Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label kencing. Show all posts
Showing posts with label kencing. Show all posts

Sunday, October 28, 2018

Kencing Sambil Berdiri

Kencing Sambil Berdiri
Ustadz mau tanya, di bandara atau di mall, disediakan wc praktis utk kencing smbl berdiri, apakah boleh kencing di wc yg seperti itu?

Jawaban :

Alhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.

Mengenai kencing sambil berdiri, hukumnya adalah boleh. Namun dengan memperhatikan dua syarat berikut:
1. Aman dari terkena percikan najis.
2. Aurat tertutup dari pandangan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan,

‎والبول قائمًا جائز، ولا سيَّما إذا كان لحاجة، ولكن بشرطين: الأوَّل: أن يأمن التلويث. الثاني: أن يأمن الناظر

Kencing sambil berdiri hukumnya boleh. Terlebih bila ada kebutuhan. Akan tetapi dengan dua syarat; pertama aman dari terkena najis, kedua aman dari pandangan orang lain.” (Syarah al Mumti’ 1/115-116).

Bila dikhawatirkan air seni akan terpercik pada pakaian atau badan, maka tidak boleh. Karena diantara sebab adzab kubur, adalah tidak menjaga dari percikan air kencing disebabkan karena kecerobohan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

‎إنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيْرٍ، بَلَى إنَّهُ كَبِيْرٌ: أمَّا أَحَدُهُمَا، فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ، وَأمَّا الآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

Sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena perkara yang susah ditinggalkan. Namun sesungguhnya itu adalah perkara besar! Untuk yang pertama, dia suka melakukan adu domba, sedang yang kedua, ia tidak menjaga diri dari air kencingnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma).

Demikian pula aurat, wajib tertutup dari pandangan orang lain. Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu. Bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya; kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ

Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Adapun dalil yang menunjukkan bolehnya kencing sambil berdiri, adalah hadis dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu’anh, beliau menceritakan,

‎أتَى النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم سباطةَ قومٍ، فبال قائمًا، ثم دعا بماءٍ، فجئتُه بماءٍ، فتوضَّأ.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum. Lalu beliau buang air seni dengan berdiri ditempat tersebut. Kemudian beliau meminta diambilkan air. Aku bawakan untuk beliau air, lalu beliau berwudhu.” (HR. Bukhori).

Namun terdapat hadis lain derajatnya juga shahih, yang mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam TIDAK pernah kencing dengan berdiri. Sebuah hadis dari Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, dimana beliau mengatakan,

‎من حدثكم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بال قائماً فلا تصدقوه

Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kencing dengan berdiri, maka jangan percaya.” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunan).

Bagaimana Menggabungkan Dua Hadis Ini?

Ada beberapa langkah yang ditempuh para ulama dalam memahami dua hadis di atas.

☑ Pertama, hadis Aisyah di atas tidak bisa dijadikan dalil secara mutlak untuk larangan kencing sambil berdiri. Karena Aisyah mengatakan berdasarkan apa yang beliau ketahui ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di dalam rumah. Ini tidak menutup kemungkinan bila beliau shallallahu alaihi wa sallam melakukan yang berbeda di luar rumah. Sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan dalil larangan secara umum.

☑ Kedua, dalam kaidah Ushul Fikih diterangkan,

‎أن المثبت مقدم على النافي

Dalil yang menyatakan adanya perbuatan, lebih didahulukan daripada dalil yang meniadakan.”

Kabar dari sahabat Hudzaifah, menyatakan bahwa Nabi pernah kencing berdiri. Adapun keterangan dari Ibunda Aisyah, meniadakan informasi tersebut. Maka berdasarkan kaidah ini, keterangan dari Hudzaifah, lebih didahulukan daripada hadis Aisyah yang meniadakan.

Sederhananya kita katakan, seseorang yang tidak mengetahui, belum tentu hal tersebut tidak ada. Karena kesimpulan tersebut berdasarkan sebatas apa yang dia ketahui. Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pengetahuan lain dari sumber lain, yang menyanggahnya. Dalam masalah ini, sahabat Hudzaifah memiliki ilmu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah ini sebagai sanggahan untuk Ibunda ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini. Sehingga disimpulkan bahwa kencing berdiri hukumnya adalah mubah.

☑ Ketiga, mengingat terdapat dua hadis yang nampak bertolak belakang, dan sama-sama derajatnya shahih, maka, keterangan dari Ibunda Aisyah tersebut dipahami yang sering dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika kencing adalah dengan posisi duduk. Sehingga yang lebih utama, kencing dilakukan dengan cara duduk. Disamping posisi ini lebih aman dari tersebarnya najis, juga lebih memudahkan menutupi aurat.

☑ Keempat, Nabi melakukan demikian untuk menjelaskan kepada umatnya, bahwa kencing dengan duduk adalah anjuran. Bukan perbuatan yang hukumnya wajib.

Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah mengatakan,

‎والأظهر أنه فعل ذلك لبيان الجواز وكان أكثر أحواله البول عن قعود والله أعلم

Yang lebih tepat (perihal alasan) beliau melakukan demikian (yakni kencing sambil berdiri), untuk menjelaskan bolehnya kencing sambil berdiri. Dan yang sering beliau lakukan ketika kencing adalah dengan duduk. Wallahua’lam.” (Fathul Bari 1/563).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan,

‎لا حرج في البول قائما ،لاسيما عند الحاجة إليه ، إذا كان المكان مستورا لا يرى فيه أحد عورة البائل ، ولا يناله شيء من رشاش البول ، لما ثبت عن حذيفة رضي الله عنه : ( أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما ) متفق على صحته ، ولكن الأفضل البول عن جلوس ؛ لأن هذا هو الغالب من فعل النبي صلى الله عليه وسلم ، وأستر للعورة ، وأبعد عن الإصابة بشيء من رشاش البول .

Tidak mengapa kencing dengan posisi berdiri. Terlebih ketika dibutuhkan. Dengan catatan, tempat untuk buang hajar tersebut benar-benar tertutup. Sehingga tak seorangpun yang melihat aurat orang yang kencing tersebut. Selanjutnya, tidak menyebabkan terkena percikan air kencing. Dalilnya adalah riwayat dari Hudzaifah radhiyallahu’anh, beliau mengatakan, “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memasuki tempat pembuangan sampa suatu kaum. Lalu beliau kencing dengan berdiri.” Para ulama sepakat akan kesahihan hadis ini. Akantetapi yang lebih afdhal, kencing itu dilakukan dengan cara duduk. Karena demikianlah yang sering dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Dan ini lebih menutupi aurat , dan lebih aman dari terkena percikan ari kencing.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 6/352).

Mengingat dua pertimbangan di atas, maka sebaiknya kencing di lakukan di WC duduk yang tertutup. Karena WC berdiri seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, tidak aman dari percikan najis dan aurat tidak aman dari pandangan.

Wallahua’lam bis Showab..

👤 Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Wednesday, September 26, 2018

Bolehkah Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Bolehkah Buang Air Kecil Sambil Berdiri?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil (kencing) sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ?

Jawaban.

Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya.

Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni.

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, At-Tibyan – Solo]

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Benarkah Rasulullah Melarang Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Benarkah Rasulullah Melarang Buang Air Kecil Sambil Berdiri?
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?”

Jawaban.

Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

لاَ تَبُلْ قَائِمًا

Janganlah engkau kencing berdiri”.

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ بَالَ قَئِمًا فَلاَ تُصًدِّقُّوْهُ

Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)”.

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri.

Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : “Jika bertentangan dua nash; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.”

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?

Tidak ada aturan dalam syari’at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar’i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan.

اِسْتَنْزِهُوْا مِنَ الْبَوْلِ

Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing”.

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

--------------------------

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Adakah Sunnah Berdehem setelah Buang Hajat?

Adakah Sunnah Berdehem setelah Buang Hajat?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ust.

Seperti yg dianjurkan Rasulullah Saw (shallallahu ‘alaihi wa sallam, red.), qt disunnahkan kencing dlm keadaan jongkok disertai berdehem sbanyak 3 x baik wanita maupun pria. Itu semua dilakukan agar kencing qt benar2 tuntas.

Tapi bagaimana jika seorang pria yg telah mlakukan hal tsb terkadang beberapa saat setelah kencing, masih merasa ada air yg menetes dr kemaluannya ?

Mohon dijelaskan lebih detail masalah sunnah buang air, baik buang air kecil maupun buang air besar Ust.

Wassalam

Dari: Faiz Iman Djufri

Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Anjuran ini terdapat dalam kitab Bidayatul Hidayah karya Abu Hamid al-Ghazali. Dalam buku tersebut, al-Ghazali mengatakan,

‎والا تستنجي بالماء في موضع قضاء الحاجة، وأن تستبرىء من البول بالتنحنح والنتر ثلاثا، وبإمرار اليد اليسرى على أسفل القضيب

Tidak boleh cebok dengan air di tempat buang hajat, hendaknya menghentikan buang air kecil dengan berdehem dan disentil 3 kali, serta mengurutkan tangan kiri dari bagian bawah batang kemaluan. (Bidayatul Hidayah, hlm. 3).

Akan tetapi disayangkan, beliau sama sekali tidak menyebutkan dalil yang menganjurkan hal ini. Dalam buku yang tipis itu, beliau hanya menyebutkan beberapa adab dalam kehidupan sehari-hari.

Satu catatan tentang Abu Hamid al-Ghazali, beliau pernah mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui banyak hal tentang hadis. Beliau pernah mengatakan,

‎أن بضاعتي في الحديث مزجاة

Sesungguhnya bekalku dalam masalah hadis itu sedikit.” (Qanun Ta’wil hal. 16).

Untuk itulah, para ulama pakar hadis, banyak mengkritik berbagai karya al-Ghazali. Karena beliau banyak menyebutkan hadis dhaif, bahkan hadis palsu yang dijadikan dalil untuk mendukung pendapatnya. Ketika mengupas biografi al-Ghazali, Imam ad-Dzahabi mengatakan,

‎ولم يكن له علم بالآثار ولا خبرة بالسنن النبوية القاضية على العقل

Beliau tidak memiliki ilmu tentang atsar, maupun pengetahuan tentang sunah-sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi pengendali akal manusia.” (Siyar A’lam an-Nubala, 19/328).

Salah satu diantara karya beliau yang banyak mendapat kritikan dari para ulama adalah kitab Ihya Ulumiddin. Ibnul Jauzi mengomentari kitab al-Ihya,

‎وملأه بالأحاديث الباطلة ولم يعلم بطلانها وتكلم على الكشف وخرج عن قانون الفقه

Beliau penuhi dengan hadis-hadis batil, sementara beliau sendiri tidak mengetahui status cacat hadis itu. Beliau banyak berbicara tentang kasyaf, dan banyak keluar dari masalah fikih.” (Siyar A’lam an-Nubala, 19/342).

Meskipun tidak dipungkiri bahwa beliau terkadang juga menukil berbagai hadis dari kitab shahih maupun sunan, seperti shahih Bukhari, Muslim, Sunan Nasai, Abu Daud dan yang lainnya.

Memahahi kenyataan di atas, sikap yang dikedepankan adalah mempertanyakan dalil dan alasannya. Dengan ini kita bisa meyakini bahwa yang beliau sampaikan adalah sebuah kebenaran.

Terkait berdehem seusai buang air dan menyentil batang kemaluan, ditegaskan oleh Syaikhul Islam bahwa perbuatan itu tidak disyariatkan dan tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan,

‎التنحنح بعد البول والمشي والطفر إلى فوق والصعود في السلم والتعلق في الحبل وتفتيش الذكر بإسالته وغير ذلك: كل ذلك بدعة ليس بواجب ولا مستحب عند أئمة المسلمين بل وكذلك نتر الذكر بدعة على الصحيح لم يشرع ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Berdehem setelah buang air kecil, berjalan, naik turun benda tangga atau bergelantungan di tali dan mengurut kemaluan setelah buang air, atau sikap yang tidak tuntunannya, semua itu adalah hal yang baru, tidak wajib dan tidak dianjurkan menurut para ulama kaum muslimin. Termasuk juga menyentil kemaluan, termasuk hal baru menurut pendapat yang kuat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya.” (Majmu’ Fatawa, 21/106).

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Adab Buang Air Kecil yang Sering Dilupakan

Adab Buang Air Kecil yang Sering Dilupakan
Assalammualaikum pak ustad, saya pernah membaca hadis bahwa ada sesorang yang disiksa di neraka karena tidak menjaga diri dari percikan air kencing. Yang saya ingin tanyakan bagaimana adab buang air kecil yang baik dan benar menurut tuntunan Nabi  Muhammad?

Sekian, terima kasih

Wassalam

Dari: Heru Prasetyo

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Ada beberapa adab buang air kecil yang sering dilupakan,

🔰 Pertama, tidak menutup aurat dengan sempurna

Contoh yang paling mudah untuk kasus ini adalah kencing di urinoir. Beberapa toilet, urinoir dipasang terbuka dan tidak diberi sekat. Kondisi ini sangat memungkinkan orang yang buang air kecil terlihat auratnya oleh temannya yang lain. Hampir mirip dengan para supir yang kencing di ban mobil.

Bagi yang punya kebiasaan kencing di tempat semacam ini, perhatikanlah hadis berikut,

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

‎خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.

Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menunaikan hajatnya sampai beliau pergi ke tempat yang tidak kelihatan.” (HR. Ibnu Majah 335, Ad-Darimi 17, dan dinilai sahih oleh al-Albani)

🔰 Kedua, tidak hati-hati terhadap najis

Tidak cebok, tidak menyiram air kencing, tidak hati-hati dengan cipratan ketika kencing, semuanya termasuk pelanggaran yang bernilai dosa besar.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Mekah atau Madinah. Kemudian beliau mendengar ada dua penghuni kubur yang di siksa. Kemudian beliau bersabda,

‎يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Mereka berdua disiksa. Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu perkara besar. Yang pertama disiksa karena tidak hati-hati ketika kencing, yang kedua disiksa karena suka menyebarkan adu domba. (HR. Bukhari 216).

Hal ini sering kali dianggap sepele, padahal pelanggaran ini merupakan sebab terbanyak yang menjerumuskan orang untuk mendapatkan siksa kubur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ

Kebanyakan sebab siksa kubur adalah kerena kencing. (HR. Ahmad 8331 dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

Adanya ancaman adzab kubur, menunjukkan bahwa pelanggaran semacam ini termasuk dosa besar.

🔰 Ketiga, tidak menghindari arah kiblat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat. Dari Abu Ayyub Al-Anshari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎إِذَا أَتَيْتُمُ الغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةَ، وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Apabila kalian buang hajat, janganlah menghadap atau membelakangi kiblat. Namun menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari 394 dan Muslim 264).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan, ‘menghadaplah ke timur atau ke barat’, karena arah kiblat Madinah adalah ke arah selatan.

Apakah ini termasuk buang air yang dilakukan di dalam ruangan?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. ada yang mengatakan larangan ini berlaku umum, baik di dalam maupun di tempat terbuka dan ada yang mengatakan, hadis ini hanya berlaku untuk buang air di tempat terbuka. Apapun itu, selama masih memungkinkan bagi kita untuk menghindari arah kiblat, sebaiknya tidak menghadap atau membelakangi kiblat, meskipun kita buang air di dalam bangunan.

🔰 Keempat, tidak membaca basamalah ketika membuka aurat

Awali dengan membaca basamalah ketika hendak membuka aurat atau ketika hendak masuk kamar mandi. Karena ini menjadi pemisah antara aurat anda dengan penglihatan jin.

Dari Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”. (HR. Tirmidzi no. 606 dan dishahihkan Al-Albani)

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Thursday, August 9, 2018

Apa Hukum Berdehem Setelah Kencing?

Hukum Berdehem Setelah Kencing
Apa hukum berdehem setelah kencing? Benarkah itu dianjurkan? Krn katanya ini biar lebih bersih..

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu kita perhatikan terkait masalah buang air:

[1] Kajian terkait sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika buang air

[2] Kajian yang hubungannya dengan masalah medis

Pertama, sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait masalah adab buang air

Seseorang bisa menyebut praktek tertentu sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika dia punya dalil. Selama dia tidak memiliki dalil, dia tidak diperkenankan menyebutnya sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi aturan yang sangat mudah dalam buang air. Meskipun beliau sangat menekankan untuk berhati-hati dalam masalah najis. Beliau bersabda,

أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ

Mayoritas adzab kubur disebabkan masalah kencing. (HR. Ahmad 8331, Daruquthni 475 dan yang lainnya).

Beliau juga mengajarkan beberapa hal sebagai penyempurna adab ketika buang air. Salman al-Farisi bercerita,

لَقَدْ نَهَانَا -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَأَنْ لاَ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ وَأَنْ لاَ يَسْتَنْجِىَ أَحَدُنَا بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ يَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, agar kami tidak beristinjak dengan tangan kanan, dan tidak beristijmar dengan kurang dari 3 batu, atau beristinja’ dengan kotoran kering atau dengan tulang. (HR. Ahmad 23719, Muslim 629 dan yang lainnya).

