Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, March 29, 2019

Hukum Undian Jalan Sehat Berhadiah

Hukum Undian Jalan Sehat Berhadiah
Ada jalan sehat di kampung, hadiah utamanya motor. Peserta ditarik iuran 20rb dan dapat fasilitas berupa kaos, snack, dan minum. Apakah hadiah ini boleh?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kita akan melihat batasan judi yang disampaikan para ulama.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومتى استبق الاثنان والجعل بينهما فأخرج كل واحد منهما لم يجز وكان قمارا لأن كل واحد منهما لا يخلو من أن يغنم أو يغرم وسواء كان ما أخرجاه متساويا مثل أن يخرج كل واحد منهما عشرة أو متفاوتا مثل أن أخرج أحدهما عشرة والآخر خمسة

Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan. Dan termasuk judi. Karena masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi. Baik iuran yang dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar 10 ribu. atau iurannya beda, misalnya, yang satu membayar 10 ribu sementara satunya membayar 5 ribu. (al-Mughni, 11/131).

Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan. Sehingga ada satu pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan. Berbeda jika yang terjadi adalah ada pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain tidak dirugikan, ini bukan judi.

Terkait perlombaan, ada 2 kasus kegiatan berhadiah yang perlu kita bedakan,

☑ Pertama, hadiah yang diambil dari PIHAK LUAR, bukan dari iuran peserta. Peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah tidak dirugikan, karena mereka tidak mengeluarkan apapun.

Misal: kegiatan jalan sehat berhadiah yang diselenggarakan di RT, peserta bayar 3 ribu untuk biaya snack, minuman, dan  perlengkapan kegiatan. Hadiahnya beragam dari mulai motor dari sponsor sampai makanan. Kita bisa memastikan, hadiah yang diberikan bukan dari iuran peserta, karena hadiah itu sudah habis untuk biaya snack dan keperluan panitia.

☑ Kedua, hadiah yang diambil dari IURAN PESERTA kegiatan, sehingga ada sebagian yang diuntungkan sementara di saat yang sama, ada pihak yang dirugikan.

Misal: jalan sehat yang diselenggarakan perusahaan x, tiap peserta bayar 100 ribu dan hanya mendapat 1 botol air mineral. Ada 300 peserta, hadiah utama motor dan hadiah terkecil setrika.

Kita bisa memastikan, hadiah yang dibagikan peserta diambil dari biaya pendaftaran. Sehingga peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah rugi 97 ribu (yang 3 ribu biaya air).

Berdasarkan batasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, untuk kasus kegiatan yang pertama dibolehkan, karena tidak ada taruhan, sehingga bukan termasuk judi. Sementara kasus kedua, iuran yang dibayarkan peserta merupakan taruhan dan termasuk judi.

Acuannya adalah jika hadiah itu diambilkan dari iuran peserta, berarti iuran itu menjadi taruhan. Namun jika hadiah tidak diambil dari iuran peserta, tidak termasuk taruhan karena tidak ada yang dirugikan.

Jika jalan sehat membayar 20 ribu, dengan fasilitas berupa kaos, snack, dan minum, tentu sudah habis. Sehingga hadiah bukan dari peserta.

Kecuali Lomba yang Mendukung Jihad

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan adanya taruhan untuk lomba yang mendukung jihad, yaitu memanah, menunggang kuda, dan pacuan onta. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ، أَوْ نَصْلٍ، أَوْ حَافِرٍ

Tidak boleh ada taruhan kecuali untuk pacuan onta, memanah, dan pacuan kuda. (HR. Ahmad 10138, Nasai 3604 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan kita bisa memastikan, jalan sehat bukan termasuk perlombaan yang mendukung jihad.

Terkait lomba yang mendukung jihad, ulama berbeda pendapat apakah harus ada muhallil ataukah tidak?

Jumhur ulama mengatakan, harus ada muhallil. Dan pendapat kedua mengatakan, tidak harus ada muhallil. Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam.

Yang dimaksud muhallil adalah pihak yang dilibatkan dalam lomba, namun sama sekali tidak ditarik iuran hadiah (taruhan). (al-Musabaqah, Dr. Sa’d as-Satsri, 76 – 77).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive