Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, April 18, 2019

Jika Sujud keluar Air Kencing, Bagaimana Solusinya?

Jika Sujud keluar Air Kencing, Bagaimana Solusinya?
Jika ada orang yang mudah keluar kencing ketika posisi sujud di tanah, sementara jika duduk di kursi tidak keluar air kencing, apa yg harus dia lakukan? Boleh shalat sambil duduk d kursi? Dia bisa melakukan banyak gerakan, hanya saja, jika digunakan utk sujud, keluar kencing.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dari kasus yang ditanyakan, di sana ada 2 kendala yang saling bertentangan,

1. Tetap melakukan sujud ketika shalat, meskipun keluar air kencing. Sehingga yang bersangkutan shalat dalam kondisi keluar najis.

2. Shalat sambil duduk, dan sujudnya dilakukan dengan isyarat, agar tidak keluar air kencing. Sehingga dia shalat dalam kondisi tidak sujud dengan sempurna.

Ketika ada benturan mudharat, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya. Dalam hal ini terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan,

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما

Jika berbenturan dua mafsadah (sisi negatif), maka diperhatikan yang lebih besar sisi negatifnya, dengan melakukan yang lebih ringan mudharatnya.

Jika kita perhatikan dua sisi negatif di atas, kita dihadapkan pada 2 pilihan,
  1. Melakukan shalat dengan tidak sujud sempurna
  2. Melakukan shalat namun batal syarat thaharah
Sisi negatif pertama, terkait kesempurnaan shalat. Sementara sisi negatif kedua, terkait erat dengan keabsahan shalat, yaitu hadats (wudhu batal) dan ada najis. Berdasarkan pertimbangan ini, sisi negatif pertama lebih ringan dibandingkan sisi negatif kedua.

Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini,

لو كان برجل جرح لو سجد سال دمه، يومئ ويصلي قاعداً؛ لأن ترك السجود أهون من الصلاة من الحدث – عند من يوجبون انتقاض الوضوء عن سيلان الدم – ولأن ترك السجود أهون من الصلاة مع النجاسة، ولأن الدم نجس وملوِّث

Jika ada orang yang memiliki luka, dimana ketika sujud darahnya keluar, maka dia bisa berisyarat dan shalat sambil duduk. Karena tidak melakukan gerakan sujud dengan sempurna, lebih ringan dibandingkan shalat dalam kondisi hadats – menurut ulama yang berpendapat bahwa wudhu bisa batal jika keluar darah – dan juga karena tidak sujud dengan sempurna lebih ringan dibandingkan shalat sambil ada najisnya, karena darah itu najis yang kotor. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 261)

Oleh karena itu, disarankan agar yang bersangkutan shalat dengan posisi duduk di kursi, sementara sujudnya dilakukan dengan isyarat, yang memungkinkan dirinya untuk tidak keluar kencing.

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive