punggung yang dipukul dan bila kepala atau bagian tubuh lainnya maka hendaklah ia membalasnya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah:

وَجَزَاء سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, (Qs. 42:40)

Dan juga firmanNya:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. (Qs. 2:194)

Apabila berupa perkataan (menyakitinya dengan perkataan), seperti kamu mencela, menjelek-jelekinya dan mencacinya dihadapan orang banyak, maka kamu harus mendatanginya dan meminta maaf darinya dengan apa saja yang telah kamu berdua sepakati, sampai-sampai seandainya ia tidak memaafkan kamu kecuali dengan sejumlah uang maka berilah. Sedang yang ke empat adalah apabila hak orang lain tersebut berupa ghibah, yaitu kamu pernah membicarakannya tanpa sepengetahuannya dan kamu menjelek-jelekkannya dihadapan orang banyak ketika ia tidak ada. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan ia harus mendatanginya dengan menyatakan: “Wahai fulan saya pernah merumpi (menggibahi) kamu dihadapan orang maka saya mohon kamu memaafkan saya dan menghalalkannya”. Sebagian ulama menyatakan: “Tidak menemuinya namun harus diperinci permasalahannya. Apabila orang tersebut telah mengetahui perbuatan ghibah tersebut, maka harus menemuinya dan minta dimaafkan. Namun bila tidak mengetahuinya maka jangan berangkat menemuinya namun cukup memintakan ampunan untuknya dan menyampaikan kebaikan-kebaikannya dimajlis-majlis yang kamu pernah gunakan dalam menggibahinya, karena kebaikan-kebaikan menghapus kejelekan”. Inilah pendapat yang rajih (kuat)”.

Sedangkan Syaikh Saalim bin Ied Al Hilali memberikan syarat bila tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar lagi. Beliau berkata: “Apabila dosa itu berupa ghibah maka ia meminta dihalalkan (dimaafkan) selama tidak menimbulkan mafsadat lain akibat dari permintaan maaf itu sendiri. Apabila menimbulkan maka yang wajib baginya adalah mencukupkan dengan mendoakan kebaikan untuknya.

Lalu bagaimana bisa menyesali perbuatan dosa tentunya dengan mengingat kebesaran Allah yang kita maksiati dan akibat buruk dari dosa tersebut di dunia dan akhirat.

Mudah-mudahan bermanfaat.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (UstadzKholid.Com)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, February 25, 2019

Tadabur Al-Qur'an, Surah Al-Kahfi (23-24)

Tadabur Al-Qur'an, Surah Al-Kahfi (23-24)
Surah Al-Kahfi,  23:

وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا

Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,

Surah Al-Kahfi, 24:

إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا

kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah". Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini".

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Mencari Suami Penderita HIV yang Sudah Taubat

Mencari Suami Penderita HIV yang Sudah Taubat
Assalammualaikum, ustadz..

Sy seorang ibu penderita hiv yang tertular dr almarhum suami sy.. In shaa Allah sy sdh ikhlas menerima kenyataan bhw sy menderita hiv.. In shaa Allah alm meninggal dalam keadaan khusnul khotimah.. Sy ingin menikah lagi dengan ikhwan yang soleh penderita hiv yang sudah bertaubat, yang sudah belajar manhaj salaaf.. krn akan berdosa bagi sy bila menikah dgn ikhwan yg sehat krn akan beresiko tertular penyakit yg sy derita.. Bila menikah dgn sesama penderita, in shaa Allah akan berikhtiar bersama utk mendapatkan kesembuhan dalam ketakwaan kepada Allah swt.. Apakah ada komunitas pengajian manhaj salaaf bagi penderita hiv sehingga ada kemungkinan besar bagi sesama penderita utk menikah? Wassalammualaikum wr.wb..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Semoga Allah memberikan kesabaran bagi anda dan keluarga anda. Dan semoga Allah memberikan yang terbaik untuk anda, di dunia dan akhirat. Bagi seorang muslim, musibah dan sakit, bukan masalah terbesar dalam hidupnya. Karena mereka menyadari, hal terpenting adalah iman dan keselamatan agamanya. Hidup ini tidak akan ada yang bisa lepas dari musibah. Sehingga kita berharap, agar musibah itu tidak sampai membahayakan agama kita.

