๐๐ผ Setiap yang telah diketahui ada atau tidak adanya, maka pada asalnya ditetapkan sesuai yang telah diketahui tersebut.
โ Bila yakin adanya wudlu namun ragu apakah berhadats setelahnya atau tidak, maka tidak perlu berwudlu kembali karena telah diketahui adanya wudlu.
โ Ketika sahur, kita ragu apakah sudah masuk waktu shubuh atau belum, maka boleh terus bersahur karena pada asalnya malam masih ada sampai yakin bahwa waktu shubuh telah benar benar masuk.
Ibnu Abbas rodhiyallahu โanhumaa berkata, โMakan sahurlah selama kamu ragu sampai tidak ragu.โ
โ Bila merasa ragu apakah sudah mengqodlo sholat apa belum, maka wajib ia mengqodlo karena pada asalnya ia belum melakukan.
โ Bila ragu apakah telah jatuh talaq apa belum, maka pada asalnya pernikahan itu ada dan talaq tidak ada.
Dan contoh-contoh lainnya.
Wallahu aโlam ๐ด
Ditulis oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Dari kitab โSyarah Mandzumah Ushul Fiqihโ, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al โUtsaimin, ุฑุญู ู ุงููู ุชุนุงูู
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. โBarangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannyaโ. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.