Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, February 22, 2019

Hukum Shalatnya Makmum Masbuq Jika Imam Kelebihan Jumlah Rakaat Shalat

Hukum Shalatnya Makmum Masbuq Jika Imam Kelebihan Jumlah Rakaat Shalat
Jika imam kelebihan satu rakaat, lalu saya menjadikan pelengkap shalat saya ketika saya menjadi makmum masbuq, apakah shalat saya sah? Bagaimana hukumnya jika saya tidak menjadikannya sebagai pelengkap dan saya menambahnya lagi satu rakaat?

Jawaban:

Pendapat yang benar bahwa shalat Anda sah; karena Anda telah mengerjakan shalat dengan sempurna dan tambahan imam itu untuk dirinya sendiri karena lupa dan itu udzur. Sedangkan Anda, jika Anda berdiri lagi dan menambah satu rakaat lagi setelah imam salam, berarti Anda menambah satu rakaat tanpa udzur dan itu dapat membatalkan shalat.

📚 Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive