Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Thursday, September 8, 2022

Ikut Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan

Ikut Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan
Bismillah...

Pertanyaan:

Apakah boleh BPJS dibayarkan oleh perusahaan dari gaji karyawan?

✅ Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Dalam fatwa ringkas berikut ini Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahullah memberikan rincian mengenai hukum mengikuti asuransi kesehatan. Beliau menjelaskan rinciannya sebagai berikut:

⬛️ 1. Pertama, jika tujuan perusahaan asuransi adalah untuk mencari untung, maka ini ta’min tijari (asuransi komersial) yang hukumnya haram. 

Karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan juga termasuk gharar.

Tidak boleh ikut serta di dalamnya, kecuali:

▶️ 1. Asuransi yang dipaksakan oleh pemerintah. Maka boleh mendaftar karena terpaksa, dan boleh membayar. Namun haram bagi pemerintah untuk melakukan pemaksaan. Dan bagi nasabah, ia hanya boleh mengambil biaya asuransi sebatas jumlah premi yang sudah pernah disetorkan saja.

▶️ 2. Asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan. Maka boleh bagi karyawan untuk menggunakan fasilitas berobat dengannya, karena ia tidak melakukan asuransi karena perusahaan yang melakukannya. 

Sedangkan karyawan hanya menuntut hak berupa tunjangan kesehatan.

▶️ 3. Ketika biaya pengobatan terlalu besar, dan seorang yang sakit tidak sanggup membayarnya kecuali dengan asuransi. Dan dalam keadaan ini hendaknya ia niatkan membayar sesuai dengan jumlah premi yang sudah pernah disetorkan. 

Jika jumlah yang pernah disetorkan lebih kecil dari biaya pengobatannya, maka ia niatkan setoran-setoran premi bulan selanjutnya untuk menutupi biaya pengobatannya.

⬛️ 2. Kedua, jika perusahaan asuransi tidak bermaksud mencari keuntungan sama sekali namun berniat untuk saling membantu satu sama lain, maka ini ta’min ta’awuni (asuransi tolong-menolong). Ini hukumnya boleh.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka boleh mengikuti dan menggunakan dana asuransi yang preminya dibayarkan oleh perusahaan. Wallahu a’lam.


Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

------------------------------

๐ŸŸฉ Follow Instagram https://instagram.com/kajianislamadina?utm_medium=copy_link

๐ŸŸฉ Gabung dalam WAGroup Kajian ISLAMADINA ▶️ Click  https://chat.whatsapp.com/KLFWwxvcrOCLfNmcIiIovY

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive