Di tempat kami sering diadakan walimah (acara makan-makan) ketika berangkat maupun sepulang dari ibadah haji. bagaimana hukumnya? Apakah ada dalil masalah ini.
Dari: Abdullah K.
Jawaban:
Pada asalnya acara semacam ini hukumnya mubah (boleh). Karena itu, TIDAK BOLEH disikapi sebagai suatu keharusan atau anjuran. Artinya, andaikan ada orang yang tidak melakukannya karena sebab tertentu maka sama sekali tidak boleh mendapatkan celaan.
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mendapatkan pertanyaan yang sama, beliau menjawab,
“Apabila acara ini telah menjadi fenomena yang terus menerus dilestarikan, bahkan bisa jadi orang yang tidak melakukannya mendapatkan celaan maka hukumnya tidak boleh. Akan tetapi jika sifatnya terkadang dilakukan dan terkadang ditinggalkan, dan tidak ada celaan maupun pengingkaran bagi orang yang tidak melaksanaknnya maka saya berharap ini tidak masalah."
Demikian penjelasan beliau di: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=5532
Wallahu a’lam
👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🌐 Sumber: https://konsultasisyariah.com/9209-perayaan-menyambut-jamaah-haji.html
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.