๐ฅ Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Tadz, saya ingin bertanya: Apa hukumnya menonton televisi (tv) menurut quran & hadits? (ntah nonton box office, drama korea, dll.)
๐ฎ Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.
Menjawab pertanyaan saudari: Hukum menonton TV tergantung apa yang ditonton. Apabila yang ditonton bercampur antara yang boleh dan terlarang, maka hukumnya lebih dekat kepada tidak boleh.
๐Sebuah kaidah menyebutkan;
ุงูุญُْูู ُ ุนََูู ุงูุบَุงِูุจِ
“Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas).
Dan kita tahu dengan yakin bahwa kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan iklan mengumbar aurat, acara mistik dan kesyirikan atau tontonan drama, film, sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq.
Dan perlu diingat!, banyak dari para pendidik umat dan ahli ilmu rabbani itu tidak menonton TV umum dan merekomendasikannya, karena kemudharatannya lebih besar dan parah daripada kebaikannya. Hal ini sejalan dengan kaedah;
ุฏَุฑْุกُ ุงูู ََูุงุณِุฏِ ู َُูุฏَّู ٌ ุนََูู ุฌَْูุจِ ุงูู َุตَุงِูุญِ
“Menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat”.
Dan bila yang ditonton dari televisi (TV) adalah hal-hal yang mubah seperti dunia hewan dan tumbuhan, maka hukum asalnya mubah.
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Fadly Gugul S.Ag. ุญูุธู ุงููู
Jumat, 15 Syaban 1443 H/18 Maret 2022 M
======๐ด๐ด๐ด๐ด๐ด======
๐ bimbinganislam.com
๐ท Content creator @galeri_permatasalafy
๐ Disebarkan Oleh :
๐น•┈┈•⊰•●Galeri_PermataSalafy ●•⊱•┈┈•๐น
Mari Ummahat Bergabung Di Group Galeri_PermataSalafy
Pembina Group :
Ustadz Abu Abd Rahman bin Muhammad Suud al atsary ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู
Ustadzah FatimahWati ุญูุธูุง ุงููู ุชุนุงูู
๐ฑ Group WA
(Galeri_permatasalafy) : https://chat.whatsapp.com/Hw9OIVlmcZkFvkg2nkjvOZ
๐ฎ Telegram : https://t.me/GaleriPermataSalafy
๐ท Instagram : https://www.instagram.com/Galeri_permatasalafy
===============================
Wallahu a'lam bishawab.
Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].
Jazaakumullahu khairan.






