Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Monday, April 1, 2019

Apakah Hukum Asuransi Jiwa Syari'ah?

Apakah Hukum Asuransi Jiwa Syari'ah?
Assalamu'alaikum, ustadz, barokallahu fiik…

Bagaimana hukumnya Asuransi Jiwa Syari'ah menurut Islam?

Abu Abdillah

Jawaban:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Wa fiika barakallahu.

Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.

Adapun asuransi kerjasama/tolong menolong (ta'min ta'awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 )

Asuransi jiwa syari'ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta'min ta'awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.

Wallahu a'lam.

👤 Dijawab oleh: Ustadz Abdullah Roy, Lc.

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive