Jawaban:
Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
📚 Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/295, fatwa no. 4560
👤 Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. (PengusahaMuslim.com)
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.