Dan masih beberapa adab lainnya yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita mengetahui dengan membaca dalil yang shahih dari beliau.

Apakah ada anjuran untuk berdehem?

Ada beberapa hadis dhaif yang menyebutkan cara tertentu ketika kencing, diantaranya,

[1] Duduk dengan posisi jongkok, kaki kiri diduduki tumitnya, sementara kaki kanan tegak di depan

Dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرنا أن نتكئ على اليسري وأن ننصب اليمني

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk jongkok, dengan duduk di atas tumit kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.

Derajat hadis:

Hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi (kitab Thaharah, 1/96), dan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir (7/161). Hadis ini didhaifkan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (hlm. 21), juga didhaifkan an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhadzab (2/98), karena di sana ada 2 perawi yang majhul.

[2] menggerakkan kemaluan

Terdapat hadis yang menyatakan,

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ

Apabila kalian kencing, hendaknya dia gerakkan zakarnya (disentil) 3 kali.

Derajat hadis:

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Majah dalam kitab Thaharah, Bab membersihkan sisa kencing setelah kencing, dari jalur Zam’ah, dari Yazdad dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara Yazdad bukan sahabat, dan Zam’ah dhaif.

An-Nawawi mengatakan,

اتفقوا على ضعفه وقال إن يزداد  لا صحبة له وممن نص على ذلك البخاري في التاريخ وأبو حاتم الرازي وابنه عبد الرحمن وأبو داود وابن عدي وغيرهم

Mereka sepakat hadis ini dhaif. Yazdad bukan sahabat. Diantara yang menegaskan demikian adalah al-Bukhari dalam at-Tarikh, Abu Hatim ar-Razi, Putra Abu Hatim, Abduurahman, Abu Daud, Ibnu Adi dan yang lainnya. (al-Majmu’, 2/99)

Sementara untuk berdehem, kami tidak menjumpai dalilnya.

Artinya, baik duduk jongkok, mengurut atau menyentil kemaluan, termasuk berdehem seusai kencing, sama sekali tidak bisa ditegaskan sebagai bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kita tidak punya riwayat yang shahih bahwa itu ajaran beliau.

Syaikhul Islam pernah ditanya, untuk orang yang selesai kencing, agar lebih bersih, apakah harus berdehem, naik turun, bergerak, dst, untuk memastikan kencingnya sempurna keluarnya.

Jawaban beliau,

التنحنح بعد البول والمشي والطفر إلى فوق والصعود في السلم والتعلق في الحبل وتفتيش الذكر بإسالته وغير ذلك : كل ذلك بدعة ليس بواجب ولا مستحب عند أئمة المسلمين بل وكذلك نتر الذكر بدعة على الصحيح لم يشرع ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم

Berdehem setelah kencing, bergerak, gerakan naik turun, atau menggunakan tali, mengurut zakar agar mengalir, atau semacamnya, semua itu tidak ada ajaranya, tidak wajib, tidak pula sunah menurut para ulama. Termasuk menyentil zakar, tidak ada ajarannya menurut pendapat yang benar, tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Majmu’ al-Fatawa, 21/106)

Mengenai pertimbangan, ini bermanfaat secara medis, dan bisa membuat kencing lebih tuntas, ini masalah lain. Namun kesimpulan medis tidak boleh kita bawa pada ranah sunah, selama tidak didukung dalil.

Kedua, tinjauan medis

Ini kembali pada pertimbangan kesehatan. Namun tinjauan medis tidak bisa dijadikan alasan bahwa itu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena untuk bisa disebut bagian dari sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang harus memastikan bahwa itu shahih dari beliau. Agar tidak termasuk dalam ancaman hadis,

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Siapa yang menyampaikan satu hadis dariku, dan dia punya dugaan itu dusta, maka dia termasuk salah satu pendusta. (HR. Muslim dalam mukadimah)

Jika memang betul berdehem setelah kencing itu bermanfaat secara kedokteran, boleh saja orang melakukannya, namun tidak boleh disebut sebagai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, selama tidak ada bukti dari riwayat yang shahih.

Hanya saja, jangan sampai ini membuat seseorang jadi was-was ketika buang air. Sehingga orang bisa membutuhkan waktu sangat lama, hanya untuk sekali buang air.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: artikel di konsultasisyariah .com

===============================

Wallahu a'lam bishawab.

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive