Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Friday, March 3, 2023

Faidah Seputar Bulan Sya'ban (7/10)

Bismillah...

WAKTU MENG-QODHO PUASA RAMADHAN

Ummul Mu’minin 'Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: 

<< قالت أُمُّ الؤمنين عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: كَانَ يَكُونُ عَلـيّ الصّـوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، قال الرواي: الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلّمَ >> 

Aku pernah berhutang puasa Ramadhan dan aku tidak bisa mengqadha'nya kecuali pada bulan Sya’ban.”

Sang Perawi hadits berkata : 

Karena beliau sibuk dengan Nabi ﷺ atau bersama Nabi ﷺ."

(HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 1950 ) 

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"Dapat diambil faidah dari semangat beliau (Ibunda Aisyah) mengganti puasanya di bulan Sya’ban, bahwa tidak diperbolehkan menunda qadha’ (membayar hutang puasa) sampai masuknya bulan Ramadhan berikutnya.”

[ Fathul Bari: IV/191 ] 

Barangsiapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan ia belum meng-qadha’nya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka:

Jika memang ada alasan (udzur) yang berkesinambungan di antara dua Ramadhan, maka ia wajib meng-qadha’nya setelah Ramadhan kedua dan ia tidak berdosa asalkan ia tetap meng-qadha’nya. 

Misalnya, karena sakit yang berlanjut hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak berdosa ketika menunda qadha’nya. Karena ia memang dalam kondisi ma’dzur (yang dimaklumi). Dan kewajibannya hanyalah qadha’ puasa yang ia tinggalkan saja. 

Namun jika ia meninggalkan qadha' tanpa ada udzur, maka ia berdosa lantaran telah menunda-nunda di dalam meng- qadha' puasanya tanpa alasan yang dibenarkan. 

Ulama bersepakat bahwa ia tetap wajib meng-qadha' puasanya, namun mereka berbeda pendapat apakah ia wajib membayar kafarat atas sikap menunda-nundanya ataukah tidak? 

Sebagian ulama berpendapat ia wajib qadha' dan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Ini adalah pendapat Syafi’i dan Ahmad. Ada pula atsar dari sejumlah sahabat yang berpendapat seperti ini. 

Sebagian ulama lain berpendapat ia hanya wajib qadha' dan tidak wajib memberi makan orang miskin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. 

[Lihat: al-Mughni karya Ibnu Qudamah (IV/400), al-Majmu’ karya Nawawi (VI/366), Latha'iful Ma’arif (Hal: 134) dan Syarhul Mumti’ karya Ibnu ‘Utsaimin (VI/445)]


- Bersambung ke Bag. 8/10 -


📎 Sumber : 32 Fa'dah fii Syahri Sya'ban Karya Syaikh Shalih al-Munajjid, penerbit: Majmu'ah Zad di bawah lisensi Syaikh Shalih al-Munajjid

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive