๐๐ผ Hukum itu mengikuti ILLAT-nya. Bila ILLAT ada maka hukum-pun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.
Hukum dalam Islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Setiap hukum Islam selalu mengandung ILLAT.
ILLAT adalah sifat yang tampak dan tetap, seperti ILLAT arak adalah memabukkan.
Hukum dilihat dari ILLAT-nya ada dua macam:
1. Hukum diketahui ILLAT-nya.
2. Hukum yang tidak diketahui ILLAT-nya.
Hukum yang diketahui ILLAT-nya ada dua macam:
1๏ธโฃ ILLAT yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits tentang kucing:
ุฅููุง ููุณุช ุจูุฌุณ ุฅูู ุง ูู ู ู ุงูุทูุงููู ุนูููู
โSesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian..โ (HR Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu โalayhi wasallam menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.
2๏ธโฃ ILLAT yang diketahui dengan cara istinbath.
ILLAT jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti ILLAT arak adalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti ILLAT emas dan perak ada yang mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan ILLAT-nya adalah โtsamanโ (harga) dan inilah yang kuat.
Memahami ILLAT suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama ILLAT-nya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.
Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena ILLAT-nya sama-sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.
Apabila ILLAT-nya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena ILLAT memabukkan itu telah hilang, dan sebagainya.
Adapun hukum yang tidak diketahui ILLAT-nya, seperti mengapa sholat shubuh dua rokaโat, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihrom dan lain sebagainya..
maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdhoh yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui ILLAT-nya.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู.
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih AlโUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.