Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab:
Terkaitan perbuatan melaknat orang kafir dan musyrik, juga orang fasik dikarenakan ia telah melakukan dosa besar, bila laknat ini diungkapkan secara UMUM (tanpa menyebut person dan individu tertentu), maka itu tidak mengapa. Misalnya, kita mengatakan, “Laknat Allâh atas orang zhalim! Laknat Allâh atas orang kafir! Atau laknat Allâh atas orang fasik! Semoga Allâh Azza wa Jalla melaknat para pemakan riba, yang memberi riba, dua saksinya, dan juga penulisnya!“
Jadi tidak mengapa melaknat para pelaku dosa secara umum, baik itu pelaku dosa syirik, pelaku kekufuran, atau dosa besar. Adapun kalau melaknat orang tertentu atau individu tertentu, maka ini hal yang diperselisihkan oleh para Ulama.
Yang benar adalah tidak boleh melaknat orang tertentu. Karena kita tidak tahu bagaimanakah kesudahan hidup dari orang yang kita laknat tersebut.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]
Read more https://almanhaj.or.id/8911-mencaci-dan-melaknat-orang-kafir-dan-pelaku-dosa-besar.html
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.