Dalam salah satu doanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar musibah yang menimpa beliau, tidak sampai menimpa agama.

وَلا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنا في دِينِنَا

Jangan Engkau jadikan musibah kami adalah musibah yang membahayakan agama kami. (HR. Turmudzi 3502 dan dihasankan al-Albani)

Setiap muslim, akan bisa berbahagia ketika sakit…

Hukum Pernikahan Penyandang virus HIV

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Termasuk bentuk membahayakan orang lain (dhirar) adalah menularkan penyakit yang dia derita kepada orang lain. Karena itu, terkait pernikahan orang yang terkena aids, ada 3 pertimbangan yang perlu diperhatikan,

1. Pernikahan antara penyandang aids dengan orang normal, yang tidak menyandang aids.

Dalam kondisi ini sebagian ulama melarang terjadinya pernikahan. Karena ini justru menyebarkan penyakit ke tengah masyarakat.

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Uqail mengatakan,

لا يجوز للزوجة القبول بهذا الزوج المريض، وللولي أن يمنعها من ذلك

Tidak boleh bagi seorang wanita untuk menerima pernikahan dengan lelaki yang terkena aids. Dan wali berhak untuk menolak perniakahan ini. (http://www.almoslim.net/node/82391)

Bagaimana jika yang sehat merasa ridha?

Jika yang sehat merasa ridha, dan pernikahan dilanjutkan, maka pernikahan sah. Hanya saja, harus menggunakan alat kontrasepsi, untuk menghindari terjadinya penularan.

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Uqail mengatakan,

في حالة الرضا من الطرفين ببقاء الزواج مع وجود هذا المرض في أحدهما فلا مانع من ذلك بشرط تجنب الجماع المباشر أو استعمال الواقي استعمال صحيحاً

Dalam kondisi masing-masing sama-sama memahami untuk terjadinya pernikahan dengan pasangan penyandang virus HIV, ini tidak dilarang. Dengan syarat, hindari melakukan hubungan secara langsung tanpa pengaman atau dia gunakan alat kontrasepsi dengan cara yang benar. (http://www.almoslim.net/node/82391)

2. Pernikahan antar sesama penyandang Aids

Para ulama membolehkan, karena tidak ada yang mendapatkan ancaman bahaya dalam kasus ini.

Dr. Khalid bin Ahmad Babathin menyatakan,

يجوز للمصاب بفيروس الإيدز أن يتزوج فتاة مصابة بهذا الفيروس، وأن يمارسا حياة طبيعية في ظل الزواج الشرعي؛ لأنه ليس هناك ضرر سيقع على أحد الطرفين، فالقاعدة الفقهية تقول: (لا ضرر ولا ضرار).

Boleh bagi penyandang virus HIV untuk menikah dengan wanita sesama penyandang HIV. Boleh membentuk keluarga harmonis dalam naungan pernikahan yang syar’i. Karena tidak ada ancaman bahaya yang akan mengenai salah satu pasangan. Sementara kaidah fiqh menyatakan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (http://uqu.edu.sa/page/ar/81964)

3. Keberadaan anak dari hubungan dengan penyandang HIV

Menurut keterangan ahli kedokteran, peluang terjadinya anak yang menyandang virus HIV dari orang tua penyandang virus ini adalah 28%. Itu artinya, dalam 10 anak yang terlahir, akan berpeluang munculnya 3 anak yang terkena virus HIV.

Karena itu, sebagian ulama melarang dalam pernikahan antar sesama penyandang virus HIV untuk memiliki anak. Sampai memastikan bahwa kondisinya telah kembali normal. Dan itu harus dilakukan dengan pengawasan dokter.

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz al-Uqail mengatakan,

يجوز للمصاب بهذا المرض أن يتزوج امرأة مصابة مثله بشرط التأكد من القدرة على منع الإنجاب؛ لكيلا ينقلا العدوى لطفليهما، وبشرط استشارة الأطباء في ذلك

Boleh bagi lelaki yang terkena Aids untuk menikah dengan sesama penyandang Aids, dengan syarat, dia harus memastikan, dirinya mampu untuk tidak sampai terjadi kehamilan. Agar penyakitnya tidak berpindah ke anaknya. Dan dengan syarat telah bermusyawarah dengan dokter. (http://www.almoslim.net/node/82391)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive