Media pembelajaran seputar sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah
Showing posts with label zakat harta. Show all posts
Showing posts with label zakat harta. Show all posts

Wednesday, March 13, 2019

Menyerahkan Zakat, Wajib Memberi Tahu Itu Zakat?

Menyerahkan Zakat, Wajib Memberi Tahu Itu Zakat?
Apakah ketika menyerahkan zakat, muzakki harus memberi tahu bahwa itu harta zakat? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ketika seorang muzakki menyerahkan zakatnya, di sana ada 2 yang menampung zakatnya,

🔰 Pertama, panitia penerima zakat, seperti Lazis atau semacamnya.

Jika penerima zakat adalah panitia, sangat dianjurkan untuk diberi tahukan bahwa itu harta zakat. Bahkan bisa jadi harus diberi tahukan. Agar panitia bisa menyalurkan zakat itu kepada sasaran yang benar, yaitu 8 golongan yang disebutkan dalam firman Allah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

🔰 Kedua, mustahiq zakat secara langsung. Muzakki menyerahkannya kepada orang yang yang dia yakini berhak menerima zakat, seperti orang fakir atau miskin.

Jika penerima zakat adalah orang yang memang berhak menerimanya (mustahiq), maka tidak disyaratkan harus diberi tahu bahwa itu uang zakat. Bahkan tidak perlu diberi tahu. Karena bisa jadi ini membuat penerima merasa tersinggung, karena dia dianggap miskin.

Diantara dalil bahwa dalam menyerahkan zakat tidak harus memberi tahu penerima adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kasus zakat yang pernah dilakukan oleh seorang muzakki yang soleh,

قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، ….

Ada orang yang mengatakan, ”Malam ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur.’

‘Saya akan bayar zakat lagi.’ Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakannya, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya.’

‘Saya akan zakat lagi.’ Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya, dan pencuri…” (HR. Bukhari 1421 dan Muslim 1022).

Dalam hadis ini, orang tersebut tidak memberi tahu bahwa yang dia serahkan itu adalah harta zakat. Sehingga sekalipun ada orang kaya yang menerimanya, si kaya ini tidak menolaknya. Padahal dia bukan termasuk orang yang berhak menerima zakat.

Semacam ini pula yang difatwakan oleh Syaikh Ubaid al-Jabiri.

Beliau ditanya,

Apakah dipersyaratkan ketika membayar zakat -kepada orang yang berhak- harus menyampaikan bahwa ini adalah harta zakat? Terkadang ada orang miskin yang menolak karena tahu kalo itu zakat.

Jawaban Syaikh Ubaid,

لا تُبلِّغه، دعْهُ في غفلته، مادام أنه محتاج يعني فقيرًا أو مسكينًا أو غارمًا، أو ابن سبيل؛ من الأصناف الثمانية، فأعطه ما تقدر عليه دون إبلاغه بذلك، إلا إن ألحَّ عليك، فقل له: نعم هذا زكاة، لكن إذا سكت فاسكت أنت ودعه في غفلته

Jangan beritahu kepadanya! Biarkan ia tidak menyadarinya, selama dia termasuk orang yang butuh, yaitu fakir, miskin atau orang yang terbelit utang atau ibnu sabil, yang tergolong delapan kelompok (yang berhak menerima zakat).

Silahkan berikan apa yang anda mampu berikan, tanpa menyampaikan kepadanya bahwa itu zakat). Kecuali jika ia terus menanyakan maka jawablah “Ya, ini adalah zakat”.

Namun andaikata dia diam, sebaiknya anda diam dan biarkan ia tidak menyadarinya.

🌐 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11759

Allahu a’lam

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Sunday, March 10, 2019

Cara Menghitung Zakat Walet

Cara Menghitung Zakat Walet
Bagaimana cara menghitung zakat burung walet? Apakah termasuk hewan ternak yang wajib dizakati?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada 3: onta, sapi dan kambing. Selain itu, tidak ada kewajiban zakat, meskipun binatang itu dimiliki secara pribadi dan produktif. Seperti ayam ternak, ikan yang diternak, termasuk burung walet.

Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang ditugaskan ke Bahrain,

بسم الله الرحمن الرحيم، هذه فريضة الصدقة التي فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على المسلمين، والتي أمر الله بها رسوله، … في أربع وعشرين من الإبل فما دونها من الغنم من كلِّ خمسٍ شاةٌ…

Bismillahirrahmanirrahim,

Ini adalah pembagian harta zakat yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum muslimin, dan yang diperintahkan Allah untuk Rasul-Nya… jika onta mencapai 24 ada zakatnya berupa kambing, di setiap 5 ekor onta, zakatnya 1 ekor kambing… (HR. Bukhari 1454).

Kemudian Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyebutkan rincian nishab (batas wajib zakat) untuk onta, sapi, dan kambing.

Lalu bagaimana dengan zakat walet?

Untuk hewan waletnya, tidak dizakati. Karena walet tidak dimiliki. Walet dibebaskan liar, sehingga bisa datang pergi ke tempat siapapun. Dan kalaupun ditangkap kemudian ditaruh di sangkar, justru burung ini tidak bisa menghasilkan karena stres.

Karena itulah, yang dizakati adalah hasil dari burung ini, air liurnya dan sarangnya yang bisa dijual.

Bagaimana perhitungan zakatnya?

Zakatnya mengikuti perhitungan zakat mal. Nishab zakat mal adalah 85 gr emas. Jika asumsi harga emas adalah 500rb/gr, berarti konversi rupiah 42,5 juta.

Hasil penjualan sarang walet, jika mencapai Rp 42,5 juta berarti telah mencapai nishab. Selanjutnya jika selama setahun tidak kurang dari ini, maka dizakati 2,5%.

Apakah digabungkan dengan simpanan harta yang lain?

Jika simpanan harta itu juga dari hasil walet, maka digabungkan. Dan dari selain walet, misalnya dari gaji karyawan, maka tidak perllu digabungkan.

Misalnya, si A seorang karyawan pertamina, memiliki
  1. tabungan dari gaji senilai 50 jt di bulan Rajab 1437
  2. hasil walet kandang pertama Rp 20 jt di bulan Syawal 1437
Pada saat Dzulhijjah 1437, kandang walet kedua panen, dan setelah dijual menghasilkan 30 jt.

Sehingga total hasil walet Rp 50 jt.

Kapan si A zakat?
  1. Untuk tabungan dari gaji, dia zakati di bulan Rajab 1438
  2. Untuk hasil walet di Dzulhijjah 1438, karena di bulan ini hasil walet baru mencapai nishab.
Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Tuesday, March 5, 2019

Mengenal Harta al-Qinyah yang Tidak Wajib Dizakati

Mengenal Harta al-Qinyah yang Tidak Wajib Dizakati
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Apa itu amwal al-Qinyah [أموال القنية]?

Amwal bentuk jamak dari kata mal [الـمـال], yang artinya harta. Sementara kata al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi BUKAN untuk diperdagangkan.

Harta al-Qinyah hanya memungkinkan jika dalam bentuk SELAIN alat tukar. Sehingga tidak berlaku untuk uang, emas atau perak. Meskipun semua  alat tukar ini hanya disimpan, seperti emas simpanan, atau dipergunakan, seperti perhiasan emas. Karena pada asalnya, emas, perak dan mata uang adalah asal dari komoditas zakat mal.

Sementara harta selain emas dan perak, seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah.  Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya).

An-Nawawi mengatakan,

هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف

Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55)

Demikian, Allahu a‘lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Zakat Akik

Zakat Akik
Mohon pencerahaannya ustadz, apakah akik wajib dizakati? Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Sebelumnya kita akan mengenal dua aturan zakat, yang ini akan kita jadikan acuan untuk kasus zakat akik,

⚜ Pertama, zakat harta perdagangan

Mayoritas ulama menyatakan bahwa harta perdagangan termasuk harta yang wajib dizakati.

Dalil tentang hal ini adalah hadis dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang dijual. (HR. Abu Daud no. 1564, dan hadis ini didhaifkan al-Albani).

Hanya saja, hadis ini didukung hadis lain, dari Qais bin Abi Gharazah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Wahai para pedagang, jual beli selalu disertai dengan hal sia-sia dan sumpah palsu. Karena itu, bersihkanlah dengan zakat. (HR. Abu Daud 3328, Turmudzi 1250, Nasai 3813 dan dishahihkan al-Albani).

⚜ Kedua, zakat ma’adin (barang tambang)

Ulama hanafi dan hambali menyatakan bahwa barang tambang wajib dizakati. Hanya saja, mereka berbeda dalam memberikan batasan. Menurut hanafi, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang diolah dengan api. Seperti tambang logam.

Sementara hambali berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dizakati.

Dalil tentang ini adalah hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,

أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).

Zakat Akik

Ulama berbeda pendapat tentang zakat akik.

🔘 Pertama, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafi’iyah – berpendapat bahwa akik tidak wajib dizakati. Karena akik hanya batu. Sebagaimana bebatuan lainnya tidak wajib dizakati, akik juga tidak wajib dizakati. Kecuali jika akik ini diperjual-belikan. Ketika akik ini diperjual belikan, maka akik masuk zakat barang dagangan.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

ذهب جمهور الفقهاء – الحنفية والمالكية، والشافعية – إلى أنه لا زكاة في العقيق كسائر الجواهر إلا أن تكون للتجارة؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا زكاة في حجر.

Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafiiyah – berpendapat, tidak ada zakat untuk akik, sebagaimana umumnya bebatuan lainnya. Kecuali jika diperdagangkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada zakat untuk batu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/274).

Hadis yang menyatakan ‘Tidak ada zakat untuk batu’ diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil (5/1681), dan statusnya tidak sah, karena ada perawi yang majhul (tidak dikenal).

🔘 Kedua, pendapat Hambali

Mereka menggolongkan akik sebagai bagian dari barang tambang (Ma’adin). Sehingga wajib dizakati sebagaimana barang tambang lainnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

صفة المعدن الذي يتعلق به وجوب الزكاة هو كل ما خرج من الأرض مما يخلق فيها من غيرها مما له قيمة كالحديد والياقوت والزبرجد والعقيق

Ciri barang tambang yang wajib dizakati adalah semua yang keluar dari bumi, yang terbentuk dari endapan unsur lain, yang memiliki nilai. Seperti besi, yaqut (permata nilam), Aquamarine, dan akik. (al-Mughni, 2/615).

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267).

Dan kalimat, “apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” mencakup batu akik.

Demikian pula hadis dari hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,

أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).

Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka akik tidak wajib dizakati, kecuali jika akik ini diperjual belikan. Sementara akik untuk dimiliki pribadi, tidak wajib dizakati.

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Monday, March 4, 2019

Adakah Qadha Zakat Mal?

Adakah Qadha Zakat Mal?
Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat.

Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun.

Jawaban Beliau,

هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية

Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211)

Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur?

Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur:
  1. Beribadah kepada Allah
  2. Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya.
Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,

Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan?

Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin:

الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى

Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ

Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25)

Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع

Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas.

(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494).

Demikian, Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

===============================

Silakan disebarluaskan tanpa mengubah isinya, semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. “Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya“. [HR Muslim, 3509].

Jazaakumullahu khairan.

Share:

Popular Posts

Blog Archive