Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, March 31, 2019

Apakah Asuransi Bisa Diwariskan?

Apakah Asuransi Bisa Diwariskan?
Assalamu’alaikum.

Penanya: Ustadz, saya seorang suami, istri saya 2 bulan lalu meninggal dunia, beliau meninggalkan harta berupa manfaat asuransi senilai 244 juta rupiah, di polis asuransi tertulis penerima manfaatnya adalah ibunya. Beliau ikut asuransi tersebut sebelum menikah sekitar 4 tahun dan terus berlanjut setelah menikah selama 1 tahun. Almarhumah meninggalkan suami dan 1 anak, Apakah saya dan anak ada hak atas uang tersebut? terima kasih.

Dari: Mohammad Halir Azzam

Konsultasi Syariah: Wa’alaikumussalam. Anak Anda laki-laki atau perempuan?
Apakah istri Anda pernah memberitakan tentang asuransi tersebut?

Penanya: Anak saya perempuan, sebelum menikah saya sebenarnya sudah tahu tentang asuransi. Pada saat itu calon istri saya, dan setelah menikah kemudian punya anak, saya lupa untuk memberitahu istri saya untuk paling tidak menambah atau merubah hak waris dan mungkin istri saya juga ada rencana ke arah itu tapi tidak sempat.

Jawaban:

Semoga Allah mengampuni dosa istri Anda dan semoga Allah segera menggantikan Anda dengan istri yang sholehah. Selanjutnya semua harta warisan yang ditinggal oleh istri Anda, maka Anda berhak mendapatkan bagian dari warisan tersebut, termasuk asuransi yang ia tinggalkan.

Namun perlu diketahui bahwa asuransi adalah haram karena itu riba. Solusinya, Anda pungut saja sebesar premi yang pernah dibayarkan oleh istri selebihnya salurkan kepada fakir miskin.

Adapun pembagian warisannya sebagai berikut:
  • Anak perempuan memdapat 1/2 harta
  • Suami mendapat 1/4 harta
  • Ibu istri mendapat 1/6 harta
  • Dan bila ada ayah istri, maka dia juga dapat 1/6
Wassalamu’alaikum

๐Ÿ‘ค Dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive