Rasulullah ﷺ bersabda,
" مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ "
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh."
(HR. Muslim no: 1164 dari Sahabat Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu)
◼️ Menggabung niat puasa Syawwal dengan puasa lainnya :
1️⃣ Menggabung puasa Syawwal dengan qadha puasa
Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawwal dan qadha puasa Ramadhan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.
2️⃣ Menggabung puasa Syawwal dengan puasa ayyamul bidh
Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.
3️⃣ Menggabung puasa Syawwal dengan puasa Senin-Kamis
Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya..
Referensi: https://muslim.or.id/30930-fikih-puasa-syawal.html
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.