Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah

Wednesday, December 20, 2023

Hukum Nonton Di Bioskop

Hukum Nonton Di Bioskop Menurut Islam
Bismillah...

Pertanyaan،

Ustadz, ana mau bertanya, bagaimana hukum menonton di bioskop...??

Jawaban :

Menonton bioskop Haram hukumnya karena didalamnya terkandung banyak sekali unsur-unsur yang dilarang oleh syariat islam seperti adanya ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita disatu ruangan) dengan tanpa adanya hijab.

Diperdengarkan musik, menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat, aurat yang diumbar secara liar, penampakan wanita yang mengumbar aurat kemana-mana.

Dan seringkali film-film yang ditayangkan menampilkan hal-hal yang buruk berupa ghibah, mengadu domba, pacaran dan seterusnya berupa kemungkaran dan keburukan akhlak.

Disebutkan didalam Fatawa Islam:

هل السينما(دور عرض الأفلام) حرام و ماحكم الذهاب إليها؟

Pertanyaan ;

Apakah bioskop (gedung untuk menayangkan film) itu haram? Dan bagaimana hukum pergi nonton ke bioskop ?

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فدور عرض الأفلام (السينما) في واقعنا المعاصر، قائمة على نشر الحرام والترويج له، من خلال الأفلام المليئة بالمنكرات من تفسخ وعري وتبرج واختلاط ومعازف، وما هو أعظم من ذلك، فهي في وصفها الحالي مؤسسة لنشر الفساد وإغواء العباد، ولا شك في تحريم الذهاب إليها،

Jawab :

Segala puji bagi Allah, shalawat salam atas Rasulullah صلى الله عليه وسلم keluarga beserta para sahabat beliau amma ba’du.

Gedung bioskop di zaman kita sekarang ini dibangun untuk menebarkan keharaman serta melariskannya melalui jalan film-film yang dipenuhi dengan kemungkaran berupa kerusakan, ketelanjangan, dandanan menor, ikhtilat, dan lantunan musik.

Dan yang lebih parah dari itu semua ialah bioskop dengan segala sifat-sifatnya hari ini merupakan yayasan atau gerakan untuk menyebarkan kerusakan serta upaya terorganisir untuk menyesatkan banyak manusia dan tidak ada keraguan sama sekali akan keharaman pergi ke bioskop. (Fatawa Islam no. 14814).

Allahu a’lam.


🌐 Bimbinganislam.com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya dan dengan tetap menyertakan sumber, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.


Share:

Popular Posts

Blog Archive