๐๐ผ Orang yang amanah apabila mengaku telah mengembalikan, maka pengakuannya diterima selama bukan pada barang yang ia mengambil manfaโat padanya.
Contohnya :
โ apabila si A menitip uangnya kepada si B yang sangat amanah. Lalu beberapa hari kemudian si A meminta uangnya, dan si B mengaku sudah dikembalikan. Maka pengakuan B diterima karena ia orang yang amanah.
Dasarnya adalah firman Allah Taโala:
ู ุง ุนูู ุงูู ุญุณููู ู ู ุณุจูู
โOrang yang berbuat ihsan, tidak jalan untuk (menghukumnya)..โ
Kecuali pada barang yang ia mengambil manfaโat padanya, maka pengakuannya tidak diterima sampai membawakan bukti.
Contohnya :
โ bila ia meminjam pulpen, lalu pemiliknya memintanya. Namun ia mengaku sudah mengembalikan. Maka pengakuannya tidak diterima.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู.
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.