Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, February 8, 2019

Wudhu Batal Saat Berada Di Shaf Pertama Dan Tidak Bisa Keluar

Wudhu Batal Saat Berada Di Shaf Pertama Dan Tidak Bisa Keluar
Kalau wudu saya batal sementara saya berada di shaf pertama di belakang imam, terutama dalam shalat Jumat, Ied atau Tarawih Ramadan. Jika keluar sangat berat, karena banyaknya shaf waktu itu. Sebagian orang menghalangi berjalan di depannya. Apa yang (harus) saya lakukan? Apakah saya tetap di tempat ataukah menerobos barisan agar dapat keluar dan memperbarui wudu?

Jawaban:

Alhamdulillah

Bersuci termasuk syarat sah shalat. Jika seseorang melakukannya tanpa bersuci, maka tidak dianggap shalat dan tidak diterima meskipun dia melakukan semua perbuatan dan perkataan shalat.

Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim, no. 224 dari hadits Ibnu Umar)

Dan sabda sallallahu’alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ  (رواه البخاري، رقم 6440،  ومسلم، رقم 330)

Allah tidak menerima shalat salah satu di antara kalian apabila dia berhadats sebelum dia berwudu.” (HR. Bukhari, no. 6440 dan Muslim, no.  330)

Maka kesuciannya telah batal di tengah shalat, seharusnya orang yang shalat tersebut keluar dari shalat untuk bersuci kembali kemudian mengulangi shalatnya dari awal.

Kalau memungkinkan keluar untuk wudhu, dan mendapatkan shalat berjamaah meskipun hanya satu rakaat, maka dia harus keluar agar mendapatkan (shalat) berjamaah. Terutama pada shalat Jumat. Tidak mengapa dia melewati barisan shalat, karena sutrah (pembatas shalat) imam adalah sutrah bagi orang yang ada di belakangnya. Kalau hadatsnya di akhir shalat, dan dia tahu kalau keluar dan berjalan di antara shaf tidak memungkinkan untuk mendapatkan shalat berjamaah bersama imam, sementara keluarnya sendiri sulit, maka dibolehkan baginya menunggu sampai selesai shalat untuk berwudhu dan mengulangi lagi shalatnya dari awal.

Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya: “Kalau seseorang shalat di shaf pertama dalam masjid, lalu wudhunya batal di tengah shalat, akan tetapi sulit baginya keluar karena banyaknya shaf di dalam masjid. Apakah dia menyempurnakan shalat tanpa bacaan, hanya ruku dan sujud dan berdiri dalam kondisi diam, atau dia duduk sampai shalat berakhir meskipun di tengah shaf?”

Beliau menjawab:

Yang dianjurkan bagi orang yang batal wudunya di tengah shalat adalah keluar dari shalat. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Maka jangan sekali-kali keluar (dari shalat) sampai mendengar suara atau mendapatkan (bau) angin." (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya, 1/43) Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yakin wudhunya batal, dia (harus) keluar dan tidak tinggal (diam).

Kalau tidak keluar sebagaimana yang disebutkan karena sempit atau banyaknya shaf, tidak diperkenankan baginya melanjutkan shalat. Tapi kalau dia mampu keluar, maka dia (harus) keluar. Hal ini yang didukung oleh dalil. Kalau dia tidak mampu untuk keluar, maka dia duduk sampai ada kesempatan baginya untuk keluar. Wallahu ta’ala a’lam." (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan).

🌐 Sumber: https://islamqa.info/id/141613

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive