Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Sunday, September 18, 2022

Menghina Person atau Agama?

Menghina Person atau Agama?
Bismillah...

Ada sebagian orang yang mengolok-ngolok agama atau syariat Allah dan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seperti jenggot misalkan, apakah mereka kafir dan murtad keluar dari islam? 

Kalau olokan mereka itu bermaksud untuk mengolok-ngolok agama atau syariat Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka mereka kafir, murtad keluar dari islam. 

Akan tetapi jika yang dicela, yang dihina atau diperolok-olokan itu personnya, individunya, misalkan mengolok si pulan yang memanjangkan jenggotnya atau  mengangkat kainnya di atas mata kaki dan lain sebagainya, maka tidak kafir, tetapi jatuh pada perbuatan dosa. 

Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya:

هل من يستهزئ بالدين بأن يسخر من اللحية أو من تقصير الثياب هل يعد ذلك من الكفر ؟ .

Apakah orang yang mengolok-olok jenggot atau karena memendekkan kain/celananya, itu termasuk mengolok-olok agama dimana pelakunya termasuk kafir?

Beliau menjawab:

"هذا يختلف ؛ إذا كان قصده الاستهزاء بالدِّين : فهي ردة ، كما قال تعالى : ( قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ )

أما إذا كان يستهزئ من الشخص نفسه بأسباب أخرى من جهة اللحية أو من جهة تقصير الثياب ، ويعني بذلك أنه متزمت ، وأن يستهزئ بأمور أخرى يشدد في هذا أو يتساهل في أمور أخرى يعلم أنه جاء بها الدين ، وليس قصده الاستهزاء بالدين ، بل يقصد استهزاءه بالشخص بتقصيره لثوبه أو لأسباب أخرى .

أما إذا كان قصده الاستهزاء بالدين والتنقص للدين : فيكون ردة ، نسأل الله العافية .

وسئل – بعدها - :

إن كان يقول : أنا أقول ذلك للناس من باب الضحك والمزاح ؟ .

فأجاب :

هذا لا يجوز ، وهذا منكر وصاحبه على خطر ، وإن كان قصده الاستهزاء بالدين : يكون كفراً" انتهى .

" فتاوى الشيخ ابن باز " ( 28 / 365 ، 366 )

“Hal ini perlu dibedakan, jika ia bertujuan untuk menghina agama, maka termasuk murtad, sebagaimana firman Allah:

“Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (QS. At Taubah: 65)

Adapun jika dia menghina personal dengan beberapa sebab lain, seperti; karena jenggotnya atau karena dia memendekkan kain/celananya; karena dia berlebihan atau menghina karena hal lain yang berlebihan atau karena meremehkan urusan tertentu yang menjadi bagian dari agama, dan tujuannya tidak ingin menghina agama, hanya untuk menghina personal/pelakunya, maka tidak sampai murtad.

Namun jika dia tujuannya untuk menghina agama atau menganggap ketidaksempurnaan agama, maka dia tergolong murtad, semoga Allah menjaga kita semuanya.

Kemudian beliau ditanya lagi setelahnya:

“Jika dia mengatakan: “Saya mengatakan hal itu kepada banyak orang hanya untuk bercanda dan mengundang tawa saja”.

Maka beliau menjawab:

“Hal ini tidak boleh dilakukan, karena termasuk kemungkaran dan pelakunya dalam bahaya, jika dia sampai tergolong pada menghina agama, maka dia kafir”. (Fatawa Syeikh Bin Baaz: 28/365-366). 

Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/153656/حكم-الاستهزاء-بالدين-واهله


Berkata Syekh Muhammad Sholeh Al Munajjid rahimahullah :

الاستهزاء – ويطلق عليه " الاستخفاف " و " السخرية " - منه ما هو كفر أكبر يُخرج من الملة ، ومنه ما هو فسق ، ومنه ما هو محتمل للحُكمين .

1. فما كان منه استهزاء بالله تعالى أو بالقرآن أو بالرسول صلى الله عليه وسلم : فهو كفر مخرج من الملة ، وقد دلَّ على هذا قوله تعالى : (وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ) التوبة/ 65،66 .

وقد أجمع على ذلك أهل العلم .

Kata “istihza’” (mengolok-olok) berarti juga “istikhfaf” (meremehkan) dan “sukhriyyah” (menghina), dalam bab ini ada yang sampai mengarah pada kekufuran yang besar sehingga sampai mengeluarkannya dari agama, namun ada juga yang sampai derajat fasik, ada juga yang masih kemungkinan masuk pada dua hukum tersebut.

1. Jika sudah masuk pada ranah mengolok-olok Allah, Al Qur’an, atau Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka dia termasuk kafir dan keluar dari agama, yang mendasari hal itu adalah firman Allah:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (QS. At Taubah: 65-66)

Para ulama telah menyatakan sebagai ijma’ mereka dalam hal ini.

2. وما كان منه استهزاء بذات الأشخاص وأفعالهم الدنيوية المجردة : فهو فسق ، وفيه يقول تعالى : (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنّ) الحجرات/ 11 .

2. Kalau mengolok-olok secara personal dan perbuatan keduniaan mereka, maka hal ini termasuk fasik. Sebagaimana firman Allah –ta’ala-:

“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)”. (QS. Al Hujurat: 11)

3. وأما المحتمل لكونه كفراً مخرجاً من الملة ولكونه فسقا: فهو الاستهزاء بالمسلم لتدينه وهيئته الموافقة للسنَّة ، فإن كان الاستهزاء لذات الشرع الملتزم به ذلك المسلم : فيكون كفراً مخرجاً من الملة ، وإن كان الاستهزاء يرجع لذات المسلم لأنه – مثلاً – ليس أهلاً لأن يُظهر أنه متدين ، أو لأنه يبالغ أو يتشدد في تطبيق السنَّة بما لم تدل عليه النصوص : فيكون فسقا ؛ لأنه استهزاء بالشخص وليس بالدين .

3. Adapun yang masih bisa dua kemungkinan, apakah sudah sampai keluar dari agama atau masih pada derajat fasik adalah mengolok-olok seorang muslim karena tingkat beragamanya dan tampilannya sesuai dengan sunnah, maka jika olok-olokan tersebut kepada hukum syari’at yang menjadi komitmen orang tersebut dalam beramal, maka hal ini termasuk kafir dan mengeluarkan pelakunya dari agama, namun jika olok-olokan tersebut kembali kepada pribadi seorang muslim; karena dia –misalnya- tidak layak dengan penampilan sebagai ahli agama, atau karena dia berlebihan dalam menerapkan sunnah yang tidak ada nashnya, maka dalam hal ini pelakunya sebagai fasik; karena dia mengolok-oloknya sebagai personal dan bukan karena agamanya. (Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/153656/حكم-الاستهزاء-بالدين-واهله). 


https://www.facebook.com/903924823277358/posts/pfbid0rFBsi2dBt3euikv7HbUgzYSsDWLj5XXZnVkJiv36G6YJb2VQGsjFMutiu1aWVf3Tl/

AFM

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive